Bantuan luar negeri untuk Aceh, seperti barang kemanusiaan akibat bencana, dikenakan pajak impor oleh Bea Cukai Indonesia karena dianggap sebagai barang impor biasa.
Pengenaan pajak ini berlaku jika bencana belum ditetapkan sebagai bencana nasional, sehingga bantuan dari diaspora atau luar negeri harus melalui proses bea cukai standar.
Diaspora di Singapura, seperti Fika, mengeluhkan hal ini karena memperlambat distribusi barang darurat. Pemerintah pusat menyatakan belum membuka bantuan internasional besar-besaran.
Atas kondisi ini Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, berharap pemerintah pusat dapat menghapus atau membebaskan pajak atas bantuan logistik internasional yang masuk ke Aceh.
Muhammad MTA menyampaikan kalau, bantuan tersebut murni untuk kepentingan kemanusiaan dan seharusnya tidak dibebani aturan yang justru menghambat proses distribusi.
“Hal ini berkaitan dengan bantuan untuk kemanusiaan bagi rakyat sendiri. Bukan malah mengenakan pajak bagi mereka yang hendak membantu," katanya dalam keterangan dikutip, Senin 15 Desember 2025.
"Jika pemerintah memberlakukan pajak terhadap bantuan kemanusiaan, justru akan membuat rakyat dan masyarakat internasional berasumsi seakan-akan Aceh sedang dizalimi oleh pemerintah, hal ini sangat tidak baik,” tukasnya.