Cek Daftar Profesi untuk PNS Part Time
PEKANBARU - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas membenarkan bahwa PPPK Paruh Waktu (part time) akan menjadi status kepegawaian baru untuk menggantikan tenaga honorer ke depannya. Seperti diketahui, tenaga honorer akan dihapus pada November 2023.
Adapun, PPPK Paruh Waktu akan mengacu pada ketentuan yang akan dibuat dalam Rancangan Undang-Undang yang merevisi UU ASN atau RUU ASN. Saat ini, pembahasan secara teknis tentang formasinya hingga mekanisme penggajiannya terus dilakukan.
Anas mengungkapkan kebijakan ini menjadi kepastian terhadap 2,3 juta tenaga honorer yang akan dihapus pada 28 November 2023 tidak akan kehilangan pekerjaan, pendapatannya menurun, hingga bengkaknya anggaran pemerintah untuk mengakomodir mereka.
"Jadi yang penting kita amankan dulu, tidak ada PHK, tidak ada pengurangan pendapatan dari yang sekarang," kata Anas dilansir dari cnbcindonesia.com, Jumat (14/7/2023).
Adapun, Anas mengungkapkan jenis pekerjaan yang akan dilimpahkan ke PPPK part time a.l. cleaning service, supir dan guru.
"kayak cleaning service, kan enggak harus dari pagi sampai sore, sehingga dimungkinkan, tapi itu kan masih dalam konsep, dimungkinkan salah satunya ada konsep paruh waktu," kata Anas.
Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus mengungkapkan bahwa tipe-tipe formasi yang akan masuk ke dalam kriteria PPPK Paruh Waktu juga sudah disiapkan, terutama sesuai dengan tipe pekerjaan yang selama ini diisi oleh tenaga honorer di pemerintahan, baik di tingkat pusat ataupun daerah, seperti supir, hingga tenaga kebersihan.
"Ya macam-macam, bisa saja kan supir, cleaning service, dan bentuk-bentuk kegiatan lain yang bisa dikaji dari pihak pemakai honorer itu selama ini. Enggak semuanya kan orang kantoran," kata Guspardi.
Selain itu, dia menekankan untuk guru hingga tenaga kesehatan juga memungkinkan untuk masuk menjadi ASN dari unsur PPPK Paruh Waktu, selain PNS dan PPPK Penuh Waktu.
Yang jelas, Guspardi menegaskan, unsur PPPK Paruh Waktu sudah termuat dalam RUU ASN terbaru, karena pembagian unsur ASN itu menurutnya penting diatur dalam UU.
Berita Lainnya +INDEKS
Legislator Minta OJK Hapus Aturan Tagih Utang Lewat Debt Collector
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghapus Pasal 44 ayat (.
PWI Pusat Prihatin Pencabutan Kartu Liputan Istana Wartawan CNN Indonesia
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyampaikan keprihatinan atas pencabutan kartu liputan .
Anggota DPR-RI Karmila Sari Jadi Penyiar Tamu Hari Jadi RRI ke-80
PEKANBARU - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) Dr Hj Karmila Sari SKom M.
Pemko Pekanbaru Masih Belum Tentukan Sanksi Oknum ASN Terlibat Pungli di RSD Madani
PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, hingga kini masih belum menentukan sanksi terhadap.
Tangis Prabowo Usai Umumkan Kenaikan Gaji Guru
Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan kenaikan gaji guru. Pengumuman itu disampaikan Prabow.
Menkomdigi Tunjuk Perwira Polisi Jadi Pejabat yang Awasi Internet dan Media Sosial
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, secara resmi menunjuk perwira tinggi K.





.jpg)

