Satgas OJK Blokir 585 Pinjol Ilegal dan Pinpri

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) pada Februari hingga Maret 2024 menemukan 537 entitas pinjaman online ilegal di sejumlah website dan aplikasi, 48 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) dan 17 entitas yang melakukan penawaran investasi/kegiatan keuangan ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.
Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Hudiyanto mengatakan, 17 entitas yang melakukan penawaran investasi/kegiatan keuangan ilegal yang terdiri dari:
a. Satu entitas melakukan penipuan dengan modus penawaran kerja paruh waktu dengan sistem deposit
b. 13 entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin
c. Dua entitas melakukan kegiatan perdagangan aset kripto tanpa izin, dan
d. Satu entitas melakukan kegiatan perdagangan dengan sistem multi-level marketing tanpa izin.
"Berkaitan dengan sejumlah temuan tersebut, setelah melakukan koordinasi antaranggota, Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran aplikasi dan informasi terkait serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjut sesuai ketentuan berlaku," kata Hudiyanto dalam rilis OJK, belum lama ini.
Ia menyebut, sejak 2017 sampai 31 Maret 2024, Satgas telah menghentikan 9.062 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.235 entitas investasi ilegal, 7.576 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.
Satgas Pasti juga mengingatkan kembali agar masyarakat untuk selalu berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi karena berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam.
Pemblokiran kontak pelaku periode Januari sampai Februari 2024, Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran terhadap 195 nomor kontak pihak penagih (debt collector) dari pinjaman online ilegal yang dilaporkan melakukan ancaman, intimidasi maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan.
Pemblokiran tersebut akan terus dilakukan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI untuk menekan ekosistem pinjaman online ilegal yang masih meresahkan masyarakat.
Berita Lainnya +INDEKS
Dua Kurir 44 Kg Sabu Jaringan Internasional Ditangkap di Lampu Merah
PEKANBARU - Upaya penyelundupan narkotika jaringan internasional kembali digagalkan tim Subdit I .
Empat Kurir Narkoba Divonis Mati di PN Siak, Gagal Edarkan 73 Kg Sabu dan Ekstasi
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Siak Sri Indrapura menjatuhkan vonis mati kepada empat terda.
OJK Perkuat Wewenang Penyidik, 144 Kejahatan Keuangan Telah Diselesaikan
PEKANBARU - Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK Yuliana menyatakan, Otoritas Jasa Keuangan.
Penyelundupan Sabu dalam Sepatu Anak Terbongkar di Bandara Pekanbaru
Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 47 gram berhasil digagalkan di Bandara Internasi.
4 Kurir Narkoba di Riau Terancam Hukuman Mati
PEKANBARU - Polda Riau berhasil mengungkap dan melumpuhkan jaringan pengedar narkoba internasiona.
Polda Gagalkan Peredaran 30 Kilo Sabu Asal Malaysia
PEKANBARU - Tim Opsnal Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menggagalkan peredaran nark.