Gubri Perintah Sekda dan BKD Pantau Pergerakan ASN saat Libur Nataru
PEKANBARU - Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar ingin pergerakan Aparatur Sipil Negara (ASN) diperketat selama PPKM Level 3 diberlakukan, mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Hal ini mengantisipasi adanya ASN lingkungan Pemprov Riau yang mudik saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Selain itu, Syamsuar juga meminta agar ASN diberlakukan laporan harian, dengan kata lain pergerakan ASN akan sangat dipantau untuk tujuan agar Surat Edaran Menpan RB terkait larangan mudik saat Nataru benar-benar dijalankan.
"Saya tegaskan kami tidak akan memberikan cuti kepada ASN selama PPKM Level 3 diberlakukan nanti. Saya saya minta laporannya setiap hari," kata Syamsuar dilansir dari mediacenter.riau.go.id, Rabu (1/12).
Syamsuar ingin seluruh ASN dan kepala OPD di lingkungan Pemprov Riau mematuhi SE tersebut dengan tidak melakukan bepergian ke luar kota selama aturan diberlakukan.
Dia juga memerintahkan Sekdaprov Riau dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi melakukan pemantauan terhadap gerak ASN selama masa berlakunya PPKM Level 3.
"Tolong ya, Pak Sekda, BKD, supaya ini bisa dipantau. Terkait SE Menpan RB soal larangan mudik, saya pastikan tidak ada yang boleh cuti selama PPKM Level 3. Saya juga ingin buat aplikasi untuk memantau gerak ASN. Kepada dinas cek anak buahnya," katanya.
Sebelumnya, Gubri telah menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor: 26/SE/BKD /2021, tentang pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah dan atau mudik dan atau cuti bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non ASN selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam masa pandemi COVID-19 di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
"SE tersebut telah dikeluarkan pada tanggal 29 November 2021 yang ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi Riau," kata Gubri.
SE yang dikeluarkan Gubri tersebut mempedomani Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 26 Tahun 2021. Tentang pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah dan atau mudik dan atau cuti bagi pegawai ASN selama periode Hari Raya Natal tahun 2021 dan tahun baru 2022 dalam masa pandemi COVID-19.
Berita Lainnya +INDEKS
Walikota Pekanbaru Cek SDN 62 dan SDN 84, Revitalisasi Butuh Rp1,2 Miliar
PEKANBARU - Walikota Pekanbaru Agung Nugroho turun langsung mengecek kondisi SDN 62 dan SDN 84 Pe.
Jalan RW 04 Cinta Raja Diaspal, Pemko Pekanbaru Bidik Penguatan UMKM
PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengaspal jalan di RW 04, Kelurahan Cinta Raja, Kec.
Sosialisasi LKPM Dorong Investasi dan Kemudahan Berusaha di Pekanbaru
PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mendorong investasi yang masuk ke daerah tidak hany.
Agung Nugroho Perketat Koordinasi Camat, Keluhan Warga Diminta Cepat Ditangani
PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memperkuat koordinasi dengan para camat untuk mempe.
Agung Nugroho Tekankan Produk Hukum Daerah Harus Mudahkan Warga
PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mendorong masyarakat semakin memahami aturan dan pr.
Kualitas Udara Pekanbaru Membaik, PM2.5 Turun ke Level Baik
PEKANBARU - Kualitas udara Kota Pekanbaru mulai menunjukkan perbaikan. Konsentrasi partikulat hal.








