Dipakai untuk Curi Data, Kominfo Minta Google Hapus 8 Aplikasi Matel
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Republik Indonesia meminta Google untuk menghapus delapan aplikasi pencurian data yang diduga sering dipakai oleh debt collector atau mata elang. Enam dari delapan aplikasi itu sudah tidak aktif.
"Komdigi telah mengajukan permohonan penghapusan (delisting) terhadap 8 aplikasi digital yang berkaitan dengan praktik mata elang kepada pihak platform digital terkait, yakni Google dalam hal ini. Saat ini, 6 aplikasi diantaranya sudah tidak aktif dan 2 aplikasi lainnya sedang dalam proses," kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar dalam keterangannya, Sabtu (20/12/2025).
Alex mengatakan, pihaknya menemukan indikasi adanya penyebaran data objek fidusia secara tidak sah. Ia mengungkap, aplikasi "Mata Elang' seperti BESTMATEL, bekerja sebagai alat pendukung bagi debt collector untuk mencari dan mengidentifikasi kendaraan kredit bermasalah, dengan memindai nomor polisi secara real-time melalui database dari perusahaan leasing.
Kemudian,, aplikasi tersebut membantu debt collector melacak, mengintai, dan melakukan penarikan kendaraan di lokasi strategi. Untuk data yang diproses mencakup info debitur, kendaraan, hingga ciri-ciri fisik.
Menurutnya, penanganan terhadap aplikasi dimaksud sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Prosesnya dilakukan melalui beberapa tahap.
"Proses penindakan dilakukan melalui tahapan pemeriksaan, analisis, serta rekomendasi pemutusan akses atau penghapusan aplikasi berdasarkan surat resmi dari instansi pengawas sektor terkait, seperti Otoritas Jasa Keuangan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia," ujarnya.
Sementara aplikasi lain yang saat ini belum diturunkan sedang dilakukan proses verifikasi oleh pihak platform. "Hal ini dilakukan bertujuan untuk memastikan ruang digital tetap aman, serta melindungi masyarakat," pungkasnya.
Sebelumnya, sebuah aplikasi Matel (Mata Elang) yang diduga menyebarkan data pribadi secara umum viral di media sosial. Aplikasi yang dimaksud bernama Gomatel-Data R4 Telat Bayar yang ternyata berpusat di Kabupaten Gresik.
Hal tersebut terbongkar setelah beberapa postingan di media sosial. Masyarakat pun resah dengan keberadaan para pelaku kejahatan pencurian, dengan kekerasan berkedok debt collector atau mata elang.
Rupanya, para pelaku kejahatan tersebut menggunakan aplikasi Go Matel untuk mengetahui data pribadi para nasabah di beberapa perusahaan finance.
Usai viral di media sosial, Kapolres Gresik AKBP Rovan Richar Mahenu melalukan penelusuran dan pemeriksaan. Diketahui, aplikasi tersebut ternyata dikendalikan oleh warga Gresik dan berpusat di Kota Santri itu. Polisi pun mengamankan dua orang yang diduga menjadi jaringan dept collector ilegal.
"Jadi dari aplikasi tersebut, para debt collector atau matel ilegal kerap merampas kendaraan milik debitur tanpa prosedur," jelasnya, Kamis (18/12/2025).
Berita Lainnya +INDEKS
Rokok Ilegal Senilai Rp300 Miliar di Pekanbaru Berhasil Diamankan
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, mengamankan 160 juta batang rokok .
Polisi Bongkar Illegal Logging di Meranti Riau, 8 Ton Kayu Olahan Disita
Pekanbaru - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kepulauan Meranti berhasil mengungkap pr.
Satgas PASTI Blokir 776 Pinjol Ilegal
PEKANBARU - Satgas PASTI kembali memblokir 611 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal di sejumla.
Diduga Kerab Sebar Berita Hoax dan Pemerasan, Akhirnya LSM Petir Dibekukan Dirjen AHU
PEKANBARU - Dikutip dari berita news.detik.com tentang "Pembekuan Ormas Petir Riau Dalam Proses D.
Masuk Gedung Diminta KTP & Difoto, Itu Langgar Undang-Undang
Kebiasaan meninggalkan kartu identitas seperti KTP di meja resepsionis sebelum memasuki gedung ma.
Tim RAGA Polda Riau Bekuk Jaringan Pembobol Minimarket dan Pelaku Penculikan di Tol Pekanbaru-Dumai
PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau melalui Tim RAGA mengungka.







