PEKANBARU - Puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Kepemudaan Peduli Riau (GMPR) kembali menggelar aksi di depan Kantor Pusat Bank Riau Kepri Syariah (BRK Syariah) Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, Senin (22/6/2026). Dalam aksi jilid IV tersebut, massa mendesak keterbukaan penanganan dugaan penyimpangan kredit di Kantor Cabang Pembantu (Capem) Kandis yang disebut bernilai Rp48,57 miliar.
GMPR menilai kasus tersebut belum ditangani secara terbuka dan meminta pihak bank membuka informasi terkait mekanisme pembayaran kredit yang dikaitkan dengan Koperasi Unit Desa (KUD) Kopsa Mas Sekeladi.
Koordinator Lapangan GMPR M Idris dalam orasinya meminta manajemen BRK Syariah menjelaskan alur pembayaran cicilan dan menjawab dugaan adanya setoran yang disebut mengarah ke rekening pribadi mantan pimpinan Capem Kandis berinisial RW.
“Kami mendesak Direktur BRK Syariah membuka secara transparan seluruh data dan mekanisme pembayaran cicilan KUD Kopsa Mas Sekeladi. Ada dugaan mutasi pembayaran masuk ke rekening pribadi saudara RW,” ujar Idris saat aksi berlangsung.
Selain meminta keterbukaan data, massa juga mendesak proses hukum terhadap RW dipercepat serta meminta kejelasan status pemberhentian yang disebut telah dijatuhkan oleh manajemen bank.
GMPR menyatakan tuntutan mereka merujuk pada temuan audit yang mereka klaim berasal dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Riau. Massa juga meminta agar seluruh pihak yang diduga terkait dalam perkara tersebut dibuka jika nantinya ditemukan keterlibatan pihak lain.
Aksi yang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB itu akhirnya direspons pihak BRK Syariah hampir dua jam kemudian.
Perwakilan manajemen dari Divisi Sekretariat Perusahaan BRK Syariah Sudirman didampingi David Ari Mesra menyampaikan, bahwa perusahaan telah mengambil langkah internal terhadap oknum yang dimaksud.
“BRK Syariah sudah memberikan sanksi kepada RW berupa pemberhentian per April 2026. Mengenai status hukumnya, kami menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum,” kata Sudirman di hadapan peserta aksi.
Menanggapi tuntutan terkait dugaan rekening pribadi yang disebut menampung pembayaran cicilan, pihak bank menyatakan tidak dapat membuka informasi tersebut kepada publik karena terikat aturan kerahasiaan perbankan.
Menurut Sudirman, pembayaran kredit KUD di BRK Syariah Kandis hingga saat ini masih berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
Pernyataan tersebut belum memuaskan massa aksi. Orator GMPR lainnya, Ali Junjung, menilai jawaban manajemen masih bersifat normatif dan belum menjawab substansi tuntutan yang disampaikan.
“Pergerakan kami murni berdasarkan temuan BPK RI Perwakilan Riau. Jika manajemen menyatakan tidak ada persoalan dalam penyaluran kredit di Capem Kandis, maka perlu ada penjelasan yang lebih terbuka kepada publik,” ujarnya.