Jelang Batas Akhir Relaksasi, Kanwil DJP Riau Gencarkan Kelas Pajak Coretax Gratis untuk WP
PEKANBARU - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Riau mengintensifkan upaya edukasi kepada masyarakat melalui program Kelas Pajak Coretax yang dilaksanakan secara gratis dan daring.
Hal ini mengingat batas akhir waktu relaksasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025 pada 30 April 2026.
Program ini menjadi salah satu langkah strategis Kanwil DJP Riau dalam mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak sekaligus membantu masyarakat dalam memahami proses pengisian dan pelaporan SPT Tahunan melalui sistem Coretax.
Kepala Kanwil DJP Riau YFR Hermiyana menyampaikan, bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus memberikan pendampingan kepada wajib pajak, khususnya dalam masa penyesuaian terhadap sistem administrasi perpajakan yang baru.
"Kami memahami bahwa masih banyak wajib pajak yang membutuhkan pendampingan dalam menggunakan Coretax. Oleh karena itu, kami hadir melalui Kelas Pajak ini untuk memastikan wajib pajak dapat melaporkan SPT dengan mudah dan tepat waktu," kata Hermiyana.
Kelas Pajak Coretax diselenggarakan setiap hari kerja sejak 28 April hingga 29 Mei 2026 secara daring, sehingga dapat diakses oleh wajib pajak tanpa harus datang langsung ke kantor pajak. Program ini terbuka untuk umum dan tidak dipungut biaya.
Untuk memberikan pelayanan yang lebih optimal, kelas dibagi menjadi dua sesi, yaitu sesi pagi yang diperuntukkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan sesi siang untuk Wajib Pajak Badan. Melalui pembagian ini, diharapkan materi yang disampaikan dapat lebih fokus dan sesuai dengan kebutuhan masing-masing peserta.
Selain memberikan pemahaman teknis, kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya Kanwil DJP Riau dalam memperkuat literasi perpajakan masyarakat serta mendorong terciptanya kepatuhan sukarela yang berkelanjutan.
Kanwil DJP Riau juga mengimbau kepada seluruh wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan sebelum batas waktu relaksasi berakhir. Pelaporan lebih awal akan membantu menghindari potensi kendala serta memastikan kewajiban perpajakan dapat dipenuhi dengan baik.
“Jangan menunda pelaporan SPT Tahunan. Manfaatkan fasilitas yang telah kami sediakan, termasuk Kelas Pajak Coretax, agar proses pelaporan menjadi lebih mudah dan lancar,” tambahnya.
Wajib pajak yang ingin mengikuti Kelas Pajak Coretax dapat langsung mendaftar melalui tautan atau memindai kode QR yang tersedia pada media publikasi resmi Kanwil DJP Riau.
Melalui berbagai upaya ini, Kanwil DJP Riau optimistis tingkat kepatuhan pelaporan SPT Tahunan di wilayah Provinsi Riau dapat terus meningkat, seiring dengan semakin mudahnya akses layanan dan pendampingan kepada masyarakat.
Berita Lainnya +INDEKS
Percepat Program 3 Juta Rumah, OJK Hapus Laporan Hutang Dibawah Rp1 Juta
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung penuh upaya percepatan program prioritas pembangunan nasio.
Ajak Generasi Muda Melek Keuangan, OJK Bekali Mahasiswa Unri Ilmu Pembiayaan Digital
PEKANBARU - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus meningkatkan literasi dan inklusi keuangan dikalan.
Kinerja Keuangan Terjaga, Jamkrindo Perluas Dukungan bagi UMKM dan Koperasi
PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo), anggota Holding Indonesia Financial Group (IFG) mencatat.
Masyarakat Masih Bisa Lapor SPT Tahunan hingga 30 April Tanpa Beban Tambahan
PEKANBARU - Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau YFR Hermiyana m.
Perkuat Sinergi Perpajakan, Kanwil DJP Riau Audiensi dengan Plt Gubernur
PEKANBARU - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Riau, melakukan audiensi dengan.
Pajak Riau Dorong Kepatuhan Pelaporan SPT Tahunan Lewat Ngabuburit Spextaxcular
PEKANBARU - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) gelar Ngabuburit Spectaxcular D.








