DJP Riau Kawal PMK 44/2026, Persempit Celah Kuasa Pajak Sembarangan
PEKANBARU - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Riau memperkuat pengawasan dan kepastian hukum dalam pelaksanaan regulasi perpajakan melalui sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026.
Sosialisasi yang digelar di Aula Hang Tuah Kanwil DJP Riau itu diikuti hampir 140 peserta. Kegiatan tersebut diinisiasi secara mandiri dan kolaboratif oleh tiga asosiasi profesi konsultan pajak, yakni Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Perkumpulan Praktisi dan Profesi Konsultan Pajak Indonesia (P3KPI), serta Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I).
Kepala Kanwil DJP Riau YFR Hermiyana menilai kolaborasi lintas profesi menjadi penting untuk memastikan perubahan regulasi dipahami secara seragam, baik oleh konsultan pajak maupun para wajib pajak.
Menurut dia, PMK Nomor 44 Tahun 2026 bukan sekadar pembaruan aturan administratif. Regulasi tersebut memperjelas kualifikasi pihak yang berhak mewakili wajib pajak sebagai kuasa.
Penegasan itu dinilai penting untuk mencegah pihak yang tidak memenuhi ketentuan bertindak sebagai kuasa wajib pajak. Selain berpotensi menimbulkan persoalan administrasi, kondisi tersebut juga dapat merugikan wajib pajak di kemudian hari.
“Kesamaan pemahaman antara DJP, asosiasi konsultan pajak, dan wajib pajak menjadi kunci untuk menekan potensi sengketa perpajakan,” kata Hermiyana.
Ia mengatakan, penerapan aturan yang jelas harus diikuti komunikasi yang kuat antarpemangku kepentingan. Dengan demikian, pelayanan administrasi perpajakan dapat berlangsung lebih lancar, transparan, sekaligus memberikan kepastian hukum.
Sosialisasi ini juga melibatkan unsur akademisi dan Tax Center dari Universitas Riau, UIN Sultan Syarif Kasim, Universitas Lancang Kuning, dan Universitas Muhammadiyah Riau. Hadir pula perwakilan asosiasi profesi akuntansi IAI dan IAPI, advokat, notaris, pimpinan perusahaan swasta, serta organisasi kemasyarakatan dan keagamaan.
Hermiyana mengapresiasi inisiatif tiga asosiasi konsultan pajak yang dinilai aktif membantu pemerintah membangun keseragaman pemahaman atas regulasi terbaru.
Ia menegaskan, penguatan sinergi tersebut diarahkan bukan hanya untuk meningkatkan kepatuhan, tetapi juga memastikan penerimaan negara berjalan optimal tanpa mengabaikan prinsip keadilan dan perlindungan terhadap hak wajib pajak.
"Kami harap dengan implementasi PMK 44/2026, praktik perpajakan di lapangan semakin tertib dan celah kesalahan administrasi maupun sengketa dapat ditekan sejak awal," tutupnya.
Berita Lainnya +INDEKS
Walikota Sebut Kejari Pekanbaru Jadi Mitra Kawal Pembangunan Bebas Masalah Hukum
PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menegaskan pentingnya sinergi dengan Kejaksaan Nege.
Udara Pekanbaru Tidak Sehat Sekolah Tetap Tatap Muka, Orang Tua Resah
PEKANBARU - Kualitas udara Kota Pekanbaru kembali masuk kategori tidak sehat pada Jumat (4/9/2026.
Udara Pekanbaru Kembali Tidak Sehat, PM2.5 Tembus 135,1 Mikrogram Permeter Kubik
PEKANBARU - Kualitas udara Kota Pekanbaru kembali berada pada level tidak sehat Jumat (4/9/2026) .
Pemko Pekanbaru Evaluasi Bantuan Pangan, Data Penerima dan Kualitas Bahan Jadi Sorotan
PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengevaluasi penyaluran bantuan pangan untuk memast.
Wedding Expo di Living World Pekanbaru Sukses, BATIQA Hotel Banjir Minat Calon Pengantin
PEKANBARU - Wedding Expo di Living World Pekanbaru sukses mempertemukan calon pengantin dengan be.
TNI dan Pemko Pekanbaru Perkuat Sinergi, Bahas Ketahanan Wilayah
PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memperkuat sinergi dengan TNI dalam menjaga stabili.








