Adira Pekanbaru Persulit Nasabah Wajib Bayar Buka Blokir Rp750 Ribu, Publik Pertanyakan Peran OJK
PEKANBARU - Dugaan praktik tidak transparan dalam proses pembayaran tunggakan kredit masih terus terjadi di tubuh jasa pembiayaan. Kali ini Adira Finance cabang Pekanbaru mempersulit nasabah saat ingin membayar cicilan.
Nasabah diminta bernegosiasi terlebih dahulu dengan kolektor dan diwajibkan membayar biaya buka blokir Rp750 ribu.
Nasabah lalu menceritakan persoalan itu kepada polisi tanggap yang pernah bertugas di Polda Riau sebagai Dirresnarkoba, Kombes Pol Manang Soebeti.
Malalui kanal instagram pribadi, Kombes Manang mempertanyakan dasar penarikan biaya buka blokir yang diminta kepada nasabah saat hendak membayar cicilan yang tertunggak.
"Sampai detik ini saya masih heran apa dasar biaya buka blokir ketika nasabah mau bayar cicilan yang nunggak. Kenapa leasing selalu mempersulit nasabah," tanya Kombes Manang.
Dalam unggahan yang dilengkapi foto dokumen perjanjian pembiayaan yang memuat rincian denda keterlambatan, mulai dari denda harian berdasarkan jenis agunan hingga biaya penagihan dan eksekusi agunan.
Namun, dalam dokumen itu tidak ditemukan secara eksplisit istilah ‘biaya buka blokir' sebagaimana yang dipersoalkan.
Kasus ini kembali membuka diskusi publik mengenai etika penagihan dan transparansi dalam industri pembiayaan.
Hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari Adira Finance Pekanbaru. Awak media ini telah mencoba konfirmasi baik melalui layanan pengaduan maupun kanal media sosial namun belum ada respon pihak Adira Finance.
Publik mempertanyakan pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riau, dan bagaimana perlindungan konsumen benar-benar di jalankan.
"Kalau hal seperti buka blokir biasanya ada diperjanjian," kata Humas OJK Riau Bayu Dwi Sampoerno menjawab konfirmasi awak media ini, Jumat (30/1/2026).
OJK Riau menyarankan mediasi terlebihi dahulu ke Adira Finance Pekanbaru atau melalui surat.
"Lagian itu belum jelas duduk persoalan, masih katanya," cetus Bayu.
Disinggung bagaimana pengawasan OJK Riau dan perlindungan konsumen terkait maraknya kejadian penagihan paksa yang dilakukan kolektor jasa pembiayaan, Bayu tidak menjawab.
Berita Lainnya +INDEKS
Pajak Riau Dorong Kepatuhan Pelaporan SPT Tahunan Lewat Ngabuburit Spextaxcular
PEKANBARU - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) gelar Ngabuburit Spectaxcular D.
OJK Dorong Sektor Jasa Keuangan di Riau Tumbuh Sehat
PEKANBARU - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Riau terus mendorong pertumbuhan sektor jasa ke.
Penukaran Uang di Kantor BI Riau Dibuka Hingga Besok
PEKANBARU - Masyarakat masih bisa memanfaatkan layanan kas terpadu di halaman Kantor Perwakilan (.
Perkuat Pasokan Cabai dan Bawang, TPID Riau Perluas Kerjasama ke Jawa
PEKANBARU - Kantor Perwakilan Bank Indonesia bersama Tim Pengendalian Inflasi n strategis dalam m.
Bank Indonesia Perkuat Ekonomi Syariah di Riau
PEKANBARU - Bank Indonesia konsisten memperkuat pengembangan ekonomi dan keuangan syariah sebagai.
Permudah Lapor SPT, Kantor Pajak di Riau Buka Sabtu dan Minggu
PEKANBARU - Dalam rangka memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajak.








