Kanal

Kejari Limpahkan Perkara Pembangunan RSD Madani ke APIP

PEKANBARU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru melimpahkan penanganan perkara dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani ke Aparat Pengawasan Internal Pemerintahan (APIP). Adanya kesepakatan Kejari dan APIP Pekanbaru dalam penanganan kasus jadi salah satu alasannya.

Sebelumnya perkara ini ditangani oleh jaksa penyidik di Bagian Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru. Penyidik sudah melakukan proses penyelidikan dengan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) dengan memanggil sejumlah pihak.

Hasil penyelidikan itu juga sudah dikantongi. "Tapi karena ini masih ranahnya Pemko, untuk adanya surat kesepakatan bersama antara Inspektorat atau APIP, maka kita serahkan ke APIP untuk tindak lanjutnya," kata Kepala Seksi Pidsus Kejari Pekanbaru Yunius Zega, Kamis (26/8/2021).

Selanjutnya kata Zega, pihaknya menunggu tindak lanjut dari APIP Pekanbaru terkait kelanjutan penanganan perkara. "Tindaklanjutnya, kita kembalikan ke APIP, apa yang harus dilakukan, dan sesuai aturan yang ada," sebutnya.

Dalam perkara ini, tim Pidsus juga pernah menggandeng tim teknis dari Universitas Sumatera Utara (USU) untuk mengecek kondisi pekerjaan proyek pembangunan RSD Madani. Ketika itu, ditemukan adanya kekurangan pekerjaan.

"Waktu itu kita bawa ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan pekerjaan dengan fakta keadaan. Tim teknis kita dari USU menemukan adanya kekurangan volume dari pekerjaan yang sudah ada," papar Zega.

Berdasarkan hal itu, diserahkan penanganan ke APIP Pekanbaru untuk tindaklanjut. Nantinya, kejaksaan akan menindaklanjuti kesimpulan yang disampaikan APIP.

"Setelah ada hasil dari APIP, baru kita bersikap. Apa yang harus kita lakukan. Apakah dari APIP ada tindaklanjut ke tingkat berikutnya atau selesai, tidak ada tindaklanjutnya," pungkas Zega.

Informasi dihimpun, dugaan penyimpangan itu dilaporkan oleh sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ke Kejari Pekanbaru. Dalam laporannya, disebutkan, proyek pembangunan dikerjakan tahun 2016 dan 2017.

Proyek dikerjakan oleh PT Pembangunan Perumahan Tbk yang merupakan Badan Usaha Milik Negara. Pagu anggarannya Rp80 miliar bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pekanbaru.

Masih dalam laporan itu disebutkan jika pengerjaan proyek tersebut telah dinyatakan selesai 100 persen. Untuk pembayarannya juga telah 100 persen.

Kenyataannya, ada beberapa item yang ada di dalam kontrak tidak dikerjakan oleh pihak rekanan. Umumnya pekerjaan itu berkaitan dengan pengerjaan instalasi listrik dan sejumlah rulling tangga darurat.

Ikuti Terus JurnalPekan

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER