• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Edukasi
  • Olahraga
  • Komoditas
  • Peristiwa
  • Organisasi
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Komunitas
  • More
    • Otomotif
    • Daerah
    • Nasional
    • Politik
    • Hukrim
    • Sosbud
    • Ekbis
    • Pendidikan
    • Parlemen
    • Video
    • Lifestyle
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Sosbud
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Video
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Komunitas
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Organisasi
  • Peristiwa
  • Komoditas
  • Olahraga
  • Edukasi
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

pilihan +INDEKS


  • Home
  • Hukrim

Terbukti Bersalah, Mantan Ketua Ormas Petir Jekson 6 Tahun Penjara

Redaksi

Rabu, 11 Maret 2026 | 14:06:01 WIB
Cetak
Terbukti Bersalah, Mantan Ketua Ormas Petir Jekson 6 Tahun Penjara

PEKANBARU - Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis 6 tahun penjara terhadap terdakwa Jekson Jumari Sihombing (Oknum Ketum Ormas PETIR) atas kasus dugaan pemerasan disertai pengancaman, diruangan sidang Kusuma Admadja Selasa siang (10/03/2026).

Ekspresi terdakwa tertunduk diam bercampur malu, saat Jonson Parancis SH MH selaku hakim ketua yang membacakan vonis. Padahal putusan hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, sebelumnya menuntut tujuh tahun kurungan penjara terhadap terdakwa Jekson.

Hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pemerasan sebagaimana dalam Dakwaan Penuntut Umum melanggar Pasal 368 ayat (1) KUHPidana (UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana) Junto Pasal 618 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Ketua majelis hakim menyampaikan bahwa putusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, termasuk keterangan para saksi, ahli, serta barang bukti yang diajukan di pengadilan.

“Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan, unsur tindak pidana pemerasan dan pengancaman telah terpenuhi,” ujar hakim saat membacakan pertimbangan putusan.

Atas dasar pertimbangan tersebut, majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama enam tahun kepada terdakwa Jekson Sihombing. Masa penahanan yang telah dijalani terdakwa akan diperhitungkan sebagai bagian dari hukuman yang dijatuhkan.

Usai pembacaan putusan, baik jaksa penuntut umum maupun pihak terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan masih pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim.

Majelis hakim memberikan waktu sesuai ketentuan hukum yang berlaku kepada kedua belah pihak untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan tersebut atau mengajukan upaya hukum banding.


Sumber : rls /

[ Ikuti JurnalPekan.com ]


JurnalPekan.com

Berita Lainnya +INDEKS

Hukrim

Diduga Aniaya Warga di RTH Tunjuk Ajar, Pria di Pekanbaru Diciduk Polisi

Selasa, 08 September 2026 - 13:05:00 WIB

PEKANBARU - Polisi menangkap seorang pria berinisial RS yang diduga melakukan penganiayaan terhad.

Hukrim

Polisi Geledah RS Madani Milik Pemko Pekanbaru, 323 Dokumen Dugaan Korupsi Disita

Jumat, 21 Agustus 2026 - 00:59:09 WIB

PEKANBARU - Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Riau menggeledah Rumah Sakit Daerah (RSD.

Hukrim

Direktur LBH Makalam Tantang DPR: Jangan Cuma Minta Hukuman Mati, Sahkan UU Perampasan Aset!

Ahad, 12 Juli 2026 - 13:29:17 WIB

Direktur LBH Makalam Justice Center Romiyanto SH MH mengkritik keras pernyataan anggota Komisi II.

Hukrim

914 Petani Kuansing Diduga Dipalak Bupati Hasil Usaha Dipotong untuk Urus Izin Hutan

Rabu, 08 Juli 2026 - 11:52:00 WIB

PEKANBARU - Sebanyak 914 anggota Koperasi Unit Desa (KUD) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing.

Hukrim

Tiga Rumah Berpenghuni di Green BSD Sungaisibam Dibobol Maling dalam Semalam

Sabtu, 04 Juli 2026 - 08:24:19 WIB

PEKANBARU - Aksi pencurian terjadi di Perumahan Green BSD, Kelurahan Sungaisibam, Kecamatan Binaw.

Hukrim

UAS Bersaksi di Sidang Abdul Wahid: “Saudara Kandung Saja Belum Pernah Saya Saksikan”

Kamis, 18 Juni 2026 - 20:07:11 WIB

PEKANBARU - Persidangan lanjutan perkara yang menjerat Abdul Wahid kembali digelar di Pengadilan .

tulis komentar +INDEKS



Terkini +INDEKS

Udara Pekanbaru Membaik, PM2.5 Turun ke Level Baik
26 September 2026
Tunggakan Hambat Pindah Sekolah, Pemko Pekanbaru Turun Tangan
26 September 2026
Museum BI, Jejak Panjang Sejarah Perdagangan dan Perbankan di Batavia
25 September 2026
Walikota Pekanbaru Cek SDN 62 dan SDN 84, Revitalisasi Butuh Rp1,2 Miliar
25 September 2026
Gestur Julur Lidah Terekam saat Massa Hari Tani Sampaikan Aspirasi di Bengkulu
25 September 2026
Walikota Pekanbaru Dorong Akses Kesehatan Naik Kelas
25 September 2026
Dari Hadiah hingga Akun Diblokir, Begini Cara Penipu Jebak Korban
25 September 2026
Capella Honda Beberkan Tips Aman Lawan Kantuk, Cegah Microsleep di Jalan
25 September 2026
Jalan RW 04 Cinta Raja Diaspal, Pemko Pekanbaru Bidik Penguatan UMKM
25 September 2026
Sosialisasi LKPM Dorong Investasi dan Kemudahan Berusaha di Pekanbaru
25 September 2026

Terpopuler +INDEKS

  • 1 Kabut Asap Memburuk, DLHK Tutup Tiga Ruang Terbuka Hijau Pekanbaru
  • 2 Rombongan Warga Ditodong di Trans Wamena-Nduga, Sopir Masih Ditahan
  • 3 ISPU Sangat Tidak Sehat, Besok Sekolah Pekanbaru Kembali PJJ
  • 4 ISPU 178,3, Sekolah di Pekanbaru Perlu Waspada
  • 5 Telkomsel Tak Spekulasi Soal Asal Nomor Pelaku Scam
  • 6 32 Wartawan Adu Biliar di Pekanbaru, Rebut Total Hadiah Rp20 Juta
  • 7 Kualitas Udara Pekanbaru Kembali Tidak Sehat, PM2.5 Tembus 93,7 Mikrogram Permeter Kubik

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

JurnalPekan.com ©2020 | All Right Reserved