• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Olahraga
  • Komoditas
  • Peristiwa
  • Organisasi
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Komunitas
  • Otomotif
  • More
    • Daerah
    • Nasional
    • Politik
    • Hukrim
    • Sosbud
    • Ekbis
    • Pendidikan
    • Parlemen
    • Video
    • Lifestyle
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Sosbud
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Video
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Komunitas
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Organisasi
  • Peristiwa
  • Komoditas
  • Olahraga
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

pilihan +INDEKS


  • Home
  • Daerah

Gubri Terbitkan SE Jam Kerja Pegawai saat Ramadan

Redaksi

Selasa, 29 Maret 2022 08:44:52 WIB
Cetak
Gubri Terbitkan SE Jam Kerja Pegawai saat Ramadan
Syamsuar (int)

PEKANBARU - Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang jam kerja pegawai dilingkungan Pemerintah Provinsi Riau, pada Ramadan 1443 Hijriah atau 2022 Masehi.

Berdasarkan surat edaran tersebut terlihat ada perbedaan jam kerja bagi pegawai‎ dilingkungan Pemprov Riau.

Baca Juga :
  • Gubri Ingatkan Antisipasi Penularan Covid Jelang Nataru
  • Gubri Ingatkan Semua Pihak Antisipasi Kenaikan Kasus Covid-19 di Riau
  • Gubri Perintah Sekda dan BKD Pantau Pergerakan ASN saat Libur Nataru

Pada bulan Ramadan, pegawai masuk kerja hari Senin sampai Kamis mulai pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 15.00 WIB. Waktu istirahat pukul 12.00 WIB - 12.30 WIB.

Sedangkan pada hari Jumat pegawai mulai masuk kerja 08.00 WIB sampai 15.30 WIB. Waktu istirahat pukul 11.30 WIB - 12.30 WIB.

Karena saat ini masih dalam suasana Pandemi Covid-19, maka aturan tersebut berlaku untuk pegawai yang masuk kantor maupun yang bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH).

"Jumlah jam kerja efektif bagi pegawai yang melaksanakan 5 atau enam hari kerja selama bulan ramadan, memenuhi minimal 32,5 jam per minggu," kata Kepala BKD Riau Ikhwan Ridwan dilansir dari mediacenter.riau.go.id, Selasa (29/3/2022).

Ikhwan menegaskan, meski ada perbedaan jam kerja dari biasa dengan ramadan, namun hal tersebut tidak boleh mengurangi produktifitas dan pencapaian kinerja pegawai.

"Pegawai tidak boleh malasa-malasan, apalagi sampai menganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik, itu tidak boleh," sebutnya.


[ Ikuti JurnalPekan.com ]


JurnalPekan.com

Berita Lainnya +INDEKS

Daerah

Pekanbaru Terima Transfer Kurang Bayar DAU Rp9,73 Miliar

Selasa, 11 Agustus 2026 - 22:28:56 WIB

PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menerima dana transfer dari pemerintah pusat sebesa.

Daerah

Forkopimda Pekanbaru Perkuat Kesiapsiagaan Karhutla, Tata Kelola STC Jadi Perhatian

Selasa, 11 Agustus 2026 - 20:41:07 WIB

PEKANBARU - Pemerintah Kota Pekanbaru memperkuat kesiapsiagaan menghadapi peningkatan eskalasi ke.

Daerah

Agung Nugroho Kukuhkan Pengurus RT, RW dan Dasawisma Lima Puluh

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:56:12 WIB

PEKANBARU - Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho mengukuhkan pengurus RT, RW, dan kelompok Dasawisma.

Daerah

Lepas Kontingen Jambore Nasional, Wali Kota Pekanbaru Minta Peserta Jaga Nama Baik Daerah

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:46:29 WIB

PEKANBARU - Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho melepas kontingen Jambore Nasional yang akan mewaki.

Daerah

Ketua DPRD Pekanbaru Tegaskan HGB 133 Kanto STC Tak Bisa Diperpanjang

Selasa, 11 Agustus 2026 - 11:21:43 WIB

PEKANBARU - Ketua DPRD Kota Pekanbaru Muhammad Isa Lahamid menegaskan Hak Guna Bangunan (HGB) 133.

Daerah

Jalan Kemuning Diaspal, Wali Kota Pekanbaru: Keluhan Warga Jadi Kompas Pembenahan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 11:10:54 WIB

PEKANBARU - Pemerintah Kota Pekanbaru terus mendorong pembenahan infrastruktur jalan berdasarkan .

tulis komentar +INDEKS



Terkini +INDEKS

Pekanbaru Terima Transfer Kurang Bayar DAU Rp9,73 Miliar
11 Agustus 2026
Forkopimda Pekanbaru Perkuat Kesiapsiagaan Karhutla, Tata Kelola STC Jadi Perhatian
11 Agustus 2026
Agung Nugroho Kukuhkan Pengurus RT, RW dan Dasawisma Lima Puluh
11 Agustus 2026
Lepas Kontingen Jambore Nasional, Wali Kota Pekanbaru Minta Peserta Jaga Nama Baik Daerah
11 Agustus 2026
Ketua DPRD Pekanbaru Tegaskan HGB 133 Kanto STC Tak Bisa Diperpanjang
11 Agustus 2026
Jalan Kemuning Diaspal, Wali Kota Pekanbaru: Keluhan Warga Jadi Kompas Pembenahan
11 Agustus 2026
Dari RTH Putri Kaca Mayang, Pekanbaru Pamerkan Model Baru Kelola Sampah Berbasis Digital
10 Agustus 2026
HUT ke-69 Riau, Wali Kota Pekanbaru Tegaskan Komitmen Jadi Penggerak Ekonomi Daerah
10 Agustus 2026
Naik Bus Listrik, Pekanbaru Pamerkan Sekolah Hijau di Panggung Internasional
10 Agustus 2026
Pekanbaru dan Padang Pariaman Perkuat Kerjasama Strategis
09 Agustus 2026

Terpopuler +INDEKS

  • 1 Disdukcapil Pekanbaru Bantah Pengurusan Akta Kematian Berbayar, Tegaskan Layanan Gratis dan Siap Tindak Oknum
  • 2 Sungai Sail Disulap Jadi Destinasi Wisata, Walikota: Akan Jadi Ikon Baru Pekanbaru
  • 3 BMHS Perkuat Ekosistem Bedah Robotik, Siapkan SDM dan Standar Dukung Industri Kesehatan
  • 4 Sulit Dikonfirmasi, Sikap Kepala DPMPTSP Pekanbaru Dinilai Tak Sejalan dengan Komitmen Keterbukaan Walikota
  • 5 Panen Raya TNI di Bengkalis, Wabup: Jangan Alihfungsikan Lahan Sawah
  • 6 Jalan Berlubang di Lampu Merah Pasir Putih Viral, Warganet Debat Soal Siapa Bertanggungjawab
  • 7 Pengunjung Soroti Lemahnya Pengawasan Fruitcity Pekanbaru, Orang Dewasa Naik Trampolin

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

JurnalPekan.com ©2020 | All Right Reserved