• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Peristiwa
  • Organisasi
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Komunitas
  • Otomotif
  • Daerah
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Nasional
  • More
    • Olahraga
    • Hukrim
    • Sosbud
    • Ekbis
    • Pendidikan
    • Internasional
    • Video
    • Lifestyle
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Daerah
  • Nasional
  • Olahraga
  • Hukrim
  • Sosbud
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Internasional
  • Video
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Komunitas
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Organisasi
  • Peristiwa
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

pilihan +INDEKS


  • Home
  • Hukrim

Sidang Perkara Ruko di PN Pekanbaru Saksi Penggugat Dinilai Berbelit

Redaksi

Rabu, 05 Agustus 2020 16:41:28 WIB
Cetak
Sidang Perkara Ruko di PN Pekanbaru Saksi Penggugat Dinilai Berbelit
Ilustrasi palu (int)

PEKANBARU - Perkara pembuktian atas hak suatu lahan Rumah Toko (Ruko) dengan Lindawati selaku penggugat dan Arbain selaku tergugat terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kota Pekanbaru.

Sidang tersebut sudah memasuki sidang ke 8 kali, dengan memperdengarkan keterangan saksi penggugat. Dalam persidangan itu dipimpin oleh Hakim Ketua Basman SH dengan didampingi Yudi Silaen SH selaku hakim anggota.

Baca Juga :
  • Digilir 8 Pria, Meninggal Akibat Infeksi Mulut Rahim
  • Usai Isi BBM Suzuki Karimun Terbakar, Penumpang Luka
  • Usai Video Dugem Viral Kasat Narkoba Dicopot

Dalam sidang kali ini, penggugat menghadirkan satu orang saksi. Saksi yang dihadirkan oleh penggugat ini terkesan berbelit-belit, dan banyak hal yang tidak diketahui oleh  saksi tentang perkara itu.

"Sejauh perjalanan persidangan hingga ke 8, Kuasa hukum Saudara Arbain dari Kantor Hukum SEES & Rekan Edward Sibarani SH MH, dan tim sempat bersitegang dengan hakim karena selalu dibatasi untuk bertanya," kata Edward Sibarani SH MH, pekan lalu.

Hal itu disampaikan Arbain (Tergugat) kepada awak media usai persidangan. Dimana, Ruko itu dibeli oleh saudara Lidiawati dari saudara Suwarno.

Dan Suwarno menjual ruko tersebut berdasarkan surat kuasa dari pemegang hak saudara Arbain. Sementara saudara Arbain sebagai pemilik ruko tidak pernah menjual rukonya.

Sebut Arbain, dirinya tidak pernah memberikan kuasa kepada siapapun, apalagi memberikan surat kuasa atas penjualan yang dilakukan oleh saudara Suwarno.

Terkait keterangan Lindawati bahwa dia beli ruko tersebut dangan Suwarno dengan Down Payment (DP) Rp200 juta berdasarkan Pengikatan Jual Beli (PJB) yang dibuat dinotaris yang ditunjuk oleh Suwarno.

Kata Arbain lagi, dalam PJB itu diketik oleh notaris bahwa Suwarno jual ruko itu berdasarkan surat kuasa dirinya nomor, tanggal yang dibuat di notaris.

"Kita minta pihak penggugat tunjukkan surat kuasa yang menjadi dasar Suwarno itu. Akan tetapi hakim tidak memerintahkan pihak lawan untuk menunjukkan surat kuasa tersebut," kata Arbain.

Padahal seandainya dia dapat menunjukan surat kuasa pun kata Arbain lebih jauh, belum bisa dipastikan apa betul surat kuasa itu dari saya, karena masih lihat notulennya ada atau tidak tanda tangan kliennya.

"Misalkan sajalah ada, itu meski harus diuji lab dulu apakah benar itu tanda tangan saya. Namun, hakim tidak demikian periksa perkara," kata Arbain.

Anehnya, hakim malah berbalik tergugat yang disuruh membuktikan bahwa penjualan tersebut tidak ada kaitan dengan dirinya. "Kan aneh. Atas sikap hakim itu membuat repot persidangan," tutupnya.


Sumber : rls /

[ Ikuti JurnalPekan.com ]


JurnalPekan.com

Berita Lainnya +INDEKS

Hukrim

Dua Kurir 44 Kg Sabu Jaringan Internasional Ditangkap di Lampu Merah

Senin, 25 Agustus 2025 - 18:39:38 WIB

PEKANBARU - Upaya penyelundupan narkotika jaringan internasional kembali digagalkan tim Subdit I .

Hukrim

Empat Kurir Narkoba Divonis Mati di PN Siak, Gagal Edarkan 73 Kg Sabu dan Ekstasi

Ahad, 17 Agustus 2025 - 19:25:27 WIB

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Siak Sri Indrapura menjatuhkan vonis mati kepada empat terda.

Hukrim

OJK Perkuat Wewenang Penyidik, 144 Kejahatan Keuangan Telah Diselesaikan

Selasa, 24 Juni 2025 - 12:29:00 WIB

PEKANBARU - Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK Yuliana menyatakan, Otoritas Jasa Keuangan.

Hukrim

Penyelundupan Sabu dalam Sepatu Anak Terbongkar di Bandara Pekanbaru

Jumat, 06 Juni 2025 - 22:54:05 WIB

Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 47 gram berhasil digagalkan di Bandara Internasi.

Hukrim

4 Kurir Narkoba di Riau Terancam Hukuman Mati

Selasa, 14 Januari 2025 - 22:18:49 WIB

PEKANBARU - Polda Riau berhasil mengungkap dan melumpuhkan jaringan pengedar narkoba internasiona.

Hukrim

Polda Gagalkan Peredaran 30 Kilo Sabu Asal Malaysia

Selasa, 26 November 2024 - 14:10:45 WIB

PEKANBARU - Tim Opsnal Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menggagalkan peredaran nark.

tulis komentar +INDEKS



Terkini +INDEKS

Rumah Besar PWI Harus Dirawat Bersama, Persatuan Lebih Mulia dari Ambisi
07 September 2025
Capella Honda Hadirkan Program SUPER selama September
06 September 2025
Riau Kirim 665 Peserta ke Jambore Dunia Pramuka Islam 2025
06 September 2025
16 Aset Penunggak Pajak di Riau Disita, Total Rp4,8 Miliar
05 September 2025
Pekerja Angkutan Sampah Gelar Aksi Damai di Kantor Walikota Tenayan Raya
04 September 2025
PHR OSF Team Bangun Sarana Pelatihan Masyarakat
04 September 2025
SMKN 1 Tebingtinggi Raih Juara I Lomba Cepat Tepat Perpajakan Riau 2025
04 September 2025
Kongres Usai, Sekretaris PWI Riau: Tak Ada Lagi yang Bisa Ngaku Plt Ketua
02 September 2025
Tingkat Hunian Kamar Hotel Bintang di Riau Juli 2025 Capai 46,58 Persen
02 September 2025
Pameran Honda AT Family Day Sukses Hadirkan Program Menarik untuk Konsumen
01 September 2025

Terpopuler +INDEKS

  • 1 Indosat Perkenalkan Fitur SATSPAM untuk Lindungi Masyarakat dari Penipuan Digital
  • 2 Pengelola Pasar Bawah Pekanbaru Harus Tuntaskan Revitalisasi Akhir Oktober 2025
  • 3 150 Bikers Honda Ramaikan Scoopy Coffee Rave tajaan Capella Honda
  • 4 Gerakan Pangan Murah Polda Riau Ringankan Beban Warga Pekanbaru
  • 5 Meski Dinonaktifkan Walikota Pekanbaru, Oknum Pejabat Terlibat Pungli Masih Wara-wiri di RSD Madani
  • 6 Lewat KLHN 2025, AHM Terus Beri Layanan Terbaik bagi Konsumen
  • 7 Pajak PBB Pekanbaru Naik 300 Persen, Pemko Segera Revisi Perda

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

JurnalPekan.com ©2020 | All Right Reserved