• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Olahraga
  • Komoditas
  • Peristiwa
  • Organisasi
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Komunitas
  • Otomotif
  • More
    • Daerah
    • Nasional
    • Politik
    • Hukrim
    • Sosbud
    • Ekbis
    • Pendidikan
    • Parlemen
    • Video
    • Lifestyle
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Sosbud
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Video
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Komunitas
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Organisasi
  • Peristiwa
  • Komoditas
  • Olahraga
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

pilihan +INDEKS


  • Home
  • Daerah
  • Siak

Bupati Siak Temukan Ribuan Kayu Diduga Ilegal di Sungai Apit

Redaksi

Selasa, 10 Juni 2025 | 08:31:00 WIB
Cetak
Bupati Siak Temukan Ribuan Kayu Diduga Ilegal di Sungai Apit

Setelah resmi dilantik sebagai Bupati Siak periode 2025-2030, Afni Zulkifli, langsung tancap gas. Senin (9/6/2025) bupati perempuan pertama di Siak itu mengunjungi Rumah Alam Bakau, Dusun I Karanganyar, Kecamatan Sungai Apit.

Saat melakukan kunjungan tersebut mantan Tenaga Ahli Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tersebut terkejut melihat adanya ribuan tual kayu jenis Mahang di aliran Sungai Raya, Kampung Rawamekarjaya, Kecamatan Sungai Apit.

Diduga kayu-kayu siap angkut itu sengaja disembunyikan di balik rimbunnya tanaman air bakung dan mangrove di tepi sungai. 

Mengetahui adanya kayu terebut Bupati Siak langsung melaporkannya ke Polsek Sungai Apit dan meminta Kapolsek Sungai Apit untuk menelusuri siapa pemilik dan asal ratusan kubik kayu itu.

"Jika tidak ada dokumennya, berarti ilegal. Walaupun kayu Mahang, tetap harus ada izin. Saya menduga ini merupakan hasil kayu alam kerena di sini kan hutan alam bukan hutan industri. Saya khawatir kayu tersebut ditebang dari hutan alam yang lokasinya tidak jauh dari sini," ujar Afni.

Menurut Afni, kayu Mahang memang bukan kayu yang dilindungi, namun dalam proses pemanfaatannya ada mekanisme yang harus dilakukan. Jika tidak memiliki izin, maka kayu tersebut menjadi ilegal.

"Jika benar kayu tersebut ditebang di wilayah Kabupaten Siak, maka Pemkab kehilangan sumber PAD dari perizinan yang dikeluarkan. Ini kayunya diangkut lewat jalan yang dibangun pakai duit rakyat," tambah Afni.

Afni mengimbau agar masyarakat sadar dan peduli dengan lingkungan serta tidak menebang hutan alam yang dilindungi.


[ Ikuti JurnalPekan.com ]


JurnalPekan.com

Berita Lainnya +INDEKS

Daerah

Pekanbaru Terima Transfer Kurang Bayar DAU Rp9,73 Miliar

Selasa, 11 Agustus 2026 - 22:28:56 WIB

PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menerima dana transfer dari pemerintah pusat sebesa.

Daerah

Forkopimda Pekanbaru Perkuat Kesiapsiagaan Karhutla, Tata Kelola STC Jadi Perhatian

Selasa, 11 Agustus 2026 - 20:41:07 WIB

PEKANBARU - Pemerintah Kota Pekanbaru memperkuat kesiapsiagaan menghadapi peningkatan eskalasi ke.

Daerah

Agung Nugroho Kukuhkan Pengurus RT, RW dan Dasawisma Lima Puluh

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:56:12 WIB

PEKANBARU - Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho mengukuhkan pengurus RT, RW, dan kelompok Dasawisma.

Daerah

Lepas Kontingen Jambore Nasional, Wali Kota Pekanbaru Minta Peserta Jaga Nama Baik Daerah

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:46:29 WIB

PEKANBARU - Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho melepas kontingen Jambore Nasional yang akan mewaki.

Daerah

Ketua DPRD Pekanbaru Tegaskan HGB 133 Kanto STC Tak Bisa Diperpanjang

Selasa, 11 Agustus 2026 - 11:21:43 WIB

PEKANBARU - Ketua DPRD Kota Pekanbaru Muhammad Isa Lahamid menegaskan Hak Guna Bangunan (HGB) 133.

Daerah

Jalan Kemuning Diaspal, Wali Kota Pekanbaru: Keluhan Warga Jadi Kompas Pembenahan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 11:10:54 WIB

PEKANBARU - Pemerintah Kota Pekanbaru terus mendorong pembenahan infrastruktur jalan berdasarkan .

tulis komentar +INDEKS



Terkini +INDEKS

Pekanbaru Terima Transfer Kurang Bayar DAU Rp9,73 Miliar
11 Agustus 2026
Forkopimda Pekanbaru Perkuat Kesiapsiagaan Karhutla, Tata Kelola STC Jadi Perhatian
11 Agustus 2026
Agung Nugroho Kukuhkan Pengurus RT, RW dan Dasawisma Lima Puluh
11 Agustus 2026
Lepas Kontingen Jambore Nasional, Wali Kota Pekanbaru Minta Peserta Jaga Nama Baik Daerah
11 Agustus 2026
Ketua DPRD Pekanbaru Tegaskan HGB 133 Kanto STC Tak Bisa Diperpanjang
11 Agustus 2026
Jalan Kemuning Diaspal, Wali Kota Pekanbaru: Keluhan Warga Jadi Kompas Pembenahan
11 Agustus 2026
Dari RTH Putri Kaca Mayang, Pekanbaru Pamerkan Model Baru Kelola Sampah Berbasis Digital
10 Agustus 2026
HUT ke-69 Riau, Wali Kota Pekanbaru Tegaskan Komitmen Jadi Penggerak Ekonomi Daerah
10 Agustus 2026
Naik Bus Listrik, Pekanbaru Pamerkan Sekolah Hijau di Panggung Internasional
10 Agustus 2026
Pekanbaru dan Padang Pariaman Perkuat Kerjasama Strategis
09 Agustus 2026

Terpopuler +INDEKS

  • 1 Disdukcapil Pekanbaru Bantah Pengurusan Akta Kematian Berbayar, Tegaskan Layanan Gratis dan Siap Tindak Oknum
  • 2 Sungai Sail Disulap Jadi Destinasi Wisata, Walikota: Akan Jadi Ikon Baru Pekanbaru
  • 3 BMHS Perkuat Ekosistem Bedah Robotik, Siapkan SDM dan Standar Dukung Industri Kesehatan
  • 4 Sulit Dikonfirmasi, Sikap Kepala DPMPTSP Pekanbaru Dinilai Tak Sejalan dengan Komitmen Keterbukaan Walikota
  • 5 Panen Raya TNI di Bengkalis, Wabup: Jangan Alihfungsikan Lahan Sawah
  • 6 Jalan Berlubang di Lampu Merah Pasir Putih Viral, Warganet Debat Soal Siapa Bertanggungjawab
  • 7 Pengunjung Soroti Lemahnya Pengawasan Fruitcity Pekanbaru, Orang Dewasa Naik Trampolin

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

JurnalPekan.com ©2020 | All Right Reserved