Cek Daftar Profesi untuk PNS Part Time
PEKANBARU - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas membenarkan bahwa PPPK Paruh Waktu (part time) akan menjadi status kepegawaian baru untuk menggantikan tenaga honorer ke depannya. Seperti diketahui, tenaga honorer akan dihapus pada November 2023.
Adapun, PPPK Paruh Waktu akan mengacu pada ketentuan yang akan dibuat dalam Rancangan Undang-Undang yang merevisi UU ASN atau RUU ASN. Saat ini, pembahasan secara teknis tentang formasinya hingga mekanisme penggajiannya terus dilakukan.
Anas mengungkapkan kebijakan ini menjadi kepastian terhadap 2,3 juta tenaga honorer yang akan dihapus pada 28 November 2023 tidak akan kehilangan pekerjaan, pendapatannya menurun, hingga bengkaknya anggaran pemerintah untuk mengakomodir mereka.
"Jadi yang penting kita amankan dulu, tidak ada PHK, tidak ada pengurangan pendapatan dari yang sekarang," kata Anas dilansir dari cnbcindonesia.com, Jumat (14/7/2023).
Adapun, Anas mengungkapkan jenis pekerjaan yang akan dilimpahkan ke PPPK part time a.l. cleaning service, supir dan guru.
"kayak cleaning service, kan enggak harus dari pagi sampai sore, sehingga dimungkinkan, tapi itu kan masih dalam konsep, dimungkinkan salah satunya ada konsep paruh waktu," kata Anas.
Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus mengungkapkan bahwa tipe-tipe formasi yang akan masuk ke dalam kriteria PPPK Paruh Waktu juga sudah disiapkan, terutama sesuai dengan tipe pekerjaan yang selama ini diisi oleh tenaga honorer di pemerintahan, baik di tingkat pusat ataupun daerah, seperti supir, hingga tenaga kebersihan.
"Ya macam-macam, bisa saja kan supir, cleaning service, dan bentuk-bentuk kegiatan lain yang bisa dikaji dari pihak pemakai honorer itu selama ini. Enggak semuanya kan orang kantoran," kata Guspardi.
Selain itu, dia menekankan untuk guru hingga tenaga kesehatan juga memungkinkan untuk masuk menjadi ASN dari unsur PPPK Paruh Waktu, selain PNS dan PPPK Penuh Waktu.
Yang jelas, Guspardi menegaskan, unsur PPPK Paruh Waktu sudah termuat dalam RUU ASN terbaru, karena pembagian unsur ASN itu menurutnya penting diatur dalam UU.
Berita Lainnya +INDEKS
Banjir Bandang Terjang Kabupaten Solok, 32 Warga Mengungsi
Banjir bandang menerjang kawasan Bandar Baliang, Jorong Kayu Aro, Nagari Batang Barus dan Nagari .
Rombongan Warga Ditodong di Trans Wamena-Nduga, Sopir Masih Ditahan
Rombongan masyarakat yang disebut bepergian bersama Tomi Gwijangge dilaporkan mengalami intimidas.
Lima Hari Tersesat di Hutan Gunung Bedung, Empat Warga Natuna Ditemukan Selamat
Empat warga yang dilaporkan tersesat di kawasan Hutan Gunung Bedung, Kabupaten Natuna, akhirnya d.
Mafirion Desak Agrinas Selektif Pilih Mitra KSO, Jangan Biarkan Konflik Perkebunan Berulang
PEKANBARU - Anggota DPR RI Fraksi PKB dari Daerah Pemilihan Riau II H Mafirion meminta PT Agrinas.
Destry Damayanti Ditunjuk Jadi Gubernur Sementara BI, Jaga Stabilitas Rupiah dan Sistem Keuangan
PEKANBARU - Bank Indonesia (BI) memastikan roda kebijakan moneter dan stabilitas sistem keuangan .
PWI Polisikan Hotman Paris, Diduga Hina Profesi Wartawan
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi melaporkan Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jay.








