• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Olahraga
  • Komoditas
  • Peristiwa
  • Organisasi
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Komunitas
  • Otomotif
  • More
    • Daerah
    • Nasional
    • Politik
    • Hukrim
    • Sosbud
    • Ekbis
    • Pendidikan
    • Parlemen
    • Video
    • Lifestyle
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Sosbud
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Video
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Komunitas
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Organisasi
  • Peristiwa
  • Komoditas
  • Olahraga
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

pilihan +INDEKS


  • Home
  • Hukrim

Terbukti Bersalah, Mantan Ketua Ormas Petir Jekson 6 Tahun Penjara

Redaksi

Rabu, 11 Maret 2026 | 14:06:01 WIB
Cetak
Terbukti Bersalah, Mantan Ketua Ormas Petir Jekson 6 Tahun Penjara

PEKANBARU - Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis 6 tahun penjara terhadap terdakwa Jekson Jumari Sihombing (Oknum Ketum Ormas PETIR) atas kasus dugaan pemerasan disertai pengancaman, diruangan sidang Kusuma Admadja Selasa siang (10/03/2026).

Ekspresi terdakwa tertunduk diam bercampur malu, saat Jonson Parancis SH MH selaku hakim ketua yang membacakan vonis. Padahal putusan hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, sebelumnya menuntut tujuh tahun kurungan penjara terhadap terdakwa Jekson.

Hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pemerasan sebagaimana dalam Dakwaan Penuntut Umum melanggar Pasal 368 ayat (1) KUHPidana (UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana) Junto Pasal 618 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Ketua majelis hakim menyampaikan bahwa putusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, termasuk keterangan para saksi, ahli, serta barang bukti yang diajukan di pengadilan.

“Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan, unsur tindak pidana pemerasan dan pengancaman telah terpenuhi,” ujar hakim saat membacakan pertimbangan putusan.

Atas dasar pertimbangan tersebut, majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama enam tahun kepada terdakwa Jekson Sihombing. Masa penahanan yang telah dijalani terdakwa akan diperhitungkan sebagai bagian dari hukuman yang dijatuhkan.

Usai pembacaan putusan, baik jaksa penuntut umum maupun pihak terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan masih pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim.

Majelis hakim memberikan waktu sesuai ketentuan hukum yang berlaku kepada kedua belah pihak untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan tersebut atau mengajukan upaya hukum banding.


Sumber : rls /

[ Ikuti JurnalPekan.com ]


JurnalPekan.com

Berita Lainnya +INDEKS

Hukrim

Direktur LBH Makalam Tantang DPR: Jangan Cuma Minta Hukuman Mati, Sahkan UU Perampasan Aset!

Ahad, 12 Juli 2026 - 13:29:17 WIB

Direktur LBH Makalam Justice Center Romiyanto SH MH mengkritik keras pernyataan anggota Komisi II.

Hukrim

914 Petani Kuansing Diduga Dipalak Bupati Hasil Usaha Dipotong untuk Urus Izin Hutan

Rabu, 08 Juli 2026 - 11:52:00 WIB

PEKANBARU - Sebanyak 914 anggota Koperasi Unit Desa (KUD) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing.

Hukrim

Tiga Rumah Berpenghuni di Green BSD Sungaisibam Dibobol Maling dalam Semalam

Sabtu, 04 Juli 2026 - 08:24:19 WIB

PEKANBARU - Aksi pencurian terjadi di Perumahan Green BSD, Kelurahan Sungaisibam, Kecamatan Binaw.

Hukrim

UAS Bersaksi di Sidang Abdul Wahid: “Saudara Kandung Saja Belum Pernah Saya Saksikan”

Kamis, 18 Juni 2026 - 20:07:11 WIB

PEKANBARU - Persidangan lanjutan perkara yang menjerat Abdul Wahid kembali digelar di Pengadilan .

Hukrim

“Nasib Setiap Asap Tak Sama”, Sindiran Netizen Soal Penegakan Hukum Narkoba Jadi Sorotan

Ahad, 31 Mei 2026 - 14:44:00 WIB

Perbincangan publik di media sosial kembali menyoroti dugaan ketimpangan dalam penanganan kasus n.

Hukrim

Misteri Mayat Dilakban dalam Truk Box di Pekanbaru Terungkap, Polisi Bekuk Komplotan Pembunuh

Senin, 25 Mei 2026 - 15:52:45 WIB

PEKANBARU - Misteri penemuan mayat pria di dalam mobil box ekspedisi di kawasan pergudangan Jalan.

tulis komentar +INDEKS



Terkini +INDEKS

Hari Ini, Pemko Panggil Pengelola Pasar Bawah, Walikota: Jika Tak Sanggup Serahkan ke Pemerintah
03 Agustus 2026
Walikota Minta Pedagang Pasar Kodim Tak Lagi Berjualan di Badan Jalan
03 Agustus 2026
Walikota Sambangi Masjid Al-Muhajirin, Apresiasi Semangat Santri TPQ di Rumbai
02 Agustus 2026
Penerimaan Pajak di Riau Capai Rp8,62 Triliun, Tumbuh 23,8 Persen hingga Juni 2026
02 Agustus 2026
Pemko Pekanbaru Gandeng Kemenko Infrastruktur Rumuskan Solusi Permanen Atasi Banjir
02 Agustus 2026
Disdukcapil Pekanbaru Bantah Pengurusan Akta Kematian Berbayar, Tegaskan Layanan Gratis dan Siap Tindak Oknum
01 Agustus 2026
Pedagang Mengeluh Revitalisasi Mangkrak, Pemko Ancam Putus Kontrak Pengelola Pasar Bawah
01 Agustus 2026
BATIQA Perkuat Budaya Keselamatan Lewat Pelatihan APAR Seluruh Karyawan
01 Agustus 2026
Pengurus RT/RW dan Dasawisma Dikukuhkan, Walikota Minta Utamakan Pelayanan Warga
01 Agustus 2026
Sungai Sail Disulap Jadi Destinasi Wisata, Walikota: Akan Jadi Ikon Baru Pekanbaru
01 Agustus 2026

Terpopuler +INDEKS

  • 1 Sungai Sail Disulap Jadi Destinasi Wisata, Walikota: Akan Jadi Ikon Baru Pekanbaru
  • 2 Panen Raya TNI di Bengkalis, Wabup: Jangan Alihfungsikan Lahan Sawah
  • 3 Jalan Berlubang di Lampu Merah Pasir Putih Viral, Warganet Debat Soal Siapa Bertanggungjawab
  • 4 Pengunjung Soroti Lemahnya Pengawasan Fruitcity Pekanbaru, Orang Dewasa Naik Trampolin
  • 5 Direktur LBH Makalam Tantang DPR: Jangan Cuma Minta Hukuman Mati, Sahkan UU Perampasan Aset!
  • 6 Rp3 Triliun untuk MBG Saat Libur Sekolah, Netizen Pertanyakan Hitung-hitungan Anggaran
  • 7 914 Petani Kuansing Diduga Dipalak Bupati Hasil Usaha Dipotong untuk Urus Izin Hutan

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

JurnalPekan.com ©2020 | All Right Reserved