• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Komunitas
  • Otomotif
  • Daerah
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Nasional
  • Olahraga
  • Hukrim
  • Sosbud
  • Ekbis
  • More
    • Pendidikan
    • Internasional
    • Video
    • Lifestyle
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Daerah
  • Nasional
  • Olahraga
  • Hukrim
  • Sosbud
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Internasional
  • Video
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Komunitas
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

pilihan +INDEKS


  • Home
  • Hukrim

Sidang Perkara Ruko di PN Pekanbaru Saksi Penggugat Dinilai Berbelit

Redaksi

Rabu, 05 Agustus 2020 | 16:41:28 WIB
Cetak
Sidang Perkara Ruko di PN Pekanbaru Saksi Penggugat Dinilai Berbelit
Ilustrasi palu (int)

PEKANBARU - Perkara pembuktian atas hak suatu lahan Rumah Toko (Ruko) dengan Lindawati selaku penggugat dan Arbain selaku tergugat terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kota Pekanbaru.

Sidang tersebut sudah memasuki sidang ke 8 kali, dengan memperdengarkan keterangan saksi penggugat. Dalam persidangan itu dipimpin oleh Hakim Ketua Basman SH dengan didampingi Yudi Silaen SH selaku hakim anggota.

Baca Juga :
  • Digilir 8 Pria, Meninggal Akibat Infeksi Mulut Rahim
  • Usai Isi BBM Suzuki Karimun Terbakar, Penumpang Luka
  • Usai Video Dugem Viral Kasat Narkoba Dicopot

Dalam sidang kali ini, penggugat menghadirkan satu orang saksi. Saksi yang dihadirkan oleh penggugat ini terkesan berbelit-belit, dan banyak hal yang tidak diketahui oleh  saksi tentang perkara itu.

"Sejauh perjalanan persidangan hingga ke 8, Kuasa hukum Saudara Arbain dari Kantor Hukum SEES & Rekan Edward Sibarani SH MH, dan tim sempat bersitegang dengan hakim karena selalu dibatasi untuk bertanya," kata Edward Sibarani SH MH, pekan lalu.

Hal itu disampaikan Arbain (Tergugat) kepada awak media usai persidangan. Dimana, Ruko itu dibeli oleh saudara Lidiawati dari saudara Suwarno.

Dan Suwarno menjual ruko tersebut berdasarkan surat kuasa dari pemegang hak saudara Arbain. Sementara saudara Arbain sebagai pemilik ruko tidak pernah menjual rukonya.

Sebut Arbain, dirinya tidak pernah memberikan kuasa kepada siapapun, apalagi memberikan surat kuasa atas penjualan yang dilakukan oleh saudara Suwarno.

Terkait keterangan Lindawati bahwa dia beli ruko tersebut dangan Suwarno dengan Down Payment (DP) Rp200 juta berdasarkan Pengikatan Jual Beli (PJB) yang dibuat dinotaris yang ditunjuk oleh Suwarno.

Kata Arbain lagi, dalam PJB itu diketik oleh notaris bahwa Suwarno jual ruko itu berdasarkan surat kuasa dirinya nomor, tanggal yang dibuat di notaris.

"Kita minta pihak penggugat tunjukkan surat kuasa yang menjadi dasar Suwarno itu. Akan tetapi hakim tidak memerintahkan pihak lawan untuk menunjukkan surat kuasa tersebut," kata Arbain.

Padahal seandainya dia dapat menunjukan surat kuasa pun kata Arbain lebih jauh, belum bisa dipastikan apa betul surat kuasa itu dari saya, karena masih lihat notulennya ada atau tidak tanda tangan kliennya.

"Misalkan sajalah ada, itu meski harus diuji lab dulu apakah benar itu tanda tangan saya. Namun, hakim tidak demikian periksa perkara," kata Arbain.

Anehnya, hakim malah berbalik tergugat yang disuruh membuktikan bahwa penjualan tersebut tidak ada kaitan dengan dirinya. "Kan aneh. Atas sikap hakim itu membuat repot persidangan," tutupnya.


Sumber : rls /

[ Ikuti JurnalPekan.com ]


JurnalPekan.com

Berita Lainnya +INDEKS

Hukrim

Menkominfo Tersangka Kasus BTS Rp8 Triliun Resmi Ditahan

Rabu, 17 Mei 2023 - 21:12:37 WIB

Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika .

Hukrim

Terungkap Motif Anak Bunuh Ibu Kandung di Sumsel

Sabtu, 01 April 2023 - 12:12:10 WIB

Terungkap motif kasus anak bunuh ibu kandung di Musi Banyuasin (Muba) Sumsel. Pelaku tega menusuk.

Hukrim

Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Rabu, 15 Februari 2023 - 12:41:03 WIB

Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, eks ajudan Ferdy Sambo divonis 1 tahun 6 bulan tahun penj.

Hukrim

Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Richard Eliezer 12 Tahun

Rabu, 18 Januari 2023 - 21:38:56 WIB

Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menuntut istri mantan Ke.

Hukrim

Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup

Selasa, 17 Januari 2023 - 13:23:46 WIB

Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup. Sambo diyakini jaksa bersama.

Hukrim

Polisi Tangkap 4 Geng Motor di Pekanbaru

Selasa, 17 Januari 2023 - 11:59:14 WIB

PEKANBARU - Polisi menangkap anggota geng motor yang menyerang warga Kota Pekanbaru. Para pelaku .

tulis komentar +INDEKS



Terkini +INDEKS

DPRD Inhil Paripurna ke-3 Masa Sidang I 2023
01 Juni 2023
Ketua DPRD Inhil Buka Turnamen Voli Pemuda Cup di Desa Terusan
01 Juni 2023
DPRD Inhil Rapat Paripurna ke-5, Penyampaian Rekomendasi LKPJ Bupati
01 Juni 2023
Libur Nasional, Layanan MPP Pekanbaru Kembali Buka 5 Juni
31 Mei 2023
UNRI Tutup Kompetisi Debat Perguruan Tinggi Skala Nasional 2023
31 Mei 2023
Logo IKN Resmi Diluncurkan
31 Mei 2023
Pengguna Nanovest Tumbuh Lebih dari 20% di Kuartal Satu 2023
30 Mei 2023
OJK Ajak Perbarindo Perkenalkan Wisata di Riau
30 Mei 2023
Pemprov Riau Perpanjang Penghapusan Denda Pajak Kendaraan
30 Mei 2023
Honda Premium Matic Day Tajaan CDN Sukses
30 Mei 2023

Terpopuler +INDEKS

  • 1 Undang Buka Puasa Bersama, Hotel Mutiara Merdeka Santuni 80 Yatim & Dhuafa
  • 2 Honorer Dihapus November, Menpan RB Janji Tak Ada PHK
  • 3 Ramadan Ya Habib Kembali Digelar, SEF Pekanbaru Berbagi untuk Panti Asuhan Al-Ilham
  • 4 Hadirkan Dapoer Kampoeng, Hotel Grand Elite Sajikan Paket Buka Puasa Sambil Beramal
  • 5 Hotel Mutiara Merdeka Hadirkan Paket Buka Puasa Harga Terjangkau
  • 6 Buka Puasa di Kampoeng Bedug Labersa Hanya Rp135 Ribu Makan Sepuasnya
  • 7 Resmi Hadir di Pekanbaru, Chery Omoda 5 Sudah Bisa Dipesan

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

JurnalPekan.com ©2020 | All Right Reserved