Gubri Jalani Umrah
PEKANBARU - Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar mengambil cuti untuk melaksanakan ibadah umrah ke tanah suci selama 15 hari terhitung 14 September hingga 28 September 2022.
"Iya, pak Gubernur cuti untuk melaksanakan ibadah umrah ke tanah suci selama 15 hari," kata Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau, Muhammad Firdaus, Selasa (14/9/2022).
Firdaus mengatakan, surat izin cuti Gubernur Riau melaksanakan ibadah umrah sudah keluar dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Izin Gubernur pergi melaksanakan umrah sudah keluar," sebut mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Riau ini.
Karena Gubernur Riau berhalangan sementara, lanjut Firdaus, maka Wakil Gubernur (Wagub) Riau pejabat di bawahnya menjadi pelaksana harian (Plh) kepala daerah.
"Plh Gubernur Pak Wagub, itu secara otomatis ke pejabat di bawahnya. Kalau pak Wagub berhalangan, maka Sekda yang Plh gubernurnya, karena pak Wagub juga akan menghadiri undangan Indonesia-Malaysia-Thailand Growth Triangle (IMT-GT) di Thailand," tukasnya.
Berita Lainnya +INDEKS
Info Penting, Dermaga 1 Roro Penyeberangan Bengkalis Tutup Mulai Hari Ini
Bengkalis - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bengkalis secara resmi mengumumkan penutupan sem.
Satpol PP Pekanbaru Amankan 32 Pelajar Keluyuran Jam Sekolah
Satpol PP Kota Pekanbaru mengamankan 32 pelajar yang kedapatan keluyuran jam sekolah, Rabu (29/10.
Nelayan di Meranti Diduga Hilang Diterpa Gelombang
Seorang nelayan di Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, dilaporkan hilang setelah kapal yang ditump.
Mesin Kapal Mati di Tengah Laut Meranti, 90 Santri Dievakuasi
PEKANBARU - Tim Basarnas Pekanbaru mendapatkan laporan adanya kondisi membahayakan manusia, berup.
Hingga September, Satgas Gakkum DLHK Pekanbaru Tindak Sejumlah Pelanggaran
PEKANBARU - Satuan tugas Penegakkan Hukum (Satgas Gakkum) Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (.
DJP, DJPK, dan Pemko Pekanbaru Sepakat Optimalkan Penerimaan Pajak
PEKANBARU - Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), dan.







