Adira Pekanbaru Persulit Nasabah Wajib Bayar Buka Blokir Rp750 Ribu, Publik Pertanyakan Peran OJK
PEKANBARU - Dugaan praktik tidak transparan dalam proses pembayaran tunggakan kredit masih terus terjadi di tubuh jasa pembiayaan. Kali ini Adira Finance cabang Pekanbaru mempersulit nasabah saat ingin membayar cicilan.
Nasabah diminta bernegosiasi terlebih dahulu dengan kolektor dan diwajibkan membayar biaya buka blokir Rp750 ribu.
Nasabah lalu menceritakan persoalan itu kepada polisi tanggap yang pernah bertugas di Polda Riau sebagai Dirresnarkoba, Kombes Pol Manang Soebeti.
Malalui kanal instagram pribadi, Kombes Manang mempertanyakan dasar penarikan biaya buka blokir yang diminta kepada nasabah saat hendak membayar cicilan yang tertunggak.
"Sampai detik ini saya masih heran apa dasar biaya buka blokir ketika nasabah mau bayar cicilan yang nunggak. Kenapa leasing selalu mempersulit nasabah," tanya Kombes Manang.
Dalam unggahan yang dilengkapi foto dokumen perjanjian pembiayaan yang memuat rincian denda keterlambatan, mulai dari denda harian berdasarkan jenis agunan hingga biaya penagihan dan eksekusi agunan.
Namun, dalam dokumen itu tidak ditemukan secara eksplisit istilah ‘biaya buka blokir' sebagaimana yang dipersoalkan.
Kasus ini kembali membuka diskusi publik mengenai etika penagihan dan transparansi dalam industri pembiayaan.
Hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari Adira Finance Pekanbaru. Awak media ini telah mencoba konfirmasi baik melalui layanan pengaduan maupun kanal media sosial namun belum ada respon pihak Adira Finance.
Publik mempertanyakan pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riau, dan bagaimana perlindungan konsumen benar-benar di jalankan.
"Kalau hal seperti buka blokir biasanya ada diperjanjian," kata Humas OJK Riau Bayu Dwi Sampoerno menjawab konfirmasi awak media ini, Jumat (30/1/2026).
OJK Riau menyarankan mediasi terlebihi dahulu ke Adira Finance Pekanbaru atau melalui surat.
"Lagian itu belum jelas duduk persoalan, masih katanya," cetus Bayu.
Disinggung bagaimana pengawasan OJK Riau dan perlindungan konsumen terkait maraknya kejadian penagihan paksa yang dilakukan kolektor jasa pembiayaan, Bayu tidak menjawab.
Berita Lainnya +INDEKS
OJK Dorong Working Group Percepat Pembiayaan UMKM
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong penguatan sinergi lintas kementerian/lembaga dan industri .
OJK Perkuat Sinergi Pembiayaan untuk Dorong UMKM Naik Kelas
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat kolaborasi dengan kementerian/lembaga dan industri jasa k.
SNLIK 2026 Libatkan 75.000 Responden, Jangkau Seluruh Kabupaten/Kota
Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2026 memiliki cakupan jauh lebih luas diban.
Literasi Keuangan Naik, OJK Ingatkan Tantangan Perlindungan Konsumen
Tingkat literasi dan inklusi keuangan masyarakat Indonesia terus meningkat. Hasil Survei Nasional.
OJK Riau Dorong 350 Siswa Sekolah Rakyat Melek Finansial
PEKANBARU - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Riau menanamkan literasi keuangan sejak bangku .
OJK: Delapan Perusahaan Pembiayaan dan Tujuh Pindar Belum Penuhi Modal Minimum
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat masih terdapat delapan perusahaan pembiayaan dan tujuh peny.







