• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Komoditas
  • Peristiwa
  • Organisasi
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Komunitas
  • Otomotif
  • Daerah
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • More
    • Nasional
    • Olahraga
    • Hukrim
    • Sosbud
    • Ekbis
    • Pendidikan
    • Internasional
    • Video
    • Lifestyle
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Daerah
  • Nasional
  • Olahraga
  • Hukrim
  • Sosbud
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Internasional
  • Video
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Komunitas
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Organisasi
  • Peristiwa
  • Komoditas
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

pilihan +INDEKS


  • Home
  • Hukrim

Sidang Perkara Ruko di PN Pekanbaru Saksi Penggugat Dinilai Berbelit

Redaksi

Rabu, 05 Agustus 2020 16:41:28 WIB
Cetak
Sidang Perkara Ruko di PN Pekanbaru Saksi Penggugat Dinilai Berbelit
Ilustrasi palu (int)

PEKANBARU - Perkara pembuktian atas hak suatu lahan Rumah Toko (Ruko) dengan Lindawati selaku penggugat dan Arbain selaku tergugat terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kota Pekanbaru.

Sidang tersebut sudah memasuki sidang ke 8 kali, dengan memperdengarkan keterangan saksi penggugat. Dalam persidangan itu dipimpin oleh Hakim Ketua Basman SH dengan didampingi Yudi Silaen SH selaku hakim anggota.

Baca Juga :
  • Digilir 8 Pria, Meninggal Akibat Infeksi Mulut Rahim
  • Usai Isi BBM Suzuki Karimun Terbakar, Penumpang Luka
  • Usai Video Dugem Viral Kasat Narkoba Dicopot

Dalam sidang kali ini, penggugat menghadirkan satu orang saksi. Saksi yang dihadirkan oleh penggugat ini terkesan berbelit-belit, dan banyak hal yang tidak diketahui oleh  saksi tentang perkara itu.

"Sejauh perjalanan persidangan hingga ke 8, Kuasa hukum Saudara Arbain dari Kantor Hukum SEES & Rekan Edward Sibarani SH MH, dan tim sempat bersitegang dengan hakim karena selalu dibatasi untuk bertanya," kata Edward Sibarani SH MH, pekan lalu.

Hal itu disampaikan Arbain (Tergugat) kepada awak media usai persidangan. Dimana, Ruko itu dibeli oleh saudara Lidiawati dari saudara Suwarno.

Dan Suwarno menjual ruko tersebut berdasarkan surat kuasa dari pemegang hak saudara Arbain. Sementara saudara Arbain sebagai pemilik ruko tidak pernah menjual rukonya.

Sebut Arbain, dirinya tidak pernah memberikan kuasa kepada siapapun, apalagi memberikan surat kuasa atas penjualan yang dilakukan oleh saudara Suwarno.

Terkait keterangan Lindawati bahwa dia beli ruko tersebut dangan Suwarno dengan Down Payment (DP) Rp200 juta berdasarkan Pengikatan Jual Beli (PJB) yang dibuat dinotaris yang ditunjuk oleh Suwarno.

Kata Arbain lagi, dalam PJB itu diketik oleh notaris bahwa Suwarno jual ruko itu berdasarkan surat kuasa dirinya nomor, tanggal yang dibuat di notaris.

"Kita minta pihak penggugat tunjukkan surat kuasa yang menjadi dasar Suwarno itu. Akan tetapi hakim tidak memerintahkan pihak lawan untuk menunjukkan surat kuasa tersebut," kata Arbain.

Padahal seandainya dia dapat menunjukan surat kuasa pun kata Arbain lebih jauh, belum bisa dipastikan apa betul surat kuasa itu dari saya, karena masih lihat notulennya ada atau tidak tanda tangan kliennya.

"Misalkan sajalah ada, itu meski harus diuji lab dulu apakah benar itu tanda tangan saya. Namun, hakim tidak demikian periksa perkara," kata Arbain.

Anehnya, hakim malah berbalik tergugat yang disuruh membuktikan bahwa penjualan tersebut tidak ada kaitan dengan dirinya. "Kan aneh. Atas sikap hakim itu membuat repot persidangan," tutupnya.


Sumber : rls /

[ Ikuti JurnalPekan.com ]


JurnalPekan.com

Berita Lainnya +INDEKS

Hukrim

Terbukti Bersalah, Mantan Ketua Ormas Petir Jekson 6 Tahun Penjara

Rabu, 11 Maret 2026 - 14:06:01 WIB

PEKANBARU - Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis 6 tahun penjara terhadap terdakwa.

Hukrim

Gelapkan Motor Konsumen, Dua Debt Kolektor di Pekanbaru Ditangkap

Ahad, 01 Februari 2026 - 11:27:32 WIB

PEKANBARU - Tim Resmob Jembalang Polresta Pekanbaru berhasil mengungkap praktik penagihan kredit .

Hukrim

Rokok Ilegal Senilai Rp300 Miliar di Pekanbaru Berhasil Diamankan

Kamis, 08 Januari 2026 - 08:14:00 WIB

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, mengamankan 160 juta batang rokok .

Hukrim

Dipakai untuk Curi Data, Kominfo Minta Google Hapus 8 Aplikasi Matel

Senin, 22 Desember 2025 - 09:21:00 WIB

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Republik Indonesia meminta Google untuk menghapus de.

Hukrim

Polisi Bongkar Illegal Logging di Meranti Riau, 8 Ton Kayu Olahan Disita

Jumat, 12 Desember 2025 - 10:36:27 WIB

Pekanbaru - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kepulauan Meranti berhasil mengungkap pr.

Hukrim

Satgas PASTI Blokir 776 Pinjol Ilegal

Sabtu, 22 November 2025 - 13:23:36 WIB

PEKANBARU - Satgas PASTI kembali memblokir 611 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal di sejumla.

tulis komentar +INDEKS



Terkini +INDEKS

Kelapa Sawit Mitra Plasma Minggu Ini Jadi Rp3.900
12 Mei 2026
IKATANI Resmi Dilantik, Siap Tumbuh dan Berdampak bagi Masyarakat
12 Mei 2026
Tiga Pemain PSPS Pekanbaru Masuk Nominasi Best Liga 2
12 Mei 2026
Wakapolsek Minas Cek Kesiapan Lahan 1 Hektare untuk Penanaman Jagung
12 Mei 2026
Aksi Cepat Tim Gabungan DLHK dan Satpol PP Tindak Lanjuti Aduan Masyarakat
12 Mei 2026
Pemerintah Pekanbaru Rencana Bangun Ruang Publik di Jalan Sudirman Ujung
12 Mei 2026
Rangkaian HPN 2026, PWI Riau Gelar Trofeo Sepakbola Mini
11 Mei 2026
Terus Melesat, CBR Series Kembali Harumkan Indonesia di ARRC Buriram
11 Mei 2026
Harga Minyakita di Pekanbaru Tembus Rp20 Ribu
11 Mei 2026
Musim Haji 2026, Indosat Dampingi Jamaah Sumatra Tetap Terhubung Sejak Embarkasi
10 Mei 2026

Terpopuler +INDEKS

  • 1 BATIQA Hotel Pekanbaru Hadirkan Promo Menginap Harga Terjangkau
  • 2 CDN Riau Tingkatkan Kapasitas Karyawan Lewat Kontes Layanan Honda 2026
  • 3 Pekanbaru Masih Dihadapkan Persoalan Banjir, Ini Kata Wakil Walikota
  • 4 Komunitas 90 Faperika Unri Bangun Silaturahmi lewat Reuni ke-36
  • 5 City Rolling Motor Listrik Honda, Wujudkan Perjalanan Ramah Lingkungan di Pekanbaru
  • 6 Dispora Pekanbaru Siapkan Iven Skala Nasional
  • 7 Terima Kunjungan University of Malaya, FDK UIN Suska Riau Wujudkan Pertukaran Wawasan Antar Negara

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

JurnalPekan.com ©2020 | All Right Reserved