• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Komoditas
  • Peristiwa
  • Organisasi
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Komunitas
  • Otomotif
  • Daerah
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • More
    • Nasional
    • Olahraga
    • Hukrim
    • Sosbud
    • Ekbis
    • Pendidikan
    • Internasional
    • Video
    • Lifestyle
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Daerah
  • Nasional
  • Olahraga
  • Hukrim
  • Sosbud
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Internasional
  • Video
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Komunitas
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Organisasi
  • Peristiwa
  • Komoditas
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

pilihan +INDEKS


  • Home
  • Daerah
  • Siak

Bupati Siak Temukan Ribuan Kayu Diduga Ilegal di Sungai Apit

Redaksi

Selasa, 10 Juni 2025 | 08:31:00 WIB
Cetak
Bupati Siak Temukan Ribuan Kayu Diduga Ilegal di Sungai Apit

Setelah resmi dilantik sebagai Bupati Siak periode 2025-2030, Afni Zulkifli, langsung tancap gas. Senin (9/6/2025) bupati perempuan pertama di Siak itu mengunjungi Rumah Alam Bakau, Dusun I Karanganyar, Kecamatan Sungai Apit.

Saat melakukan kunjungan tersebut mantan Tenaga Ahli Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tersebut terkejut melihat adanya ribuan tual kayu jenis Mahang di aliran Sungai Raya, Kampung Rawamekarjaya, Kecamatan Sungai Apit.

Diduga kayu-kayu siap angkut itu sengaja disembunyikan di balik rimbunnya tanaman air bakung dan mangrove di tepi sungai. 

Mengetahui adanya kayu terebut Bupati Siak langsung melaporkannya ke Polsek Sungai Apit dan meminta Kapolsek Sungai Apit untuk menelusuri siapa pemilik dan asal ratusan kubik kayu itu.

"Jika tidak ada dokumennya, berarti ilegal. Walaupun kayu Mahang, tetap harus ada izin. Saya menduga ini merupakan hasil kayu alam kerena di sini kan hutan alam bukan hutan industri. Saya khawatir kayu tersebut ditebang dari hutan alam yang lokasinya tidak jauh dari sini," ujar Afni.

Menurut Afni, kayu Mahang memang bukan kayu yang dilindungi, namun dalam proses pemanfaatannya ada mekanisme yang harus dilakukan. Jika tidak memiliki izin, maka kayu tersebut menjadi ilegal.

"Jika benar kayu tersebut ditebang di wilayah Kabupaten Siak, maka Pemkab kehilangan sumber PAD dari perizinan yang dikeluarkan. Ini kayunya diangkut lewat jalan yang dibangun pakai duit rakyat," tambah Afni.

Afni mengimbau agar masyarakat sadar dan peduli dengan lingkungan serta tidak menebang hutan alam yang dilindungi.


[ Ikuti JurnalPekan.com ]


JurnalPekan.com

Berita Lainnya +INDEKS

Daerah

Program Pemutihan Denda Pajak Berakhir Senin

Sabtu, 13 Desember 2025 - 08:54:03 WIB

PEKANBARU - Menjelang berakhir Program Pemutihan Pajak pada Senin (15/12/2025. Samsat Provinsi Ri.

Daerah

Amanah dari Masyarakat Pekanbaru untuk Korban Bencana Sumatra Telah Diserahkan Walikota Agung

Rabu, 10 Desember 2025 - 13:15:41 WIB

Walikota Agung Nugroho bersama Wakil Walikota Markarius Anwar dan rombongan telah selesai mengant.

Daerah

Pemkot Pekanbaru Gunakan Dana BTT untuk Siaga Bencana Hidrometeorologi

Selasa, 09 Desember 2025 - 10:59:50 WIB

PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan menggunakan anggaran Belanja Tidak Terduga (BT.

Daerah

Riau Tetapkan Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi

Rabu, 03 Desember 2025 - 08:45:06 WIB

 PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau resmi menetapkan status siaga darurat bencan.

Daerah

Riau Job Fair Buka 2.437 Posisi dari 61 Perusahaan

Jumat, 28 November 2025 - 11:47:41 WIB

PEKANBARU - Riau Job Fair 2025 dipastikan akan segera dibuka pada awal Desember mendatang. Agenda.

Daerah

Direktur RSD Madani Pekanbaru Minta Pasien Lapor Jika Dipersulit Berobat

Senin, 24 November 2025 - 07:11:00 WIB

PEKANBARU - Direktur Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani Ir Adi Darma, akan menindak sesuai aturan ji.

tulis komentar +INDEKS



Terkini +INDEKS

Program Pemutihan Denda Pajak Berakhir Senin
13 Desember 2025
PWI Pusat Terbitkan Edaran Rangkap Jabatan, Perpanjangan KTA dan Donasi Kemanusiaan Bencana Sumatera
12 Desember 2025
Penasaran Sama Harga Moge Honda? Ada 9 Tipe, Termurah Motor Ini
12 Desember 2025
Pupuk Kaltim Perkuat Program Penghijauan Tanam 1.977 Pohon
12 Desember 2025
Polisi Bongkar Illegal Logging di Meranti Riau, 8 Ton Kayu Olahan Disita
12 Desember 2025
Buruan Nikmati Promo Pembelian Sepeda Motor Honda hingga Akhir Desember
11 Desember 2025
Wawako Dorong Penguatan Media Siber Profesional Berdaya Saing
11 Desember 2025
Jamkrindo Perkuat Ekosistem Pelatihan Pidana Kerja Sosial di Lampung
11 Desember 2025
Harga TBS Mitra Swadaya Riau Kembali Naik
11 Desember 2025
Amanah dari Masyarakat Pekanbaru untuk Korban Bencana Sumatra Telah Diserahkan Walikota Agung
10 Desember 2025

Terpopuler +INDEKS

  • 1 150 Peserta Ikut Donor Darah OJK Riau
  • 2 Hari Diabetes Sedunia, Tropicana Slim Gelar Gerakan Nasional Hidup Sehat Serentak di 27 Kota
  • 3 Gagal Bayar Pinjol Marak, OJK Minta Bank Perketat Channeling
  • 4 Satgas PASTI Blokir 776 Pinjol Ilegal
  • 5 Unri Perkuat Tata Kelola Informasi dalam Presentasi Uji Publik
  • 6 Satgas Pasti Imbau Masyarakat Waspada Penipuan Gunakan Artificial Intelligence
  • 7 VIDA Perkuat Keamanan Data di Era Digitalisasi Layanan Kesehatan

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

JurnalPekan.com ©2020 | All Right Reserved