Ada Sanksi Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan
PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, memberikan sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan berupa sanksi sosial hingga pembayaran denda Rp250 ribu.
Asisten I Bidang Pemerintah Setdako Pekanbaru Azwan mengatakan, warga yang melanggar protokol kesehatan ditempat umum akan diberi denda. "Ada dua sanksi, sanksi kerja sosial atau bayar denda," kata Azwan, Jumat (31/7).
Ia mengatakan, penerapan sanksi tersebut nantinya tertuang dalam Peraturan Walikota (Perwako) nomor 111 tahun 2020, tentang perubahan Perwako nomor 104 tahun 2020 tentang pedoman perilaku hidup baru dalam mencegah penyebaran covid-19.
Perubahan Perwako itu merupakan hasil kajian dari tim gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru, dan kesepakatan bersama unsur Forkopimda Pekanbaru. Pasalnya, dalam masa transisi menuju new normal ini para petugas dilapangan kesulitan untuk melakukan penindakan. Petugas hanya memberikan upaya persuasif dengan tindakan teguran.
"Kami sudah sempurnakan dan sudah diajukan ke Pemerintah Provinsi untuk difasilitasi. Begitu prosesnya selesai akan segera diterapkan," jelasnya.
Menurutnya, jika sanksi itu diterapkan nantinya akan dapat memberikan efek jera bagi para pelanggar karena harus kerja sosial seperti membersihkan lingkungan atau membayar denda.
Azwan mengatakan, petugas cukup kesulitan dilapangan melihat mana masyarakat yang sudah pernah melanggar dan mana yang belum. Namun, penindakan saat ini telah dilakukan.
'Para pelanggar kebanyakan warga yang tidak menggunakan masker dan tidak menerapkan sosial distancing," sebutnya. (wan)
Berita Lainnya +INDEKS
Harga Minyak Goreng dan Bawang di Pekanbaru Stabil
PEKANBARU - Aktivitas perdagangan bahan pokok di Pekanbaru terus meningkat menjelang Hari Raya Id.
Pawai Takbir Idulfitri 1447 Hijriah di Pekanbaru Meriah
PEKANBARU - Ribuan warga dari 15 kecamatan se-Kota Pekanbaru tumpah ruah mengikuti Pawai Gema Tak.
Walikota Pekanbaru Salat Idulfitri di Lapangan Hang Jebat, Ada Hadiah Umroh
PEKANBARU - Walikota Pekanbaru Agung Nugroho dijadwalkan akan melangsungkan sholat Idulfitri 2026.
Daftar Kendaraan yang Dilarang Masuk Tol Pekanbaru - Dumai selama Arus Mudik 2026
PEKANBARU - PT Hutama Karya (Persero) kembali mengingatkan masyarakat, khususnya pengguna Jalan T.
Disnaker Pekanbaru Sudah Terima Belasan Aduan THR
PEKANBARU - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru, sudah menerima sebanyak 13 aduan/lapora.
Pemerintah Pekanbaru Ingatkan Pengelola Ritel Modern Jangan Jual Sembako Diatas HET
PEKANBARU - Harga bahan pokok di ritel modern juga menjadi sorotan Tim Satgas Pangan Kota Pekanba.








