• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Olahraga
  • Komoditas
  • Peristiwa
  • Organisasi
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Komunitas
  • Otomotif
  • More
    • Daerah
    • Nasional
    • Politik
    • Hukrim
    • Sosbud
    • Ekbis
    • Pendidikan
    • Parlemen
    • Video
    • Lifestyle
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Sosbud
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Video
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Komunitas
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Organisasi
  • Peristiwa
  • Komoditas
  • Olahraga
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

pilihan +INDEKS


  • Home
  • Hukrim

Dipakai untuk Curi Data, Kominfo Minta Google Hapus 8 Aplikasi Matel

Redaksi

Senin, 22 Desember 2025 | 09:21:00 WIB
Cetak
Dipakai untuk Curi Data, Kominfo Minta Google Hapus 8 Aplikasi Matel
Penagih teror nasabah melalui panggilan spam.(ilustrasi int)

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Republik Indonesia meminta Google untuk menghapus delapan aplikasi pencurian data yang diduga sering dipakai oleh debt collector atau mata elang. Enam dari delapan aplikasi itu sudah tidak aktif.

"Komdigi telah mengajukan permohonan penghapusan (delisting) terhadap 8 aplikasi digital yang berkaitan dengan praktik mata elang kepada pihak platform digital terkait, yakni Google dalam hal ini. Saat ini, 6 aplikasi diantaranya sudah tidak aktif dan 2 aplikasi lainnya sedang dalam proses," kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar dalam keterangannya, Sabtu (20/12/2025).

Alex mengatakan, pihaknya menemukan indikasi adanya penyebaran data objek fidusia secara tidak sah. Ia mengungkap, aplikasi "Mata Elang' seperti BESTMATEL, bekerja sebagai alat pendukung bagi debt collector untuk mencari dan mengidentifikasi kendaraan kredit bermasalah, dengan memindai nomor polisi secara real-time melalui database dari perusahaan leasing.

Kemudian,, aplikasi tersebut membantu debt collector melacak, mengintai, dan melakukan penarikan kendaraan di lokasi strategi. Untuk data yang diproses mencakup info debitur, kendaraan, hingga ciri-ciri fisik.

Menurutnya, penanganan terhadap aplikasi dimaksud sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Prosesnya dilakukan melalui beberapa tahap.

"Proses penindakan dilakukan melalui tahapan pemeriksaan, analisis, serta rekomendasi pemutusan akses atau penghapusan aplikasi berdasarkan surat resmi dari instansi pengawas sektor terkait, seperti Otoritas Jasa Keuangan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia," ujarnya.

Sementara aplikasi lain yang saat ini belum diturunkan sedang dilakukan proses verifikasi oleh pihak platform. "Hal ini dilakukan bertujuan untuk memastikan ruang digital tetap aman, serta melindungi masyarakat," pungkasnya.

Sebelumnya, sebuah aplikasi Matel (Mata Elang) yang diduga menyebarkan data pribadi secara umum viral di media sosial. Aplikasi yang dimaksud bernama Gomatel-Data R4 Telat Bayar yang ternyata berpusat di Kabupaten Gresik.

Hal tersebut terbongkar setelah beberapa postingan di media sosial. Masyarakat pun resah dengan keberadaan para pelaku kejahatan pencurian, dengan kekerasan berkedok debt collector atau mata elang.

Rupanya, para pelaku kejahatan tersebut menggunakan aplikasi Go Matel untuk mengetahui data pribadi para nasabah di beberapa perusahaan finance.

Usai viral di media sosial, Kapolres Gresik AKBP Rovan Richar Mahenu melalukan penelusuran dan pemeriksaan. Diketahui, aplikasi tersebut ternyata dikendalikan oleh warga Gresik dan berpusat di Kota Santri itu. Polisi pun mengamankan dua orang yang diduga menjadi jaringan dept collector ilegal.

"Jadi dari aplikasi tersebut, para debt collector atau matel ilegal kerap merampas kendaraan milik debitur tanpa prosedur," jelasnya, Kamis (18/12/2025).


Sumber : inilah.com /

[ Ikuti JurnalPekan.com ]


JurnalPekan.com

Berita Lainnya +INDEKS

Hukrim

Direktur LBH Makalam Tantang DPR: Jangan Cuma Minta Hukuman Mati, Sahkan UU Perampasan Aset!

Ahad, 12 Juli 2026 - 13:29:17 WIB

Direktur LBH Makalam Justice Center Romiyanto SH MH mengkritik keras pernyataan anggota Komisi II.

Hukrim

914 Petani Kuansing Diduga Dipalak Bupati Hasil Usaha Dipotong untuk Urus Izin Hutan

Rabu, 08 Juli 2026 - 11:52:00 WIB

PEKANBARU - Sebanyak 914 anggota Koperasi Unit Desa (KUD) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing.

Hukrim

Tiga Rumah Berpenghuni di Green BSD Sungaisibam Dibobol Maling dalam Semalam

Sabtu, 04 Juli 2026 - 08:24:19 WIB

PEKANBARU - Aksi pencurian terjadi di Perumahan Green BSD, Kelurahan Sungaisibam, Kecamatan Binaw.

Hukrim

UAS Bersaksi di Sidang Abdul Wahid: “Saudara Kandung Saja Belum Pernah Saya Saksikan”

Kamis, 18 Juni 2026 - 20:07:11 WIB

PEKANBARU - Persidangan lanjutan perkara yang menjerat Abdul Wahid kembali digelar di Pengadilan .

Hukrim

“Nasib Setiap Asap Tak Sama”, Sindiran Netizen Soal Penegakan Hukum Narkoba Jadi Sorotan

Ahad, 31 Mei 2026 - 14:44:00 WIB

Perbincangan publik di media sosial kembali menyoroti dugaan ketimpangan dalam penanganan kasus n.

Hukrim

Misteri Mayat Dilakban dalam Truk Box di Pekanbaru Terungkap, Polisi Bekuk Komplotan Pembunuh

Senin, 25 Mei 2026 - 15:52:45 WIB

PEKANBARU - Misteri penemuan mayat pria di dalam mobil box ekspedisi di kawasan pergudangan Jalan.

tulis komentar +INDEKS



Terkini +INDEKS

Zulhelmi Arifin Sekda Definitif, Walikota Pekanbaru Tekankan Amanah dan Antikorupsi
03 Agustus 2026
Abimanyu Sapu Bersih Buriram, Pebalap Astra Honda Kokoh di Puncak Klasemen IHTTC
03 Agustus 2026
150 Bikers Ramaikan Vario Evo 160 Night Ride, Capella Honda Gaungkan Cari Aman di Pekanbaru
03 Agustus 2026
Warga Kembali Keluhkan Pelayanan Puskesmas Sidomulyo, Sebut Petugas Tak Ramah hingga Diduga Tinggalkan Pelayanan
03 Agustus 2026
Walikota Tegaskan HGB Ruko STC Tak Bisa Diperpanjang: Kalau Aturan Boleh Saya Pertama Setuju
03 Agustus 2026
Hari Ini, Pemko Panggil Pengelola Pasar Bawah, Walikota: Jika Tak Sanggup Serahkan ke Pemerintah
03 Agustus 2026
Walikota Minta Pedagang Pasar Kodim Tak Lagi Berjualan di Badan Jalan
03 Agustus 2026
Walikota Sambangi Masjid Al-Muhajirin, Apresiasi Semangat Santri TPQ di Rumbai
02 Agustus 2026
Penerimaan Pajak di Riau Capai Rp8,62 Triliun, Tumbuh 23,8 Persen hingga Juni 2026
02 Agustus 2026
Pemko Pekanbaru Gandeng Kemenko Infrastruktur Rumuskan Solusi Permanen Atasi Banjir
02 Agustus 2026

Terpopuler +INDEKS

  • 1 Sungai Sail Disulap Jadi Destinasi Wisata, Walikota: Akan Jadi Ikon Baru Pekanbaru
  • 2 Sulit Dikonfirmasi, Sikap Kepala DPMPTSP Pekanbaru Dinilai Tak Sejalan dengan Komitmen Keterbukaan Walikota
  • 3 Panen Raya TNI di Bengkalis, Wabup: Jangan Alihfungsikan Lahan Sawah
  • 4 Jalan Berlubang di Lampu Merah Pasir Putih Viral, Warganet Debat Soal Siapa Bertanggungjawab
  • 5 Pengunjung Soroti Lemahnya Pengawasan Fruitcity Pekanbaru, Orang Dewasa Naik Trampolin
  • 6 Direktur LBH Makalam Tantang DPR: Jangan Cuma Minta Hukuman Mati, Sahkan UU Perampasan Aset!
  • 7 Rp3 Triliun untuk MBG Saat Libur Sekolah, Netizen Pertanyakan Hitung-hitungan Anggaran

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

JurnalPekan.com ©2020 | All Right Reserved