• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Edukasi
  • Olahraga
  • Komoditas
  • Peristiwa
  • Organisasi
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Komunitas
  • More
    • Otomotif
    • Daerah
    • Nasional
    • Politik
    • Hukrim
    • Sosbud
    • Ekbis
    • Pendidikan
    • Parlemen
    • Video
    • Lifestyle
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Sosbud
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Video
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Komunitas
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Organisasi
  • Peristiwa
  • Komoditas
  • Olahraga
  • Edukasi
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

pilihan +INDEKS


  • Home
  • Hukrim

OJK Tangkap Pelaku Asuransi Ilegal di Pekanbaru

Redaksi

Kamis, 21 September 2023 12:02:36 WIB
Cetak
OJK Tangkap Pelaku Asuransi Ilegal di Pekanbaru

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai kewenangan penyidikan di sektor jasa keuangan berhasil menangkap RH terduga pelaku usaha pialang asuransi tanpa izin untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan guna proses hukum selanjutnya.

Penangkapan RH dilakukan Selasa (19/9/2023) di Pekanbaru, Riau oleh Penyidik OJK dibantu Penyidik Polda Bengkulu dan Polda Riau. Demikian disampaikan Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa.

Baca Juga :
  • OJK Kembali Ingatkan Masyarakat Riau Waspada Investasi Bodong
  • OJK Ajak Semua Pihak Tidak Ragu Terhadap Penguatan Ekonomi
  • Kantor OJK Riau Jalan Ahmad Yani Diresmikan

Sebelumnya kata Aman Santosa, pada 6 April 2022 Departemen Penyidikan Sekor Jasa Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (DPJK) menerima pelimpahan perkara CV Duta Asuransi Indonesia (CV DAI) dari Kepala Eksekutif Pengawas IKNB.

Perkara yang dilimpahkan terkait adanya indikasi Dugaan Tindak Pidana Perasuransian yang terjadi di CV DAI pada 2019 sampai dengan 2020, dengan cara menjalankan kegiatan Usaha Pialang Asuransi tanpa izin (pasal 73 ayat 2), dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan/atau melakukan pemalsuan atas dokumen Perusahaan Asuransi (pasal 78) dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.

Menindaklanjuti pelimpahan perkara tersebut DPJK menerbitkan tiga SPRINDIK dengan tersangka MAW (General Manager), RH (Agen Asuransi dan marketing freelance), dan BN (Agen Asuransi dan marketing freelance). Pada 22 November 2022 Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah menyatakan berkas perkara lengkap (P-21) atas ketiga perkara tersebut.

Upaya hukum dilakukan oleh tersangka MAW dan RH melalui pengajuan pra peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas penetapan tersangka, namun Hakim menolak permohonannya. Kemudian pada 16 Mei 2023, Penyidik OJK berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti tahap dua ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Dalam proses tahap dua tersebut telah diserahkan tersangka MAW dan BN sedangkan tersangka RH tidak memenuhi panggilan penyidik.

"OJK kemudian berkoordinasi dengan Kepolisian Republik Indonesia melalui Korwas PPNS untuk melakukan upaya penangkapan namun tidak berhasil dan selanjutnya atas tersangka RH dimintakan Daftar Pencarian Orang (DPO) kepada Kepala Badan Reserse Kriminal Polri. Proses pencarian melibatkan Reserse Mobile (Resmob) Bareskrim Polri dan juga Penyidik Polri kewilayahan," kata Aman Santosa.

OJK tambahnya, menyampaikan apresiasi kepada Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Karo Korwas PPNS, Resmob Bareskrim Polri serta penyidik kewilayahan yaitu Jajaran Penyidik Polda Bengkulu yaitu Penyidik Ditreskrimum, Penyidik Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Dit Intelijen Polda Bengkulu dan Penyidik Polres Bengkulu Selatan serta Jajaran Penyidik Polda Riau yaitu Penyidik Ditreskrimum, Penyidik Ditreskrimsus Polda Riau dan Dit Intelijen Polda Riau, atas segala bantuan, koordinasi dan asistensi dari Kepolisian Republik Indonesia dalam keberhasilan penangkapan RH ini.

Dengan kerjasama dan koordinasi dalam penegakan hukum tersebut, OJK optimis penegakan hukum di sektor jasa keuangan dapat berjalan dengan lancar, serta sektor jasa keuangan akan terbebas dari oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab terhadap kepentingan nasabah serta industri Sektor Jasa Keuangan.


[ Ikuti JurnalPekan.com ]


JurnalPekan.com

Berita Lainnya +INDEKS

Hukrim

Diduga Aniaya Warga di RTH Tunjuk Ajar, Pria di Pekanbaru Diciduk Polisi

Selasa, 08 September 2026 - 13:05:00 WIB

PEKANBARU - Polisi menangkap seorang pria berinisial RS yang diduga melakukan penganiayaan terhad.

Hukrim

Polisi Geledah RS Madani Milik Pemko Pekanbaru, 323 Dokumen Dugaan Korupsi Disita

Jumat, 21 Agustus 2026 - 00:59:09 WIB

PEKANBARU - Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Riau menggeledah Rumah Sakit Daerah (RSD.

Hukrim

Direktur LBH Makalam Tantang DPR: Jangan Cuma Minta Hukuman Mati, Sahkan UU Perampasan Aset!

Ahad, 12 Juli 2026 - 13:29:17 WIB

Direktur LBH Makalam Justice Center Romiyanto SH MH mengkritik keras pernyataan anggota Komisi II.

Hukrim

914 Petani Kuansing Diduga Dipalak Bupati Hasil Usaha Dipotong untuk Urus Izin Hutan

Rabu, 08 Juli 2026 - 11:52:00 WIB

PEKANBARU - Sebanyak 914 anggota Koperasi Unit Desa (KUD) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing.

Hukrim

Tiga Rumah Berpenghuni di Green BSD Sungaisibam Dibobol Maling dalam Semalam

Sabtu, 04 Juli 2026 - 08:24:19 WIB

PEKANBARU - Aksi pencurian terjadi di Perumahan Green BSD, Kelurahan Sungaisibam, Kecamatan Binaw.

Hukrim

UAS Bersaksi di Sidang Abdul Wahid: “Saudara Kandung Saja Belum Pernah Saya Saksikan”

Kamis, 18 Juni 2026 - 20:07:11 WIB

PEKANBARU - Persidangan lanjutan perkara yang menjerat Abdul Wahid kembali digelar di Pengadilan .

tulis komentar +INDEKS



Terkini +INDEKS

Pemko Pekanbaru Dorong Anak Gemar Makan Ikan
27 September 2026
Bupati Bengkalis Ikut Cek Kesehatan Gratis, Dorong Pelajar Rutin Periksa
27 September 2026
IFG-Jamkrindo Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Budaya
27 September 2026
Hujan Abu Vulkanik Warnai Konser Kotak di Bukittinggi, Penonton Sempat Bingung
27 September 2026
Udara Pekanbaru Membaik, PM2.5 Turun ke Level Baik
26 September 2026
Tunggakan Hambat Pindah Sekolah, Pemko Pekanbaru Turun Tangan
26 September 2026
Museum BI, Jejak Panjang Sejarah Perdagangan dan Perbankan di Batavia
25 September 2026
Walikota Pekanbaru Cek SDN 62 dan SDN 84, Revitalisasi Butuh Rp1,2 Miliar
25 September 2026
Gestur Julur Lidah Terekam saat Massa Hari Tani Sampaikan Aspirasi di Bengkulu
25 September 2026
Walikota Pekanbaru Dorong Akses Kesehatan Naik Kelas
25 September 2026

Terpopuler +INDEKS

  • 1 RSD Madani Tambah CT-Scan hingga Cathlab, Layanan KJSU Ditargetkan Beroperasi 2027
  • 2 Kabut Asap Memburuk, DLHK Tutup Tiga Ruang Terbuka Hijau Pekanbaru
  • 3 Rombongan Warga Ditodong di Trans Wamena-Nduga, Sopir Masih Ditahan
  • 4 ISPU Sangat Tidak Sehat, Besok Sekolah Pekanbaru Kembali PJJ
  • 5 ISPU 178,3, Sekolah di Pekanbaru Perlu Waspada
  • 6 Telkomsel Tak Spekulasi Soal Asal Nomor Pelaku Scam
  • 7 32 Wartawan Adu Biliar di Pekanbaru, Rebut Total Hadiah Rp20 Juta

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

JurnalPekan.com ©2020 | All Right Reserved