• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Edukasi
  • Olahraga
  • Komoditas
  • Peristiwa
  • Organisasi
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Komunitas
  • More
    • Otomotif
    • Daerah
    • Nasional
    • Politik
    • Hukrim
    • Sosbud
    • Ekbis
    • Pendidikan
    • Parlemen
    • Video
    • Lifestyle
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Sosbud
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Video
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Komunitas
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Organisasi
  • Peristiwa
  • Komoditas
  • Olahraga
  • Edukasi
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

pilihan +INDEKS


  • Home
  • Ekonomi

Tak Sembarangan Jadi Penyedia Printer Meterai Digital, Ini Syaratnya

Redaksi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 12:41:13 WIB
Cetak
Tak Sembarangan Jadi Penyedia Printer Meterai Digital, Ini Syaratnya

PEKANBARU - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tidak membuka akses penyediaan Printer Meterai Teraan Digital (MTD) secara sembarangan. Perusahaan yang ingin menjadi penyedia harus memenuhi sejumlah persyaratan dan mendapat penunjukan dari Direktur Jenderal Pajak.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2026 tentang Penyedia Printer Meterai Teraan Digital yang berlaku sejak 22 September 2026.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan calon penyedia wajib mengajukan permohonan secara elektronik melalui saluran yang telah ditentukan.

“Melalui pengaturan ini, pelaksanaan Meterai Teraan Digital memiliki mekanisme yang jelas, mulai dari penyedia yang dapat memberikan layanan, hingga pengawasannya,” ujar Inge.

Tidak hanya mengajukan permohonan, calon penyedia juga harus memenuhi sejumlah persyaratan. Di antaranya berbadan hukum dan berkedudukan di Indonesia, memenuhi ketentuan perpajakan, serta memiliki infrastruktur teknologi informasi yang memadai.

DJP juga mensyaratkan pusat data milik penyedia berada di Indonesia. Ketentuan ini menjadi bagian dari tata kelola penyediaan perangkat yang digunakan dalam pembayaran Bea Meterai melalui MTD.

Setelah mendapat penunjukan, penyedia tidak lepas dari kewajiban. Mereka wajib menjaga kerahasiaan data serta menerapkan perlindungan konsumen dalam memberikan layanan.

DJP akan mengawasi pemenuhan kewajiban tersebut. Penyedia yang tidak memenuhi ketentuan dapat dikenai sanksi mulai dari teguran, penghentian sementara, hingga pencabutan penunjukan.

Inge menegaskan, pengaturan tersebut dibuat untuk memberikan kepastian dalam pelaksanaan pembayaran Bea Meterai menggunakan MTD.

Ketentuan MTD sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78 Tahun 2024 tentang Ketentuan Pelaksanaan Bea Meterai. Informasi lengkap mengenai PER-11/PJ/2026 dapat diakses melalui laman resmi DJP.


 Editor : Novri

[ Ikuti JurnalPekan.com ]


JurnalPekan.com

Berita Lainnya +INDEKS

Ekonomi

DJP Perketat Pengawasan Meterai Teraan Digital

Rabu, 07 Oktober 2026 - 16:20:00 WIB

Pekanbaru - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperketat tata kelola penggunaan Meterai Teraan Dig.

Ekonomi

OJK Catat 35.438 Aduan Keuangan Ilegal, Pinjol Jadi Biang Terbesar

Rabu, 07 Oktober 2026 - 11:58:11 WIB

PEKANBARU - Aktivitas keuangan ilegal masih menjadi salah satu ancaman terbesar bagi konsumen. OJ.

Ekonomi

IHSG Ambruk 29,79 Persen, Asing Balik Jual Saham Rp10,24 Triliun

Rabu, 07 Oktober 2026 - 08:55:05 WIB

Pekanbaru - Pasar saham Indonesia kembali mendapat tekanan berat. Indeks Harga Saham Gabungan (IH.

Ekonomi

Riau Perkuat Pasokan Pangan dari Sumut, Tekan Risiko Lonjakan Harga

Jumat, 02 Oktober 2026 - 18:53:10 WIB

PEKANBARU - Ketergantungan Riau terhadap pasokan pangan dari luar daerah menjadi salah satu risik.

Ekonomi

Jelang Nataru, Riau Amankan Jalur Pasokan Pangan dari Sumut

Kamis, 01 Oktober 2026 - 21:34:10 WIB

PEKANBARU - Periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) menjadi salah satu momentum yang diantisipasi P.

Ekonomi

KAD Riau-Sumut Tak Berhenti di Meja MoU, Transaksi Perdana Tembus 6 Ton Beras

Kamis, 01 Oktober 2026 - 17:08:58 WIB

PEKANBARU - Kerjasama perdagangan pangan antara Riau dan Sumatera Utara tidak berhenti pada penan.

tulis komentar +INDEKS



Terkini +INDEKS

Warga Protes Respon Lambat Pemadam PHR saat Kebakaran di Rumbai
08 Oktober 2026
Udara Pekanbaru Sangat Tidak Sehat, Pemko Bagikan 2.000 Masker di Pasar Cik Puan
08 Oktober 2026
Karimun Intip Strategi DLHK Pekanbaru Kelola Sampah
08 Oktober 2026
Tak Sembarangan Jadi Penyedia Printer Meterai Digital, Ini Syaratnya
08 Oktober 2026
Pemko Pekanbaru Dukung Bengkel Dai, Sekda Harap Dai Doakan Pemerintah
08 Oktober 2026
Kualitas Udara Pekanbaru Memburuk, Tiga Ruang Publik Ditutup hingga 11 Oktober
08 Oktober 2026
Walikota Pekanbaru Tinjau Sungai Siak dan Sail, Persiapan Gerakan Muliakan Sungai
08 Oktober 2026
Lidah Mertua Tak Sekadar Tanaman Hias, Disebut Bantu Bersihkan Udara di Rumah
08 Oktober 2026
Kualitas Udara Memburuk, PJJ Sekolah di Pekanbaru Diperpanjang hingga 10 Oktober
07 Oktober 2026
GERAM Tuntut DPRD Pekanbaru Bertindak soal Dugaan Overdosis Anak di THM MP Club
07 Oktober 2026

Terpopuler +INDEKS

  • 1 Museum Bank Indonesia Tak Sekadar Simpan Sejarah Mata Uang
  • 2 RSD Madani Tambah CT-Scan hingga Cathlab, Layanan KJSU Ditargetkan Beroperasi 2027
  • 3 PJJ Berakhir, Sekolah di Pekanbaru Kembali Tatap Muka Besok
  • 4 Cuaca Membaik, Pemko Pekanbaru Belum Putuskan Sekolah Senin
  • 5 Kualitas Udara Pekanbaru Memburuk, PM2.5 Tembus 206 Mikrogram Permeter Kubik
  • 6 Kabut Asap Memburuk, DLHK Tutup Tiga Ruang Terbuka Hijau Pekanbaru
  • 7 BATIQA Hotel Pekanbaru Tawarkan Paket Menginap Ditengah Kabut Asap

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

JurnalPekan.com ©2020 | All Right Reserved