Kanal

Dirut BPJS Sebut Pemda Berhak Tegur Rumah Sakit yang Diskriminasikan Pasien

Pemerintah terus mengupayakan sistem penjaminan kesehatan dalam memastikan setiap warga memiliki akses yang adil terhadap pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, bermutu dengan biaya terjangkau. BPJS Kesehatan juga telah menerapkan program UHC atau Jaminan Kesehatan Semesta untuk setiap daerah. 

Oleh karna itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan Prof dr Ghufron Mukti, menyebut pemerintah daerah (Pemda) berhak menegur rumah sakit atau layanan kesehatan yang masih mendiskriminasikan pasien. Hal tersebut dikatakannya di Gedung Pauh Janggi, Kota Pekanbaru, Senin (16/10/2023).

“Kalau kemudian ada pelayanan kurang bagus, tolong ditegur kepala rumah sakit nya ya. Pemda berhak menegur,” kata Dirut BPJS Ghufron Mukti.

Dijelaskan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial tersebut memang tidak memberikan pelayanan terhadap kesehatan pasien. Namun, dalam undang-undang nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS, pihaknya bertujuan memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial untuk masyarakat. Dia berpesan, tidak ada lagi deskriminasi terhadap pasien.

“Pemda berhak mengatur, karna BPJS tidak memberikan pelayanan. Mohon kalau ada pelayanan yang mendiskriminasi, untuk mengingatkan kepada rumah sakit. Sehingga pelayanan BPJS tidak akan terdiskriminasi, kita memberikan pelayanan yang lebih mudah lebih cepat dan tanpa diskriminasi,” jelasnya.

Dia menerangkan, kesehatan sebenarnya merupakan hak fundamental bagi masyarakat. Ia menambahkan orang bijak mengatakan kesehatan bukanlah segalanya, namun tanpa kesehatan segalanya tidak ada arti. Menurutnya, pemerintah memiliki wewenang dalam mengatasi permasalahan tersebut.

“Kalau perlu kemudian dirujuk lagi, kemudian bisa didukung oleh pemerintah daerah. Bahkan orang bijak mengatakan kesehatan bukan segala-galanya tapi tanpa kesehatan segala-galanya tidak ada artinya,” terangnya.

Selain itu, ia menuturkan BPJS Kesehatan mencoba untuk masuk ke seluruh masyarakat menjadi peserta. Pihaknya, juga telah mempunyai program PESIAR yang mempunyai maksud Petakan, Sisir, Advokasi dan Registrasi untuk mengakselerasi proses rekurtmen peserta.

“Kami ada program yang disebut PESIAR yaitu Petakan, Sisir, Advokasi dan Registrasi (PESIAR) untuk mengakselerasi proses rekrutmen peserta. Program ini juga dilakukan untuk meningkatkan keterlibatan aktif dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Tidak ada asuransi kesehatan lebih murah dari BPJS Kesehatan, kalau tidak ikut iuran ya rugi,” tutunya.

Lebih lanjut, Dirut BPJS Kesehatan pun memberikan apresiasi terhadap Pemerintah Provinsi Riau dan 10 pemerintah kabupaten/kota yang telah bersinergi dalam menjalankan program UHC. Tetapi, dirinya berharap agar Kabupaten Rokan Hulu dan Rokan Hilir supaya dapat percepat menerapkan program UHC.

“Sekali lagi, kami ucapkan selamat kepada Pemerintah Perovinsi Riau, Kabupaten Meranti, Kabupaten Pelalawan, kabupaten Bengkalis, Kota Dumai, Kuantan Singingi, Indragiri Hulu, Kota Pekanbaru, Kabupaten Siak, Kabupaten Kampar, Kabupaten Indragiri Hilir. Namun tentunya kita masih menyisakan dua kabupaten yang belum UHC, semoga segera menyusul untuk Rokan Hulu dan Rokan Hilir.” pungkasnya.

Sebagai informasi, kehadiran Dirut BPJS Kesehatan ke bumi lancang kuning ini dalam rangka memberikan piagam penghargaan atas komitmen telah mencapai Universal Heatlh Coverage (UHC). Penghargaan tersebut diterima Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar, sebagai bentuk pencapaian UHC Provinsi Riau dengan persentase 95,27 persen terhitung tanggal 1 Oktober 2023.

Ikuti Terus JurnalPekan

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER