• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Komoditas
  • Peristiwa
  • Organisasi
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Komunitas
  • Otomotif
  • Daerah
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • More
    • Nasional
    • Olahraga
    • Hukrim
    • Sosbud
    • Ekbis
    • Pendidikan
    • Internasional
    • Video
    • Lifestyle
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Daerah
  • Nasional
  • Olahraga
  • Hukrim
  • Sosbud
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Internasional
  • Video
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Komunitas
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Organisasi
  • Peristiwa
  • Komoditas
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

pilihan +INDEKS


  • Home
  • Hukrim

Dipakai untuk Curi Data, Kominfo Minta Google Hapus 8 Aplikasi Matel

Redaksi

Senin, 22 Desember 2025 | 09:21:00 WIB
Cetak
Dipakai untuk Curi Data, Kominfo Minta Google Hapus 8 Aplikasi Matel
Penagih teror nasabah melalui panggilan spam.(ilustrasi int)

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Republik Indonesia meminta Google untuk menghapus delapan aplikasi pencurian data yang diduga sering dipakai oleh debt collector atau mata elang. Enam dari delapan aplikasi itu sudah tidak aktif.

"Komdigi telah mengajukan permohonan penghapusan (delisting) terhadap 8 aplikasi digital yang berkaitan dengan praktik mata elang kepada pihak platform digital terkait, yakni Google dalam hal ini. Saat ini, 6 aplikasi diantaranya sudah tidak aktif dan 2 aplikasi lainnya sedang dalam proses," kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar dalam keterangannya, Sabtu (20/12/2025).

Alex mengatakan, pihaknya menemukan indikasi adanya penyebaran data objek fidusia secara tidak sah. Ia mengungkap, aplikasi "Mata Elang' seperti BESTMATEL, bekerja sebagai alat pendukung bagi debt collector untuk mencari dan mengidentifikasi kendaraan kredit bermasalah, dengan memindai nomor polisi secara real-time melalui database dari perusahaan leasing.

Kemudian,, aplikasi tersebut membantu debt collector melacak, mengintai, dan melakukan penarikan kendaraan di lokasi strategi. Untuk data yang diproses mencakup info debitur, kendaraan, hingga ciri-ciri fisik.

Menurutnya, penanganan terhadap aplikasi dimaksud sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Prosesnya dilakukan melalui beberapa tahap.

"Proses penindakan dilakukan melalui tahapan pemeriksaan, analisis, serta rekomendasi pemutusan akses atau penghapusan aplikasi berdasarkan surat resmi dari instansi pengawas sektor terkait, seperti Otoritas Jasa Keuangan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia," ujarnya.

Sementara aplikasi lain yang saat ini belum diturunkan sedang dilakukan proses verifikasi oleh pihak platform. "Hal ini dilakukan bertujuan untuk memastikan ruang digital tetap aman, serta melindungi masyarakat," pungkasnya.

Sebelumnya, sebuah aplikasi Matel (Mata Elang) yang diduga menyebarkan data pribadi secara umum viral di media sosial. Aplikasi yang dimaksud bernama Gomatel-Data R4 Telat Bayar yang ternyata berpusat di Kabupaten Gresik.

Hal tersebut terbongkar setelah beberapa postingan di media sosial. Masyarakat pun resah dengan keberadaan para pelaku kejahatan pencurian, dengan kekerasan berkedok debt collector atau mata elang.

Rupanya, para pelaku kejahatan tersebut menggunakan aplikasi Go Matel untuk mengetahui data pribadi para nasabah di beberapa perusahaan finance.

Usai viral di media sosial, Kapolres Gresik AKBP Rovan Richar Mahenu melalukan penelusuran dan pemeriksaan. Diketahui, aplikasi tersebut ternyata dikendalikan oleh warga Gresik dan berpusat di Kota Santri itu. Polisi pun mengamankan dua orang yang diduga menjadi jaringan dept collector ilegal.

"Jadi dari aplikasi tersebut, para debt collector atau matel ilegal kerap merampas kendaraan milik debitur tanpa prosedur," jelasnya, Kamis (18/12/2025).


Sumber : inilah.com /

[ Ikuti JurnalPekan.com ]


JurnalPekan.com

Berita Lainnya +INDEKS

Hukrim

Rokok Ilegal Senilai Rp300 Miliar di Pekanbaru Berhasil Diamankan

Kamis, 08 Januari 2026 - 08:14:00 WIB

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, mengamankan 160 juta batang rokok .

Hukrim

Polisi Bongkar Illegal Logging di Meranti Riau, 8 Ton Kayu Olahan Disita

Jumat, 12 Desember 2025 - 10:36:27 WIB

Pekanbaru - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kepulauan Meranti berhasil mengungkap pr.

Hukrim

Satgas PASTI Blokir 776 Pinjol Ilegal

Sabtu, 22 November 2025 - 13:23:36 WIB

PEKANBARU - Satgas PASTI kembali memblokir 611 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal di sejumla.

Hukrim

Diduga Kerab Sebar Berita Hoax dan Pemerasan, Akhirnya LSM Petir Dibekukan Dirjen AHU

Kamis, 13 November 2025 - 17:57:10 WIB

PEKANBARU - Dikutip dari berita news.detik.com tentang "Pembekuan Ormas Petir Riau Dalam Proses D.

Hukrim

Masuk Gedung Diminta KTP & Difoto, Itu Langgar Undang-Undang

Ahad, 02 November 2025 - 07:26:17 WIB

Kebiasaan meninggalkan kartu identitas seperti KTP di meja resepsionis sebelum memasuki gedung ma.

Hukrim

Tim RAGA Polda Riau Bekuk Jaringan Pembobol Minimarket dan Pelaku Penculikan di Tol Pekanbaru-Dumai

Rabu, 15 Oktober 2025 - 07:59:18 WIB

PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau melalui Tim RAGA mengungka.

tulis komentar +INDEKS



Terkini +INDEKS

Awali Tahun 2026, Mandiri Inhealth Salurkan Bantuan di Sibolga dan Tapteng
09 Januari 2026
Matangkan Persiapan Retret Wartawan, PWI Pusat dan Kemenhan Rapat Khusus
09 Januari 2026
Akhir Bulan Ini, Pemerintah Pekanbaru Konser Amal Undang Wali
09 Januari 2026
Indosat Lanjutkan Pemulihan Konektivitas di Lokasi Bencana
08 Januari 2026
Oknum PNS PUPR Inhu Diringkus Polisi Terkait Sabu
08 Januari 2026
Direktur RSD Madani Gencar Rombak Internal, ASN Bagian Umum Tak Tersentuh
08 Januari 2026
Trafik Melonjak Double Digit, Indosat Jaga Keandalan Jaringan di Periode Tahun Baru
08 Januari 2026
Rokok Ilegal Senilai Rp300 Miliar di Pekanbaru Berhasil Diamankan
08 Januari 2026
Kantor Bupati Inhil Terbakar Selasa Malam
07 Januari 2026
Capai 100% Target Produksi Pada 2025, Pupuk Kaltim Siap Lanjutkan Tren Positif di 2026
07 Januari 2026

Terpopuler +INDEKS

  • 1 Direktur RSD Madani Gencar Rombak Internal, ASN Bagian Umum Tak Tersentuh
  • 2 Bantah Punya Beking APH dan Istri Gemar Flexing, Plt Kadis Perkim Pekanbaru: Itu Tidak Benar
  • 3 Gelar Fun Drag Matic 160, Capella Honda Honda Ajak Komunitas Salurkan Hobi Positif
  • 4 Bantuan dari Luar Negeri Masuk ke Sumatra Kena Pajak Bencana
  • 5 Walikota Pekanbaru Lepas Truk Bawa Logistik Rumah Zakat Riau ke Tapanuli Selatan
  • 6 Indosat Beri Bantuan Kemanusiaan bagi Warga Terdampak Bencana di Langkat
  • 7 Akses Tarutung-Padang Sidempuan Mulai Terbuka, 11 Titik Bisa Dilalui Kendaraan

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

JurnalPekan.com ©2020 | All Right Reserved