Bitcoin 'Disayang' Kemendag, BI Ingatkan Hati-hati Investasi
JAKARTA - Wakil Menterti Perdagangan Jerry Sambuaga menyatakan, mata uang kripto memiliki potensi besar yang juga akan menjadi fokus garapan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) tahun ini.
Sektor kripto sendiri terus berkembang dan sifatnya sangat luwes di lintas negara. Sejak 2018, mata uang kripto telah ditetapkan untuk diperlakukan sebagai komoditas dan kemudian otoritas regulasi dan pengawasannya diberikan kepada Bappebti.
"Mata uang kripto ini harus memberikan manfaat yang besar dan juga aman. Dalam hal ini, aman bagi pemilik, pelaku usaha, aman juga bagi negara. Untuk itu, diperlukan kapasitas institusi dan regulasi yang baik,” kata Wamendag dilansir dari sindonews.com, Minggu (24/1/2021).
Wamendag berharap, sektor kripto bisa ditangani dengan baik agar bisa mendukung sistem perdagangan dan ekonomi secara umum.
Pelaku usaha lanjutnya, menyambut baik peningkatan fungsi Bappebti dalam kripto. Bagi pelaku usaha, keamanan bertransaksi dan perlindungan aset menjadi perhatian utama. Mereka berharap kerja Bappebti bisa sejalan dengan kebutuhan pelaku usaha.
Saat ini, Bappebti telah menerbitkan beleid yang mengakui kripto sebagai aset yang bisa diperdagangkan. Ketentuan ini ada di dalam Peraturan Bappebti No. 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. Aturan ini diterbitkan 17 Desember 2020.
Peraturan ini mengatur penetapan aset kripto, mekanisme penambahan dan pengurangan aset kripto, serta penyelesaian pada pelanggan akibat dari delisting aset kripto yang tidak terdaftar dalam peraturan tersebut.
Salah satu aset kripto yang saat ini menarik perhatian adalah Bitcoin. Pasalnya harga Bitcoin disebut setara harga apartemen di Jakarta. Saat ini harga Bitcoin berada di level Rp458 juta.
Sebelumnya, Bank Indonesia mewanti-wanti agar masyarakat berhati-hati dalam berinvestasi di Bitcoin. Musababnya, fluktuasi harga Bitcoin bakal terus terjadi karena dijadikan sebagai alat spekulasi. Selain itu, Bitcoin bukan merupakan alat pembayaran yang sah.
Berita Lainnya +INDEKS
Kehadiran Pinjol di Kampus Islam Tuai Kritik, Dinilai Berpotensi Normalisasi Utang Mahasiswa
Dugaan keterlibatan platform pinjaman online (pinjol) UATAS dalam sebuah kegiatan yang dikaitkan .
Roy Suryo dan dr Tifa Ditangkap Polisi, Ujian Doktor dari Mapolda
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo dikabarkan dijemput petugas kepolisian di .
BGN Temukan Kelebihan 6.877 Dapur MBG, Potensi Pemborosan Capai Rp43 Miliar per Hari
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S Deyang mengungkapkan adanya kelebihan jumlah dapur atau .
Prabowo Ganti Kepala BGN, Naniek Deyang Diyakini Percepat Program Gizi
Presiden Prabowo Subianto resmi mengganti pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) dan menunjuk Naniek .
Tersangka Kecelakaan Maut Dilantik Jadi Staf Ahli, Luka Keadilan di Pandeglang
Keputusan Pemerintah Kabupaten Pandeglang melantik mantan Kepala DPMPTSP, Ahmad Mursidi, sebagai .
Teddy Sigap Tepis Tangan yang Hendak Dekati Prabowo, Aksi Tuai Sorotan Netizen
Momen ajudan pribadi Presiden terpilih Prabowo Subianto, Teddy Indra Wijaya, menjadi sorotan publ.








