Adira Pekanbaru Persulit Nasabah Wajib Bayar Buka Blokir Rp750 Ribu, Publik Pertanyakan Peran OJK
PEKANBARU - Dugaan praktik tidak transparan dalam proses pembayaran tunggakan kredit masih terus terjadi di tubuh jasa pembiayaan. Kali ini Adira Finance cabang Pekanbaru mempersulit nasabah saat ingin membayar cicilan.
Nasabah diminta bernegosiasi terlebih dahulu dengan kolektor dan diwajibkan membayar biaya buka blokir Rp750 ribu.
Nasabah lalu menceritakan persoalan itu kepada polisi tanggap yang pernah bertugas di Polda Riau sebagai Dirresnarkoba, Kombes Pol Manang Soebeti.
Malalui kanal instagram pribadi, Kombes Manang mempertanyakan dasar penarikan biaya buka blokir yang diminta kepada nasabah saat hendak membayar cicilan yang tertunggak.
"Sampai detik ini saya masih heran apa dasar biaya buka blokir ketika nasabah mau bayar cicilan yang nunggak. Kenapa leasing selalu mempersulit nasabah," tanya Kombes Manang.
Dalam unggahan yang dilengkapi foto dokumen perjanjian pembiayaan yang memuat rincian denda keterlambatan, mulai dari denda harian berdasarkan jenis agunan hingga biaya penagihan dan eksekusi agunan.
Namun, dalam dokumen itu tidak ditemukan secara eksplisit istilah ‘biaya buka blokir' sebagaimana yang dipersoalkan.
Kasus ini kembali membuka diskusi publik mengenai etika penagihan dan transparansi dalam industri pembiayaan.
Hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari Adira Finance Pekanbaru. Awak media ini telah mencoba konfirmasi baik melalui layanan pengaduan maupun kanal media sosial namun belum ada respon pihak Adira Finance.
Publik mempertanyakan pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riau, dan bagaimana perlindungan konsumen benar-benar di jalankan.
"Kalau hal seperti buka blokir biasanya ada diperjanjian," kata Humas OJK Riau Bayu Dwi Sampoerno menjawab konfirmasi awak media ini, Jumat (30/1/2026).
OJK Riau menyarankan mediasi terlebihi dahulu ke Adira Finance Pekanbaru atau melalui surat.
"Lagian itu belum jelas duduk persoalan, masih katanya," cetus Bayu.
Disinggung bagaimana pengawasan OJK Riau dan perlindungan konsumen terkait maraknya kejadian penagihan paksa yang dilakukan kolektor jasa pembiayaan, Bayu tidak menjawab.
Berita Lainnya +INDEKS
Rakyat Tercekik Teror Pinjol Makin Brutal, DPR Desak OJK untuk Bertindak
Anggota Komisi XIII DPR RI Yasonna H Laoly menegaskan, pelaku teror dari pinjaman online (Pinjol).
OJK Klaim Sudah Sampaikan Ribuan Edukasi Keuangan Hingga April
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengklaim hingga April 2026 telah melakukan 1.252 edukasi keuangan y.
Jelang Batas Akhir Relaksasi, Kanwil DJP Riau Gencarkan Kelas Pajak Coretax Gratis untuk WP
PEKANBARU - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Riau mengintensifkan upaya eduk.
Percepat Program 3 Juta Rumah, OJK Hapus Laporan Hutang Dibawah Rp1 Juta
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung penuh upaya percepatan program prioritas pembangunan nasio.
Ajak Generasi Muda Melek Keuangan, OJK Bekali Mahasiswa Unri Ilmu Pembiayaan Digital
PEKANBARU - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus meningkatkan literasi dan inklusi keuangan dikalan.
Kinerja Keuangan Terjaga, Jamkrindo Perluas Dukungan bagi UMKM dan Koperasi
PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo), anggota Holding Indonesia Financial Group (IFG) mencatat.








