Siaga Karhutla, Pemkab Inhu Tetapkan Status Darurat hingga November 2026
Rengat - Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) lintas sektoral sebagai langkah memperkuat kesiapsiagaan menghadapi ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tahun 2026.
Kegiatan strategis yang berlangsung di Gedung Dang Purnama, Rengat, Rabu (8/4/2026) ini dipimpin langsung oleh Bupati Inhu, Ade Agus Hartanto, serta dihadiri Wakil Bupati Hendrizal, unsur Forkopimda, jajaran OPD, instansi vertikal, camat, kepala desa, hingga perwakilan perusahaan.
Pelaksana tugas Kepala Pelaksana BPBD Inhu Ergusfian menyampaikan, bahwa Pemkab Inhu telah menetapkan status Siaga Darurat Karhutla sejak 10 Maret hingga 30 November 2026.
“Langkah ini diambil sebagai respons atas prediksi cuaca ekstrem dan potensi kemarau panjang yang dapat memicu titik api,” ujarnya.
Ia menegaskan, rakor tersebut bertujuan menyinkronkan langkah seluruh pihak agar penanganan karhutla, baik pencegahan maupun penanggulangan, dapat berjalan efektif dan terkoordinasi.
Dalam arahannya, Bupati Ade Agus Hartanto menekankan pentingnya upaya pencegahan dini dengan melibatkan seluruh elemen, mulai dari pemerintah hingga masyarakat.
“Kerja sama lintas sektor adalah kunci. Kita harus siap siaga menghadapi potensi kemarau panjang dan akan menindak tegas pihak-pihak yang terbukti sengaja menyebabkan kebakaran,” tegasnya.
Berdasarkan data dari BMKG Stasiun Meteorologi Japura, curah hujan di wilayah Inhu diperkirakan masih berada pada kategori menengah hingga Mei, namun akan menurun pada Juni, seiring masuknya musim kemarau selama 2 hingga 4 bulan.
Rakor tersebut juga menghasilkan delapan poin rekomendasi strategis, di antaranya pelaksanaan apel siaga, pembentukan pos komando pengendalian karhutla, patroli rutin lintas instansi, serta sosialisasi masif kepada masyarakat.
Selain itu, perusahaan perkebunan diwajibkan membangun sekat kanal untuk menjaga ketersediaan air, sementara camat hingga kepala desa diminta aktif memantau aktivitas masyarakat yang berpotensi memicu kebakaran. Pemkab Inhu menegaskan komitmen penegakan hukum secara tegas terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan.
Berita Lainnya +INDEKS
Forkopimda Pekanbaru Perkuat Kesiapsiagaan Karhutla, Tata Kelola STC Jadi Perhatian
PEKANBARU - Pemerintah Kota Pekanbaru memperkuat kesiapsiagaan menghadapi peningkatan eskalasi ke.
Agung Nugroho Kukuhkan Pengurus RT, RW dan Dasawisma Lima Puluh
PEKANBARU - Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho mengukuhkan pengurus RT, RW, dan kelompok Dasawisma.
Lepas Kontingen Jambore Nasional, Wali Kota Pekanbaru Minta Peserta Jaga Nama Baik Daerah
PEKANBARU - Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho melepas kontingen Jambore Nasional yang akan mewaki.
Ketua DPRD Pekanbaru Tegaskan HGB 133 Kanto STC Tak Bisa Diperpanjang
PEKANBARU - Ketua DPRD Kota Pekanbaru Muhammad Isa Lahamid menegaskan Hak Guna Bangunan (HGB) 133.
Jalan Kemuning Diaspal, Wali Kota Pekanbaru: Keluhan Warga Jadi Kompas Pembenahan
PEKANBARU - Pemerintah Kota Pekanbaru terus mendorong pembenahan infrastruktur jalan berdasarkan .
Dari RTH Putri Kaca Mayang, Pekanbaru Pamerkan Model Baru Kelola Sampah Berbasis Digital
PEKANBARU - Pemerintah Kota Pekanbaru menunjukkan model baru pengelolaan sampah kepada para deleg.







