Bapenda Pekanbaru Cabut Iklan Langgar Norma Sosial di JPO MTC Giant
PEKANBARU - Setelah sempat menjadi sorotan masyarakat, iklan detergen yang ditayangkan pada Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di Jalan HR Subrantas akhirnya dicabut. Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah mencopot iklan yang tayang pada JPO di pusat perbelanjaan MTC Giant Panam.
Kepala Badan Pendapat Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin mengatakan, tim reklame menurunkan iklan tersebut setelah mendapat laporan dari masyarakat, Rabu (26/10/2022).
"Sudah, sudah kita copot semalam," kata Zulhelmi Arifin, Jumat (28/10/2022).
Menurutnya, iklan tersebut melanggar norma sosial. Apalagi dikatakan Zulhelmi Arifin bahwa di dalam Peraturan Walikota (Perwako) ada unsur dan etika iklan tersebut bisa tayang.
"Kita kota melayu, kota madani, kota bertuah. Masa iya kayak gitu gambar celana dalam perempuan dipajang. Kan tidak pantas gambar-gambar seperti itu," jelasnya.
Dirinya mengaku, ke depan pihaknya melakukan pengawasan dan selektif dalam penayangan iklan pada tempat umum.
Berita Lainnya +INDEKS
Waste Stasion Sudah Beroperasi di Pekanbaru, Warga Bisa Tukar Sampah Jadi Rupiah
PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, mulai membuka stasiun pengumpulan dan pemilahan sa.
Harga Minyak Goreng dan Bawang di Pekanbaru Stabil
PEKANBARU - Aktivitas perdagangan bahan pokok di Pekanbaru terus meningkat menjelang Hari Raya Id.
Pawai Takbir Idulfitri 1447 Hijriah di Pekanbaru Meriah
PEKANBARU - Ribuan warga dari 15 kecamatan se-Kota Pekanbaru tumpah ruah mengikuti Pawai Gema Tak.
Walikota Pekanbaru Salat Idulfitri di Lapangan Hang Jebat, Ada Hadiah Umroh
PEKANBARU - Walikota Pekanbaru Agung Nugroho dijadwalkan akan melangsungkan sholat Idulfitri 2026.
Daftar Kendaraan yang Dilarang Masuk Tol Pekanbaru - Dumai selama Arus Mudik 2026
PEKANBARU - PT Hutama Karya (Persero) kembali mengingatkan masyarakat, khususnya pengguna Jalan T.
Disnaker Pekanbaru Sudah Terima Belasan Aduan THR
PEKANBARU - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru, sudah menerima sebanyak 13 aduan/lapora.








