• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Olahraga
  • Komoditas
  • Peristiwa
  • Organisasi
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Komunitas
  • Otomotif
  • More
    • Daerah
    • Nasional
    • Politik
    • Hukrim
    • Sosbud
    • Ekbis
    • Pendidikan
    • Parlemen
    • Video
    • Lifestyle
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Sosbud
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Video
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Komunitas
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Organisasi
  • Peristiwa
  • Komoditas
  • Olahraga
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

pilihan +INDEKS


  • Home
  • Daerah
  • Pekanbaru

Walikota Tegaskan HGB Ruko STC Tak Bisa Diperpanjang: Kalau Aturan Boleh Saya Pertama Setuju

Redaksi

Senin, 03 Agustus 2026 | 14:33:46 WIB
Cetak
Walikota Tegaskan HGB Ruko STC Tak Bisa Diperpanjang: Kalau Aturan Boleh Saya Pertama Setuju
Agung Nugroho

PEKANBARU - Walikota Pekanbaru Agung Nugroho menegaskan Pemerintah Kota (Pemko) tidak memiliki kewenangan memperpanjang Hak Guna Bangunan (HGB) ruko di Sukaramai Trade Center (STC) Ramayana. Penegasan itu disampaikan menyusul aksi unjuk rasa para pemilik ruko yang kembali meminta perpanjangan HGB.

Agung mengatakan, keinginan para pemilik ruko dipahaminya. Namun, pemerintah tidak bisa mengambil kebijakan yang bertentangan dengan ketentuan hukum.

"Saya memahami betul harapan para pemilik ruko STC Ramayana. Terus terang, kalau aturan memperbolehkan, saya juga ingin HGB tersebut dapat diperpanjang," ujar Agung, Senin (3/8/2026).

Ia menjelaskan, Pemko Pekanbaru telah melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Berdasarkan hasil konsultasi tersebut, HGB ruko STC tidak dapat diperpanjang.

Menurut Agung, kawasan STC Ramayana dibangun menggunakan skema Bangun Guna Serah (BGS). Dalam pola kerjasama tersebut, pemerintah memberikan hak kepada pihak pengelola untuk membangun dan memanfaatkan aset selama 25 tahun. Setelah masa kerjasama berakhir, bangunan beserta asetnya menjadi milik Pemerintah Pemko Pekanbaru.

"Karena itu, HGB atas bangunan tersebut tidak dapat diperpanjang lagi. Mekanisme yang masih dimungkinkan sesuai aturan melalui kerjasama pemanfaatan atau sewa," jelasnya.

Terkait besaran nilai sewa yang menjadi keberatan para pedagang, Agung menegaskan angka tersebut bukan ditetapkan oleh Walikota maupun Pemko Pekanbaru.

Menurutnya, nilai sewa merupakan hasil penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) sebagai lembaga independen, sehingga pemerintah tidak memiliki kewenangan menetapkan tarif di bawah hasil penilaian tersebut.

Agung juga mengingatkan bahwa perjanjian kerjasama STC dibuat sekitar 25 tahun lalu, jauh sebelum dirinya menjabat sebagai Walikota Pekanbaru. Karena itu, pemerintah saat ini hanya menjalankan penyelesaian sesuai aturan berlaku.

"Perjanjian ini dibuat sekitar 25 tahun yang lalu, jauh sebelum saya menjabat sebagai Walikota. Tugas kami hari ini menyelesaikan dengan sebaik-baiknya, tetap berpihak kepada masyarakat, namun tetap mematuhi aturan," katanya.

Meski demikian, Agung menegaskan Pemko tetap membuka ruang apabila terdapat dasar hukum yang sah yang memperbolehkan perpanjangan HGB.

"Kalau memang ada aturan, tentu saya menjadi orang pertama yang ingin memperpanjang. Tetapi selama aturan tidak memperbolehkan, saya tidak boleh mengambil kebijakan yang bertentangan dengan hukum," tegas Agung.


 Editor : Novri

[ Ikuti JurnalPekan.com ]


JurnalPekan.com

Berita Lainnya +INDEKS

Daerah

Hari Ini, Pemko Panggil Pengelola Pasar Bawah, Walikota: Jika Tak Sanggup Serahkan ke Pemerintah

Senin, 03 Agustus 2026 - 07:18:51 WIB

PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memanggil seluruh pihak yang terlibat dalam pengelo.

Daerah

Walikota Minta Pedagang Pasar Kodim Tak Lagi Berjualan di Badan Jalan

Senin, 03 Agustus 2026 - 06:42:55 WIB

PEKANBARU - Walikota Pekanbaru Agung Nugroho, turun langsung meninjau kondisi Pasar Kodim untuk m.

Daerah

Penerimaan Pajak di Riau Capai Rp8,62 Triliun, Tumbuh 23,8 Persen hingga Juni 2026

Ahad, 02 Agustus 2026 - 12:52:47 WIB

PEKANBARU - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau membukukan penerimaan negara dari.

Daerah

Walikota Sambangi Masjid Al-Muhajirin, Apresiasi Semangat Santri TPQ di Rumbai

Ahad, 02 Agustus 2026 - 13:38:13 WIB

PEKANBARU - Walikota Pekanbaru Agung Nugroho mengunjungi Masjid Al-Muhajirin di kawasan Taman Sar.

Daerah

Pemko Pekanbaru Gandeng Kemenko Infrastruktur Rumuskan Solusi Permanen Atasi Banjir

Ahad, 02 Agustus 2026 - 09:37:30 WIB

PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru bersama Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktu.

Daerah

Disdukcapil Pekanbaru Bantah Pengurusan Akta Kematian Berbayar, Tegaskan Layanan Gratis dan Siap Tindak Oknum

Sabtu, 01 Agustus 2026 - 20:26:59 WIB

PEKANBARU - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru menegaskan selur.

tulis komentar +INDEKS



Terkini +INDEKS

Walikota Tegaskan HGB Ruko STC Tak Bisa Diperpanjang: Kalau Aturan Boleh Saya Pertama Setuju
03 Agustus 2026
Hari Ini, Pemko Panggil Pengelola Pasar Bawah, Walikota: Jika Tak Sanggup Serahkan ke Pemerintah
03 Agustus 2026
Walikota Minta Pedagang Pasar Kodim Tak Lagi Berjualan di Badan Jalan
03 Agustus 2026
Walikota Sambangi Masjid Al-Muhajirin, Apresiasi Semangat Santri TPQ di Rumbai
02 Agustus 2026
Penerimaan Pajak di Riau Capai Rp8,62 Triliun, Tumbuh 23,8 Persen hingga Juni 2026
02 Agustus 2026
Pemko Pekanbaru Gandeng Kemenko Infrastruktur Rumuskan Solusi Permanen Atasi Banjir
02 Agustus 2026
Disdukcapil Pekanbaru Bantah Pengurusan Akta Kematian Berbayar, Tegaskan Layanan Gratis dan Siap Tindak Oknum
01 Agustus 2026
Pedagang Mengeluh Revitalisasi Mangkrak, Pemko Ancam Putus Kontrak Pengelola Pasar Bawah
01 Agustus 2026
BATIQA Perkuat Budaya Keselamatan Lewat Pelatihan APAR Seluruh Karyawan
01 Agustus 2026
Pengurus RT/RW dan Dasawisma Dikukuhkan, Walikota Minta Utamakan Pelayanan Warga
01 Agustus 2026

Terpopuler +INDEKS

  • 1 Sungai Sail Disulap Jadi Destinasi Wisata, Walikota: Akan Jadi Ikon Baru Pekanbaru
  • 2 Panen Raya TNI di Bengkalis, Wabup: Jangan Alihfungsikan Lahan Sawah
  • 3 Jalan Berlubang di Lampu Merah Pasir Putih Viral, Warganet Debat Soal Siapa Bertanggungjawab
  • 4 Pengunjung Soroti Lemahnya Pengawasan Fruitcity Pekanbaru, Orang Dewasa Naik Trampolin
  • 5 Direktur LBH Makalam Tantang DPR: Jangan Cuma Minta Hukuman Mati, Sahkan UU Perampasan Aset!
  • 6 Rp3 Triliun untuk MBG Saat Libur Sekolah, Netizen Pertanyakan Hitung-hitungan Anggaran
  • 7 914 Petani Kuansing Diduga Dipalak Bupati Hasil Usaha Dipotong untuk Urus Izin Hutan

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

JurnalPekan.com ©2020 | All Right Reserved