Pemko Dorong Pengelola Pasar Kaget Urus Izin
PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (DPP) mendorong pengelola pasar kaget agar mengurus izin. Apalagi pasar kaget merupakan pasar ilegal.
"Saat ini ada 71 pasar kaget yang masih saja beraktivitas diberbagai titik Kota Pekanbaru," kata Kepala DPP Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut, Rabu (29/7).
Ia menyebut, pasar itu tidak hanya beroperasi sekali satu pekan. Ada juga yang buka setiap hari. Pemerintah kota tidak melarang keberadaan pasar kaget. Namun, mendorong agar mengurus legalitasnya.
"Saat ini baru dua pengelola pasar kaget yang mengajukan izin. Dinas pun membina kesiapan pasar itu menjadi pasar kelurahan," sebutnya.
Dikatakan Ingot, kalau bisa setiap kelurahan ada satu pasar, kebutuhan masyarakat setiap kelurahan pun tersedia.
Pihaknya mengimbau agar pengelola pasar kaget bisa mengajukan perizinan. Pengelola bisa berkordinasi dengan semua pihak di kelurahan.
Masih kata Ingot, pemerintah kota tidak melarang masyarakat membuat pasar. Ada Perda No.9 tahun 2014 tentang Penataan Pasar Tradisional, Toko Modern dan Pusat Perbelanjaan.
"Regulasinya jelas bahwa pemerintah dan swasta bisa mendirikan pasar, asal memenuhi persyaratan," sebutnya.
Ada pengaturan jarak antar pasar dalam perda itu, Pengelola harus melengkapi fasilitas standar. "Nantinya pasar di kelurahan bakal bersinergi dengan pasar induk," sebutnya. (wan)
Berita Lainnya +INDEKS
BI Riau Gelar Capacity Building Nazhir Wakaf Produktif
PEKANBARU - Bank Indonesia Provinsi Riau kembali menggelar rangkaian kegiatan Riau Sharia Week 20.
Harga Pinang Kering di Riau Minggu Ini Rp4.725 per Kg
PEKANBARU - Harga komoditas perkebunan yakni pinang kering di provinsi Riau, pekan ini mengalami .
Kemenag Pekanbaru Terbitkan Qimat Zakat Fitrah 1445 Hijriah
PEKANBARU - Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru mengeluarkan surat pemberitahuan terkait Qima.
Selama Ramadan, Rumah Makan dan Restoran di Pekanbaru Buka Bersyarat
PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru telah membuat peraturan terkait aturan berdag.
Oktober 2024, Produk Usaha Wajib Bersertifikat Halal
PEKANBARU - Produk barang / jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kim.
Satpol Pekanbaru Tunggu Surat Edaran Penutupan Tempat Hiburan Malam saat Ramadan
PEKANBARU - Hingga saat ini Satpol-PP Kota Pekanbaru masih menunggu Surat Edaran (SE) terkai.