• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Edukasi
  • Olahraga
  • Komoditas
  • Peristiwa
  • Organisasi
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Komunitas
  • More
    • Otomotif
    • Daerah
    • Nasional
    • Politik
    • Hukrim
    • Sosbud
    • Ekbis
    • Pendidikan
    • Parlemen
    • Video
    • Lifestyle
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Sosbud
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Video
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Komunitas
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Organisasi
  • Peristiwa
  • Komoditas
  • Olahraga
  • Edukasi
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

pilihan +INDEKS


  • Home
  • Lifestyle

Pemprov Riau Terbitkan SE Cegah Korupsi dan Gratifikasi

Redaksi

Kamis, 26 Agustus 2021 13:05:54 WIB
Cetak
Pemprov Riau Terbitkan SE Cegah Korupsi dan Gratifikasi
Ilustrasi Gratifikasi (int)

PEKANBARU- Sebagai upaya dalam membangun budaya kerja anti korupsi dan gratifikasi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 170/SE/2021 tentang Laporan Penerimaan Gratifikasi di Lingkungan Pemprov.

SE tersebut mempedomani Peraturan Gubernur Riau Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Serta Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts.320/III/2021 tentang Pembentukan Unit Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

Baca Juga :
  • Mantan Bupati Kuansing Tersangka Dugaan Korupsi di Setdakab
  • Ini Tujuh Kepala Daerah Tersandung Kasus Jual Beli Jabatan

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Inspektorat Darah Provinsi Riau, Sigit Juli Hendriawan di Pekanbaru, Kamis (26/8/2021).

Dalam SE tersebut sesuai Pasal 6 ayat (1) Peraturan Gubernur Riau Nomor 10 Tahun 2016 menyebutkan bahwa gratifikasi yang dapat dianggap suap sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf (a).

Pertama, uang terimakasih dari pihak ketiga setelah proses lelang atau proses lainnya yang berhubungan dengan jabatan pejabat/pegawai. 

Kedua, hadiah dalam arti luas seperti uang, fasilitas, akomodasi dari pihak ketiga yang diakui atau patut diduga diberikan karena kewenangan yang berhubungan dengan jabatan pejabat/pegawai. 

Tiga, uang, barang, fasilitas atau akomodasi yang diterima pejabat/pegawai selaku panitia pengadaan barang dan jasa dan penyedia barang dan jasa terkait proses pengadaan barang dan jasa yang sedang diajukan. 

Empat, uang, barang, fasilitas atau akomodasi yang diterima pejabat/pegawai dari pihak ketiga sebagai hadiah atau perjanjian kerjasama yang tengah dijalani. 

Lima, fasilitas perjalanan wisata yang diterima pejabat/pegawai dari pihak ketiga.

Enam, fasilitas entertaiment, fasilitas wisata, voucher dalam kegiatan yang terkait pelaksanaan tugas dan kewajiban pejabat/pegawai dari pihak ketiga yang tidak relevan dengan penugasan. 

Tujuh, potongan harga khusus (diskon) pada saat pejabat/pegawai membeli barang dari pihak ketiga yang sedang bermitra dengan Pemerintah Provinsi. 

Delapan, parcel yang diterima oleh pejabat/pegawai dari pihak ketiga pada saat hari raya keagamaan.

Sembilan, sumbangan berupa katering dari pihak ketiga pada saat pejabat/pegawai melaksanakan pesta pernikahan.

Sepuluh, penerimaan dalam bentuk lainnya yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Sementara itu, sesuai Pasal 6 ayat (2) Peraturan Gubernur Riau Nomor 10 Tahun 2016 dijelaskan bahwa setiap pejabat/pegawai wajib menolak gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kecuali penerimaan tidak diketahui proses pemberiannya, dan atau tidak diketahui identitan pemberi. 

Sedangkan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Gubernur Riau Nomor 10 Tahun 2016 diterangkan setiap pejabat/pegawai wajib melaporkan penerimaan gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG).

"Berdasarkan hal di atas, sebagai upaya percepatan dalam pembangunan budaya kerja anti korupsi kepada setiap pejabat/pegawai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau untuk menyampaikan laporan penerimaan gratifikasi kepada Inspekotrat Provinsi Riau selaku Ketua Tim Unit Pengendalian Gratifikasi Provinsi Riau yang beralamat Jalan Cut Nyak Dien Pekanbaru paling lambat tanggal 25 Agustus 2021," jelas Sigit.

Laporan penerimaan gratifikasi paling kurang memuat data nama dan alamat lengkap penerima dan pemberi gratifikasi, jabatan pejabat/pegawai, tempat atau waktu penerimaan gratifikasi, uraian jenis gratifikasi yang diterima, nilai gratifikasi yang diterima, serta kronologis peristiwa penerimaan gratifikasi. 

"Untuk penjelasan dan informasi lebih lanjut dapat menghubungi saudara Reno Aditya 0812 7606 5459, atau Rizky 0811 668 010, atau Faisal Hartawan 0811 7697 010," tutup Sigit.


Sumber : mediacenter.riau /

[ Ikuti JurnalPekan.com ]


JurnalPekan.com

Berita Lainnya +INDEKS

Lifestyle

Honda Ingatkan 350 Mahasiswa UMRI Bahaya Berkendara saat Ngantuk

Senin, 21 September 2026 - 10:57:37 WIB

PEKANBARU - Sebanyak 350 mahasiswa Universitas Muhammadiyah Riau (UMRI) mendapat edukasi tentang .

Lifestyle

AHM Best Student 2026 Regional Riau Sukses Digelar

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 08:39:00 WIB

PEKANBARU - Ajang Astra Honda Motor Best Student (AHMBS) 2026 tingkat Regional Riau sukses digela.

Lifestyle

346 Guru PJOK Lulus NPET 2026, Dorong Budaya Hidup Sehat di Sekolah

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:03:52 WIB

Tantangan gaya hidup anak dan remaja Indonesia semakin kompleks. Pola makan yang belum seimbang, .

Lifestyle

Capella Honda Riau Bawa Pulang Tiga Gelar Nasional AHSRIC 2026

Sabtu, 08 Agustus 2026 - 13:08:39 WIB

PEKANBARU - Komitmen PT Capella Dinamik Nusantara (CDN) Riau dalam membangun budaya keselamatan b.

Lifestyle

Capella Honda Aceh Ikut Angkat Prestasi Nasional

Sabtu, 08 Agustus 2026 - 12:53:00 WIB

PEKANBARU - Prestasi Capella Honda di panggung nasional tak hanya datang dari Riau. Regional Aceh.

Lifestyle

Sambut HUT RI, Capella Honda Riau Gelar Lomba Hias Gapura Berhadiah Puluhan Juta

Rabu, 15 Juli 2026 - 09:39:50 WIB

PEKANBARU - Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia, Capella Honda Riau menggel.

tulis komentar +INDEKS



Terkini +INDEKS

Pemko Pekanbaru Dorong Anak Gemar Makan Ikan
27 September 2026
Bupati Bengkalis Ikut Cek Kesehatan Gratis, Dorong Pelajar Rutin Periksa
27 September 2026
IFG-Jamkrindo Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Budaya
27 September 2026
Hujan Abu Vulkanik Warnai Konser Kotak di Bukittinggi, Penonton Sempat Bingung
27 September 2026
Udara Pekanbaru Membaik, PM2.5 Turun ke Level Baik
26 September 2026
Tunggakan Hambat Pindah Sekolah, Pemko Pekanbaru Turun Tangan
26 September 2026
Museum BI, Jejak Panjang Sejarah Perdagangan dan Perbankan di Batavia
25 September 2026
Walikota Pekanbaru Cek SDN 62 dan SDN 84, Revitalisasi Butuh Rp1,2 Miliar
25 September 2026
Gestur Julur Lidah Terekam saat Massa Hari Tani Sampaikan Aspirasi di Bengkulu
25 September 2026
Walikota Pekanbaru Dorong Akses Kesehatan Naik Kelas
25 September 2026

Terpopuler +INDEKS

  • 1 RSD Madani Tambah CT-Scan hingga Cathlab, Layanan KJSU Ditargetkan Beroperasi 2027
  • 2 Kabut Asap Memburuk, DLHK Tutup Tiga Ruang Terbuka Hijau Pekanbaru
  • 3 Rombongan Warga Ditodong di Trans Wamena-Nduga, Sopir Masih Ditahan
  • 4 ISPU Sangat Tidak Sehat, Besok Sekolah Pekanbaru Kembali PJJ
  • 5 ISPU 178,3, Sekolah di Pekanbaru Perlu Waspada
  • 6 Telkomsel Tak Spekulasi Soal Asal Nomor Pelaku Scam
  • 7 32 Wartawan Adu Biliar di Pekanbaru, Rebut Total Hadiah Rp20 Juta

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

JurnalPekan.com ©2020 | All Right Reserved