• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Komoditas
  • Peristiwa
  • Organisasi
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Komunitas
  • Otomotif
  • Daerah
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • More
    • Nasional
    • Olahraga
    • Hukrim
    • Sosbud
    • Ekbis
    • Pendidikan
    • Internasional
    • Video
    • Lifestyle
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Daerah
  • Nasional
  • Olahraga
  • Hukrim
  • Sosbud
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Internasional
  • Video
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Komunitas
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Organisasi
  • Peristiwa
  • Komoditas
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

pilihan +INDEKS


  • Home
  • Hukrim

Dipakai untuk Curi Data, Kominfo Minta Google Hapus 8 Aplikasi Matel

Redaksi

Senin, 22 Desember 2025 | 09:21:00 WIB
Cetak
Dipakai untuk Curi Data, Kominfo Minta Google Hapus 8 Aplikasi Matel
Penagih teror nasabah melalui panggilan spam.(ilustrasi int)

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Republik Indonesia meminta Google untuk menghapus delapan aplikasi pencurian data yang diduga sering dipakai oleh debt collector atau mata elang. Enam dari delapan aplikasi itu sudah tidak aktif.

"Komdigi telah mengajukan permohonan penghapusan (delisting) terhadap 8 aplikasi digital yang berkaitan dengan praktik mata elang kepada pihak platform digital terkait, yakni Google dalam hal ini. Saat ini, 6 aplikasi diantaranya sudah tidak aktif dan 2 aplikasi lainnya sedang dalam proses," kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar dalam keterangannya, Sabtu (20/12/2025).

Alex mengatakan, pihaknya menemukan indikasi adanya penyebaran data objek fidusia secara tidak sah. Ia mengungkap, aplikasi "Mata Elang' seperti BESTMATEL, bekerja sebagai alat pendukung bagi debt collector untuk mencari dan mengidentifikasi kendaraan kredit bermasalah, dengan memindai nomor polisi secara real-time melalui database dari perusahaan leasing.

Kemudian,, aplikasi tersebut membantu debt collector melacak, mengintai, dan melakukan penarikan kendaraan di lokasi strategi. Untuk data yang diproses mencakup info debitur, kendaraan, hingga ciri-ciri fisik.

Menurutnya, penanganan terhadap aplikasi dimaksud sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Prosesnya dilakukan melalui beberapa tahap.

"Proses penindakan dilakukan melalui tahapan pemeriksaan, analisis, serta rekomendasi pemutusan akses atau penghapusan aplikasi berdasarkan surat resmi dari instansi pengawas sektor terkait, seperti Otoritas Jasa Keuangan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia," ujarnya.

Sementara aplikasi lain yang saat ini belum diturunkan sedang dilakukan proses verifikasi oleh pihak platform. "Hal ini dilakukan bertujuan untuk memastikan ruang digital tetap aman, serta melindungi masyarakat," pungkasnya.

Sebelumnya, sebuah aplikasi Matel (Mata Elang) yang diduga menyebarkan data pribadi secara umum viral di media sosial. Aplikasi yang dimaksud bernama Gomatel-Data R4 Telat Bayar yang ternyata berpusat di Kabupaten Gresik.

Hal tersebut terbongkar setelah beberapa postingan di media sosial. Masyarakat pun resah dengan keberadaan para pelaku kejahatan pencurian, dengan kekerasan berkedok debt collector atau mata elang.

Rupanya, para pelaku kejahatan tersebut menggunakan aplikasi Go Matel untuk mengetahui data pribadi para nasabah di beberapa perusahaan finance.

Usai viral di media sosial, Kapolres Gresik AKBP Rovan Richar Mahenu melalukan penelusuran dan pemeriksaan. Diketahui, aplikasi tersebut ternyata dikendalikan oleh warga Gresik dan berpusat di Kota Santri itu. Polisi pun mengamankan dua orang yang diduga menjadi jaringan dept collector ilegal.

"Jadi dari aplikasi tersebut, para debt collector atau matel ilegal kerap merampas kendaraan milik debitur tanpa prosedur," jelasnya, Kamis (18/12/2025).


Sumber : inilah.com /

[ Ikuti JurnalPekan.com ]


JurnalPekan.com

Berita Lainnya +INDEKS

Hukrim

“Nasib Setiap Asap Tak Sama”, Sindiran Netizen Soal Penegakan Hukum Narkoba Jadi Sorotan

Ahad, 31 Mei 2026 - 14:44:00 WIB

Perbincangan publik di media sosial kembali menyoroti dugaan ketimpangan dalam penanganan kasus n.

Hukrim

Misteri Mayat Dilakban dalam Truk Box di Pekanbaru Terungkap, Polisi Bekuk Komplotan Pembunuh

Senin, 25 Mei 2026 - 15:52:45 WIB

PEKANBARU - Misteri penemuan mayat pria di dalam mobil box ekspedisi di kawasan pergudangan Jalan.

Hukrim

Terbukti Bersalah, Mantan Ketua Ormas Petir Jekson 6 Tahun Penjara

Rabu, 11 Maret 2026 - 14:06:01 WIB

PEKANBARU - Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis 6 tahun penjara terhadap terdakwa.

Hukrim

Gelapkan Motor Konsumen, Dua Debt Kolektor di Pekanbaru Ditangkap

Ahad, 01 Februari 2026 - 11:27:32 WIB

PEKANBARU - Tim Resmob Jembalang Polresta Pekanbaru berhasil mengungkap praktik penagihan kredit .

Hukrim

Rokok Ilegal Senilai Rp300 Miliar di Pekanbaru Berhasil Diamankan

Kamis, 08 Januari 2026 - 08:14:00 WIB

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, mengamankan 160 juta batang rokok .

Hukrim

Polisi Bongkar Illegal Logging di Meranti Riau, 8 Ton Kayu Olahan Disita

Jumat, 12 Desember 2025 - 10:36:27 WIB

Pekanbaru - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kepulauan Meranti berhasil mengungkap pr.

tulis komentar +INDEKS



Terkini +INDEKS

Harga Telur dan Ayam di Pekanbaru Turun, Komoditas Pokok Lain Stabil
10 Juni 2026
Satpol PP Pekanbaru Bongkar Lebih dari 90 Lapak PKL di Jalan HR Soebrantas
10 Juni 2026
Walikota Agung Usulkan Talam Durian Jadi Welcome Food Tamu Hotel
10 Juni 2026
Damkar Pekanbaru Belum Punya Mobil Tangga, Kebakaran Gedung Tinggi Jadi Kendala
10 Juni 2026
Nokia dan Indosat Perluas Jaringan 5G, Siapkan Layanan Berbasis AI di Indonesia
10 Juni 2026
DJP: UMKM Tetap Nikmati Tarif Pajak Final 0,5 Persen
10 Juni 2026
Vario 160 Jadi Sorotan, AHDC 2026 Regional Riau Berakhir Sukses
09 Juni 2026
DPRD Kampar Ingatkan Potensi Kekosongan Obat di RSUD Bangkinang Mulai Agustus 2026
09 Juni 2026
Walikota Pekanbaru Dorong Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
09 Juni 2026
LPS Rejosari Resmikan Kantor Baru Hasil Dana Mandiri, Tanpa Gunakan APBD
09 Juni 2026

Terpopuler +INDEKS

  • 1 Ketan Talam Durian Viera Siap Jadi Ikon Oleh-oleh HUT Pekanbaru 242
  • 2 Ditengah Abu Kebakaran, Alquran Tetap Utuh Jadi Pengingat Kuasa Allah
  • 3 Musim Panas! Damkar Pekanbaru Imbau Warga Stop Bakar Sampah Picu Kebakaran
  • 4 Sensasi Berkendara Premium Honda PCX160, Jurnalis dan Vlogger Jajal Ketangguhan hingga Lembah Harau
  • 5 Pemprov Riau Mulai Penyegaran ASN Sekwan
  • 6 Berhasil Tingkatkan PAD, Walikota Agung Terima Penghargaan Mendagri
  • 7 Minyakita Naik Tajam, Pemerintah Pekanbaru Akan Gelar Operasi Pasar

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

JurnalPekan.com ©2020 | All Right Reserved