PEKANBARU - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha tiga bank perekonomian rakyat sepanjang September 2026. Dua di antaranya merupakan BPR dan satu lainnya BPR Syariah.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, pencabutan izin dilakukan terhadap PT BPR Syariah Gaido Indonesia, PT Bank Perekonomian Rakyat Pasarraya Kuta dan PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Musyarakah Ummat Indonesia.
BPR Syariah Gaido Indonesia dicabut izinnya terhitung sejak 1 September 2026. Bank tersebut beralamat di Jalan Raya Bandung Nomor 75 Sadewata, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Berikutnya, izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Pasarraya Kuta dicabut sejak 17 September 2026. Bank tersebut beralamat di Jalan Raya Tuban Nomor 62, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali.
Sementara izin PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Musyarakah Ummat Indonesia dicabut sejak 25 September 2026. Bank tersebut beralamat di Jalan KH Hasyim Ashari Nomor 8, Pondok Pucung, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, Banten.
"Pencabutan izin tersebut menjadi bagian dari fungsi pengawasan dan penegakan ketentuan di sektor perbankan," katanya.
Ditengah pencabutan tiga bank, OJK menyebut fundamental industri perbankan secara umum masih kuat. Rasio kecukupan modal perbankan berada di level 24,10 persen, sedangkan likuiditas tetap jauh di atas batas minimum.
OJK juga mencatat kredit perbankan tumbuh 13,65 persen secara tahunan menjadi Rp9.178 triliun pada Agustus 2026.
Namun, regulator tetap menekankan pentingnya pengawasan dan penguatan tata kelola untuk memastikan permasalahan pada lembaga tertentu tidak mengganggu stabilitas sektor perbankan secara keseluruhan.