• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Komoditas
  • Peristiwa
  • Organisasi
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Komunitas
  • Otomotif
  • Daerah
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • More
    • Nasional
    • Olahraga
    • Hukrim
    • Sosbud
    • Ekbis
    • Pendidikan
    • Internasional
    • Video
    • Lifestyle
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Daerah
  • Nasional
  • Olahraga
  • Hukrim
  • Sosbud
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Internasional
  • Video
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Komunitas
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Organisasi
  • Peristiwa
  • Komoditas
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

pilihan +INDEKS


  • Home
  • Hukrim

OJK Tangkap Pelaku Asuransi Ilegal di Pekanbaru

Redaksi

Kamis, 21 September 2023 12:02:36 WIB
Cetak
OJK Tangkap Pelaku Asuransi Ilegal di Pekanbaru

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai kewenangan penyidikan di sektor jasa keuangan berhasil menangkap RH terduga pelaku usaha pialang asuransi tanpa izin untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan guna proses hukum selanjutnya.

Penangkapan RH dilakukan Selasa (19/9/2023) di Pekanbaru, Riau oleh Penyidik OJK dibantu Penyidik Polda Bengkulu dan Polda Riau. Demikian disampaikan Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa.

Baca Juga :
  • OJK Kembali Ingatkan Masyarakat Riau Waspada Investasi Bodong
  • OJK Ajak Semua Pihak Tidak Ragu Terhadap Penguatan Ekonomi
  • Kantor OJK Riau Jalan Ahmad Yani Diresmikan

Sebelumnya kata Aman Santosa, pada 6 April 2022 Departemen Penyidikan Sekor Jasa Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (DPJK) menerima pelimpahan perkara CV Duta Asuransi Indonesia (CV DAI) dari Kepala Eksekutif Pengawas IKNB.

Perkara yang dilimpahkan terkait adanya indikasi Dugaan Tindak Pidana Perasuransian yang terjadi di CV DAI pada 2019 sampai dengan 2020, dengan cara menjalankan kegiatan Usaha Pialang Asuransi tanpa izin (pasal 73 ayat 2), dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan/atau melakukan pemalsuan atas dokumen Perusahaan Asuransi (pasal 78) dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.

Menindaklanjuti pelimpahan perkara tersebut DPJK menerbitkan tiga SPRINDIK dengan tersangka MAW (General Manager), RH (Agen Asuransi dan marketing freelance), dan BN (Agen Asuransi dan marketing freelance). Pada 22 November 2022 Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah menyatakan berkas perkara lengkap (P-21) atas ketiga perkara tersebut.

Upaya hukum dilakukan oleh tersangka MAW dan RH melalui pengajuan pra peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas penetapan tersangka, namun Hakim menolak permohonannya. Kemudian pada 16 Mei 2023, Penyidik OJK berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti tahap dua ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Dalam proses tahap dua tersebut telah diserahkan tersangka MAW dan BN sedangkan tersangka RH tidak memenuhi panggilan penyidik.

"OJK kemudian berkoordinasi dengan Kepolisian Republik Indonesia melalui Korwas PPNS untuk melakukan upaya penangkapan namun tidak berhasil dan selanjutnya atas tersangka RH dimintakan Daftar Pencarian Orang (DPO) kepada Kepala Badan Reserse Kriminal Polri. Proses pencarian melibatkan Reserse Mobile (Resmob) Bareskrim Polri dan juga Penyidik Polri kewilayahan," kata Aman Santosa.

OJK tambahnya, menyampaikan apresiasi kepada Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Karo Korwas PPNS, Resmob Bareskrim Polri serta penyidik kewilayahan yaitu Jajaran Penyidik Polda Bengkulu yaitu Penyidik Ditreskrimum, Penyidik Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Dit Intelijen Polda Bengkulu dan Penyidik Polres Bengkulu Selatan serta Jajaran Penyidik Polda Riau yaitu Penyidik Ditreskrimum, Penyidik Ditreskrimsus Polda Riau dan Dit Intelijen Polda Riau, atas segala bantuan, koordinasi dan asistensi dari Kepolisian Republik Indonesia dalam keberhasilan penangkapan RH ini.

Dengan kerjasama dan koordinasi dalam penegakan hukum tersebut, OJK optimis penegakan hukum di sektor jasa keuangan dapat berjalan dengan lancar, serta sektor jasa keuangan akan terbebas dari oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab terhadap kepentingan nasabah serta industri Sektor Jasa Keuangan.


[ Ikuti JurnalPekan.com ]


JurnalPekan.com

Berita Lainnya +INDEKS

Hukrim

Polisi Bongkar Illegal Logging di Meranti Riau, 8 Ton Kayu Olahan Disita

Jumat, 12 Desember 2025 - 10:36:27 WIB

Pekanbaru - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kepulauan Meranti berhasil mengungkap pr.

Hukrim

Satgas PASTI Blokir 776 Pinjol Ilegal

Sabtu, 22 November 2025 - 13:23:36 WIB

PEKANBARU - Satgas PASTI kembali memblokir 611 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal di sejumla.

Hukrim

Diduga Kerab Sebar Berita Hoax dan Pemerasan, Akhirnya LSM Petir Dibekukan Dirjen AHU

Kamis, 13 November 2025 - 17:57:10 WIB

PEKANBARU - Dikutip dari berita news.detik.com tentang "Pembekuan Ormas Petir Riau Dalam Proses D.

Hukrim

Masuk Gedung Diminta KTP & Difoto, Itu Langgar Undang-Undang

Ahad, 02 November 2025 - 07:26:17 WIB

Kebiasaan meninggalkan kartu identitas seperti KTP di meja resepsionis sebelum memasuki gedung ma.

Hukrim

Tim RAGA Polda Riau Bekuk Jaringan Pembobol Minimarket dan Pelaku Penculikan di Tol Pekanbaru-Dumai

Rabu, 15 Oktober 2025 - 07:59:18 WIB

PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau melalui Tim RAGA mengungka.

Hukrim

Bandara SSK II Pekanbaru Gagalkan Pengiriman 2 Kilo Sabu ke Kendari

Ahad, 05 Oktober 2025 - 14:08:17 WIB

PEKANBARU - Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat dua kilogram ke Kendari berhasil dig.

tulis komentar +INDEKS



Terkini +INDEKS

Program Pemutihan Denda Pajak Berakhir Senin
13 Desember 2025
PWI Pusat Terbitkan Edaran Rangkap Jabatan, Perpanjangan KTA dan Donasi Kemanusiaan Bencana Sumatera
12 Desember 2025
Penasaran Sama Harga Moge Honda? Ada 9 Tipe, Termurah Motor Ini
12 Desember 2025
Pupuk Kaltim Perkuat Program Penghijauan Tanam 1.977 Pohon
12 Desember 2025
Polisi Bongkar Illegal Logging di Meranti Riau, 8 Ton Kayu Olahan Disita
12 Desember 2025
Buruan Nikmati Promo Pembelian Sepeda Motor Honda hingga Akhir Desember
11 Desember 2025
Wawako Dorong Penguatan Media Siber Profesional Berdaya Saing
11 Desember 2025
Jamkrindo Perkuat Ekosistem Pelatihan Pidana Kerja Sosial di Lampung
11 Desember 2025
Harga TBS Mitra Swadaya Riau Kembali Naik
11 Desember 2025
Amanah dari Masyarakat Pekanbaru untuk Korban Bencana Sumatra Telah Diserahkan Walikota Agung
10 Desember 2025

Terpopuler +INDEKS

  • 1 150 Peserta Ikut Donor Darah OJK Riau
  • 2 Hari Diabetes Sedunia, Tropicana Slim Gelar Gerakan Nasional Hidup Sehat Serentak di 27 Kota
  • 3 Gagal Bayar Pinjol Marak, OJK Minta Bank Perketat Channeling
  • 4 Satgas PASTI Blokir 776 Pinjol Ilegal
  • 5 Unri Perkuat Tata Kelola Informasi dalam Presentasi Uji Publik
  • 6 Satgas Pasti Imbau Masyarakat Waspada Penipuan Gunakan Artificial Intelligence
  • 7 VIDA Perkuat Keamanan Data di Era Digitalisasi Layanan Kesehatan

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

JurnalPekan.com ©2020 | All Right Reserved