Bukittinggi - Promosi investasi melalui influencer media sosial berisiko menyesatkan masyarakat apabila tidak disertai informasi yang benar mengenai produk dan risiko investasi. Masyarakat bisa terdorong membeli saham hanya karena rekomendasi atau konten promosi, tanpa memahami potensi kerugiannya.
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Riau Moh Fredly Nasution menyoroti praktik promosi investasi yang lebih menonjolkan ajakan membeli daripada edukasi kepada calon investor.
Menurut Fredly, promosi semacam itu dapat menimbulkan persoalan ketika masyarakat mengambil keputusan investasi berdasarkan informasi yang tidak memadai. Padahal, harga saham dapat berfluktuasi dan nilai investasi bisa turun sehingga investor berpotensi mengalami kerugian.
Fenomena ini menjadi pengingat bahwa popularitas seseorang di media sosial tidak otomatis menjamin kualitas rekomendasi investasinya. Masyarakat perlu memeriksa informasi, memahami karakteristik instrumen yang dipilih, serta mempertimbangkan risiko sebelum menempatkan dana.
Edukasi menjadi bagian penting dalam memperkuat perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan. Promosi produk investasi semestinya tidak mengaburkan risiko atau membangun kesan bahwa keuntungan dapat diperoleh dengan mudah.
Ia memiliki peran dalam mengawasi sektor jasa keuangan sesuai kewenangannya serta mendorong peningkatan literasi dan perlindungan konsumen. Masyarakat juga perlu bersikap kritis terhadap tawaran investasi yang hanya mengandalkan popularitas figur atau narasi keuntungan.
"Keputusan investasi, pada akhirnya, harus didasarkan pada pemahaman terhadap produk dan risikonya, bukan semata-mata mengikuti rekomendasi di media sosial," tutup Fredly.(novri)