Pekanbaru - Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan atau Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) telah memblokir ratusan ribu rekening yang terindikasi berkaitan dengan penipuan keuangan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono mengatakan sejak IASC beroperasi pada 22 November 2024 hingga 30 September 2026, terdapat 702.342 laporan yang masuk.
Laporan tersebut terdiri dari 334.756 laporan korban melalui bank dan penyedia sistem pembayaran yang kemudian dimasukkan ke sistem IASC, serta 367.586 laporan yang disampaikan langsung korban melalui sistem IASC.
Dari laporan tersebut, sebanyak 1.372.483 rekening telah dilaporkan dan diverifikasi. Sebanyak 702.833 rekening kemudian diblokir.
Dana korban yang berhasil diamankan melalui pemblokiran mencapai Rp811,1 miliar.
Tak berhenti pada pemblokiran, IASC juga mencatat dana korban yang berhasil dikembalikan mencapai Rp207,16 miliar. Dana tersebut berasal dari rekening pada 24 bank yang digunakan pelaku penipuan.
"IASC juga menemukan 173.718 nomor telepon yang dilaporkan korban terkait kasus penipuan," kata Dicky Kartikoyono dilansir dari
Ia menilai penanganan penipuan membutuhkan koordinasi lintas lembaga, termasuk dengan perbankan, penyedia sistem pembayaran dan pihak terkait lainnya.
Besarnya jumlah rekening dan dana yang terindikasi berkaitan dengan penipuan menunjukkan bahwa kejahatan keuangan digital terus menjadi ancaman serius bagi masyarakat.
Ia juga menyatakan kapasitas IASC akan terus diperkuat untuk mempercepat penanganan laporan, pemblokiran rekening serta upaya pemulihan dana korban.