Misteri Mayat Dilakban dalam Truk Box di Pekanbaru Terungkap, Polisi Bekuk Komplotan Pembunuh
PEKANBARU - Misteri penemuan mayat pria di dalam mobil box ekspedisi di kawasan pergudangan Jalan SM Amin, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru, akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian. Tiga pelaku pembunuhan berencana telah dibekuk polisi. sementara satu pelaku lain masih buron.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan tim gabungan dari Satreskrim Polresta Pekanbaru, Polsek Payung Sekaki, dan Resmob Polda Riau.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Muharman Arta mengatakan, kasus bermula dari penemuan jenazah korban berinisial HS pada 3 Mei 2026 di dalam mobil truk box ekspedisi. Saat ditemukan, kondisi korban sangat mengenaskan dengan tubuh dan wajah terikat serta dilakban.
“Korban ditemukan dalam kondisi tidak wajar di dalam mobil box ekspedisi. Tangan, badan hingga bagian kepala diikat dan dilakban," kata Muharman dilansir dari riauberantas, Senin (25/5/2026).
Dari hasil penyelidikan intensif, polisi akhirnya mengidentifikasi para pelaku. Pada 21 Mei 2026, tersangka utama berinisial FG ditangkap di wilayah Binjai, Sumatera Utara. Sehari berselang, tersangka ZN diringkus di Kabupaten Langkat. Sementara tersangka AS diamankan di wilayah Mandau, Riau.
Sedangkan satu pelaku lain HN hingga kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO). FG diketahui sebagai sopir mobil ekspedisi sekaligus aktor utama dalam kasus tersebut.
Ia bekerja bersama korban HS mengantarkan barang ekspedisi dari Medan menuju Lampung. Hasil penyelidikan motif pembunuhan para pelaku ingin menguasai isi muatan kendaraan untuk dijual kembali. Namun korban menolak rencana itu sehingga pelaku menyusun skenario seolah-olah terjadi aksi perampokan.
“Motif para pelaku ingin menguasai isi muatan mobil untuk dijual kembali. Namun korban tidak mau mengikuti rencana itu," kata Polisi.
Rencana pembunuhan disebut telah disusun sejak 2 Mei 2026. FG diduga bersekongkol dengan ZN dan HN untuk menghabisi korban. Sementara AS berperan membantu menyediakan tiga gulung lakban serta satu pucuk airsoft gun guna mendukung skenario perampokan palsu itu.
Berita Lainnya +INDEKS
Terbukti Bersalah, Mantan Ketua Ormas Petir Jekson 6 Tahun Penjara
PEKANBARU - Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis 6 tahun penjara terhadap terdakwa.
Gelapkan Motor Konsumen, Dua Debt Kolektor di Pekanbaru Ditangkap
PEKANBARU - Tim Resmob Jembalang Polresta Pekanbaru berhasil mengungkap praktik penagihan kredit .
Rokok Ilegal Senilai Rp300 Miliar di Pekanbaru Berhasil Diamankan
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, mengamankan 160 juta batang rokok .
Dipakai untuk Curi Data, Kominfo Minta Google Hapus 8 Aplikasi Matel
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Republik Indonesia meminta Google untuk menghapus de.
Polisi Bongkar Illegal Logging di Meranti Riau, 8 Ton Kayu Olahan Disita
Pekanbaru - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kepulauan Meranti berhasil mengungkap pr.
Satgas PASTI Blokir 776 Pinjol Ilegal
PEKANBARU - Satgas PASTI kembali memblokir 611 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal di sejumla.








