Direktur LBH Makalam Justice Center Romiyanto SH MH mengkritik keras pernyataan anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI-P yang meminta mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dijatuhi hukuman berat hingga hukuman mati terkait kasus dugaan korupsi yang tengah menjadi sorotan.
Menurut Romiyanto, masyarakat sudah jenuh dengan narasi dan retorika politik yang hanya disampaikan di ruang publik tanpa diikuti langkah nyata dalam pemberantasan korupsi.
"Kalau memang DPR benar-benar serius dan berkomitmen memberantas korupsi serta memiskinkan pelaku kejahatan keuangan, pertanyaannya sederhana, kenapa sampai hari ini RUU Perampasan Aset tidak kunjung disahkan?" tegas Romiyanto dalam keterangan di akun Instagram resminya dilansir, Minggu (12/7/2026).
Ia menilai hukuman penjara, bahkan hukuman mati sekalipun, tidak akan memberikan efek maksimal apabila negara masih memberi ruang bagi pelaku korupsi untuk menikmati dan menyembunyikan hasil kejahatannya.
"Hukuman badan sehebat apa pun tidak akan pernah cukup jika sistem masih memberikan celah bagi pelaku untuk menyembunyikan harta hasil kejahatannya," ujarnya.
Romiyanto meminta para legislator menghentikan narasi politik yang hanya menjadi konsumsi media. Menurutnya, ukuran keseriusan DPR dalam perang melawan korupsi bukan terletak pada pernyataan keras, melainkan keberanian mengesahkan RUU Perampasan Aset.
"Stop sekadar melempar narasi politik di media. Buktikan keseriusan itu di ruang sidang paripurna legislasi dengan mengesahkan UU Perampasan Aset," pungkasnya.