Ada Sanksi Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan
_(4).jpeg)
PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, memberikan sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan berupa sanksi sosial hingga pembayaran denda Rp250 ribu.
Asisten I Bidang Pemerintah Setdako Pekanbaru Azwan mengatakan, warga yang melanggar protokol kesehatan ditempat umum akan diberi denda. "Ada dua sanksi, sanksi kerja sosial atau bayar denda," kata Azwan, Jumat (31/7).
Ia mengatakan, penerapan sanksi tersebut nantinya tertuang dalam Peraturan Walikota (Perwako) nomor 111 tahun 2020, tentang perubahan Perwako nomor 104 tahun 2020 tentang pedoman perilaku hidup baru dalam mencegah penyebaran covid-19.
Perubahan Perwako itu merupakan hasil kajian dari tim gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru, dan kesepakatan bersama unsur Forkopimda Pekanbaru. Pasalnya, dalam masa transisi menuju new normal ini para petugas dilapangan kesulitan untuk melakukan penindakan. Petugas hanya memberikan upaya persuasif dengan tindakan teguran.
"Kami sudah sempurnakan dan sudah diajukan ke Pemerintah Provinsi untuk difasilitasi. Begitu prosesnya selesai akan segera diterapkan," jelasnya.
Menurutnya, jika sanksi itu diterapkan nantinya akan dapat memberikan efek jera bagi para pelanggar karena harus kerja sosial seperti membersihkan lingkungan atau membayar denda.
Azwan mengatakan, petugas cukup kesulitan dilapangan melihat mana masyarakat yang sudah pernah melanggar dan mana yang belum. Namun, penindakan saat ini telah dilakukan.
'Para pelanggar kebanyakan warga yang tidak menggunakan masker dan tidak menerapkan sosial distancing," sebutnya. (wan)
Berita Lainnya +INDEKS
15 Sampel Makanan Takjil di Pasar Bawah Pekanbaru Diuji
PEKANBARU - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Pekanbaru di Pekanbaru kembali melakuka.
Hingga Kini Karyawan Masih Bayar Parkir, RSD Madani Tak Indahkan Perintah Walikota Pekanbaru
PEKANBARU - Walikota Pekanbaru Agung Nugroho belum lama ini meninjau pelayanan di Rumah Sakit Dae.
Hadiri High Level Meeting TPID se-Riau, Bupati Rohil Minta Kuota Minyak Solar Ditambah
Menghadiri high level meeting Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) se-Provinsi Riau, Bupati Rok.
12.813 Jiwa Masyarakat Riau Terdampak Banjir
PEKANBARU - Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Pemadam Kebakaran (BPBD Damkar) Riau, hingga .
Pemprov Riau Keluarkan Aturan Jam Kerja dan Pakaian ASN selama Ramadan
PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) jam kerja Apa.
Bupati Rohil Bistamam Ikut Pembekalan di Akmil Magelang
Rohil - Bupati Rokan Hilir (Rohil) H Bistamam mengikuti kegiatan Orientasi Retreat Kepala Daerah .