DJP Riau Sita Rp3,69 Miliar Aset Wajib Pajak
PEKANBARU - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau kembali menyita serentak yang kedua pada 2023, Kamis (18/7/2023). Tujuh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) berpartisipasi dalam sita serentak terhadap 14 Wajib Pajak. Total Kanwil DJP Riau berhasil menghimpun aset dengan nilai taksiran Rp3,69 miliar.
Kepala Bidang Pemeriksaan Penagihan Intelijen dan Penyidikan Eko Budihartono mengatakan, penyitaan ialah tindakan Jurusita Pajak untuk menguasai barang Penanggung Pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut peraturan perundang-undangan.
"Penyitaan merupakan salah satu dari serangkaian tindakan penagihan pajak yang dapat dilakukan oleh DJP," kata Eko.
Pelaksanaan penyitaan didasarkan pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang masih harus dibayar.
Pada kegiatan Sita Serentak periode II ini, KPP se-Kanwil DJP Riau telah melakukan penyitaan atas 2 unit tanah kosong, 2 unit tanah dan bangunan, 3 unit truk, 2 unit mobil pribadi, 2 unit mobil barang, 1 unit ambulance, dan 9 saldo rekening.
KPP yang berpartisipasi ialah KPP Pratama Pekanbaru Senapelan, KPP Pratama Dumai, KPP Pratama Pekanbaru Tampan, KPP Madya Pekanbaru, KPP Pratama Bengkalis, KPP Pratama Bangkinang, dan KPP Pratama Pangkalan Kerinci.
Sesuai dengan ketentuan, terhadap utang pajak dan/atau biaya penagihan pajak yang tidak dilunasi setelah lewat 14 hari sejak dilaksanakan penyitaan, DJP berhak melaksanakan penjualan barang sitaan.
Untuk barang bergerak, penjualan dilakukan secara lelang melalui KPKNL dan untuk aset sita berupa rekening dilakukan pemindahbukuan.
Kanwil DJP Riau terus berupaya maksimal dalam menghimpun penerimaan negara dengan tetap mengedepankan upaya persuasif kepada Wajib Pajak sebelum dilakukan tindakan penagihan aktif.
Kegiatan ini juga bertujuan untuk mengedukasi masyarakat mengenai hak DJP dalam melakukan penyitaan terhadap penunggak pajak dengan harapan kepatuhan Wajib Pajak dapat meningkat dan berdampak positif bagi penerimaan negara demi kemakmuran rakyat.
Berita Lainnya +INDEKS
Polisi Bongkar Illegal Logging di Meranti Riau, 8 Ton Kayu Olahan Disita
Pekanbaru - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kepulauan Meranti berhasil mengungkap pr.
Satgas PASTI Blokir 776 Pinjol Ilegal
PEKANBARU - Satgas PASTI kembali memblokir 611 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal di sejumla.
Diduga Kerab Sebar Berita Hoax dan Pemerasan, Akhirnya LSM Petir Dibekukan Dirjen AHU
PEKANBARU - Dikutip dari berita news.detik.com tentang "Pembekuan Ormas Petir Riau Dalam Proses D.
Masuk Gedung Diminta KTP & Difoto, Itu Langgar Undang-Undang
Kebiasaan meninggalkan kartu identitas seperti KTP di meja resepsionis sebelum memasuki gedung ma.
Tim RAGA Polda Riau Bekuk Jaringan Pembobol Minimarket dan Pelaku Penculikan di Tol Pekanbaru-Dumai
PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau melalui Tim RAGA mengungka.
Bandara SSK II Pekanbaru Gagalkan Pengiriman 2 Kilo Sabu ke Kendari
PEKANBARU - Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat dua kilogram ke Kendari berhasil dig.







