Gubri Terbitkan SE Jam Kerja Pegawai saat Ramadan
PEKANBARU - Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang jam kerja pegawai dilingkungan Pemerintah Provinsi Riau, pada Ramadan 1443 Hijriah atau 2022 Masehi.
Berdasarkan surat edaran tersebut terlihat ada perbedaan jam kerja bagi pegawai dilingkungan Pemprov Riau.
Pada bulan Ramadan, pegawai masuk kerja hari Senin sampai Kamis mulai pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 15.00 WIB. Waktu istirahat pukul 12.00 WIB - 12.30 WIB.
Sedangkan pada hari Jumat pegawai mulai masuk kerja 08.00 WIB sampai 15.30 WIB. Waktu istirahat pukul 11.30 WIB - 12.30 WIB.
Karena saat ini masih dalam suasana Pandemi Covid-19, maka aturan tersebut berlaku untuk pegawai yang masuk kantor maupun yang bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH).
"Jumlah jam kerja efektif bagi pegawai yang melaksanakan 5 atau enam hari kerja selama bulan ramadan, memenuhi minimal 32,5 jam per minggu," kata Kepala BKD Riau Ikhwan Ridwan dilansir dari mediacenter.riau.go.id, Selasa (29/3/2022).
Ikhwan menegaskan, meski ada perbedaan jam kerja dari biasa dengan ramadan, namun hal tersebut tidak boleh mengurangi produktifitas dan pencapaian kinerja pegawai.
"Pegawai tidak boleh malasa-malasan, apalagi sampai menganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik, itu tidak boleh," sebutnya.
Berita Lainnya +INDEKS
Pekanbaru Terima Transfer Kurang Bayar DAU Rp9,73 Miliar
PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menerima dana transfer dari pemerintah pusat sebesa.
Forkopimda Pekanbaru Perkuat Kesiapsiagaan Karhutla, Tata Kelola STC Jadi Perhatian
PEKANBARU - Pemerintah Kota Pekanbaru memperkuat kesiapsiagaan menghadapi peningkatan eskalasi ke.
Agung Nugroho Kukuhkan Pengurus RT, RW dan Dasawisma Lima Puluh
PEKANBARU - Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho mengukuhkan pengurus RT, RW, dan kelompok Dasawisma.
Lepas Kontingen Jambore Nasional, Wali Kota Pekanbaru Minta Peserta Jaga Nama Baik Daerah
PEKANBARU - Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho melepas kontingen Jambore Nasional yang akan mewaki.
Ketua DPRD Pekanbaru Tegaskan HGB 133 Kanto STC Tak Bisa Diperpanjang
PEKANBARU - Ketua DPRD Kota Pekanbaru Muhammad Isa Lahamid menegaskan Hak Guna Bangunan (HGB) 133.
Jalan Kemuning Diaspal, Wali Kota Pekanbaru: Keluhan Warga Jadi Kompas Pembenahan
PEKANBARU - Pemerintah Kota Pekanbaru terus mendorong pembenahan infrastruktur jalan berdasarkan .







