Pemprov Riau Terbitkan SE Cegah Korupsi dan Gratifikasi

PEKANBARU- Sebagai upaya dalam membangun budaya kerja anti korupsi dan gratifikasi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 170/SE/2021 tentang Laporan Penerimaan Gratifikasi di Lingkungan Pemprov.
SE tersebut mempedomani Peraturan Gubernur Riau Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Serta Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts.320/III/2021 tentang Pembentukan Unit Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Inspektorat Darah Provinsi Riau, Sigit Juli Hendriawan di Pekanbaru, Kamis (26/8/2021).
Dalam SE tersebut sesuai Pasal 6 ayat (1) Peraturan Gubernur Riau Nomor 10 Tahun 2016 menyebutkan bahwa gratifikasi yang dapat dianggap suap sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf (a).
Pertama, uang terimakasih dari pihak ketiga setelah proses lelang atau proses lainnya yang berhubungan dengan jabatan pejabat/pegawai.
Kedua, hadiah dalam arti luas seperti uang, fasilitas, akomodasi dari pihak ketiga yang diakui atau patut diduga diberikan karena kewenangan yang berhubungan dengan jabatan pejabat/pegawai.
Tiga, uang, barang, fasilitas atau akomodasi yang diterima pejabat/pegawai selaku panitia pengadaan barang dan jasa dan penyedia barang dan jasa terkait proses pengadaan barang dan jasa yang sedang diajukan.
Empat, uang, barang, fasilitas atau akomodasi yang diterima pejabat/pegawai dari pihak ketiga sebagai hadiah atau perjanjian kerjasama yang tengah dijalani.
Lima, fasilitas perjalanan wisata yang diterima pejabat/pegawai dari pihak ketiga.
Enam, fasilitas entertaiment, fasilitas wisata, voucher dalam kegiatan yang terkait pelaksanaan tugas dan kewajiban pejabat/pegawai dari pihak ketiga yang tidak relevan dengan penugasan.
Tujuh, potongan harga khusus (diskon) pada saat pejabat/pegawai membeli barang dari pihak ketiga yang sedang bermitra dengan Pemerintah Provinsi.
Delapan, parcel yang diterima oleh pejabat/pegawai dari pihak ketiga pada saat hari raya keagamaan.
Sembilan, sumbangan berupa katering dari pihak ketiga pada saat pejabat/pegawai melaksanakan pesta pernikahan.
Sepuluh, penerimaan dalam bentuk lainnya yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, sesuai Pasal 6 ayat (2) Peraturan Gubernur Riau Nomor 10 Tahun 2016 dijelaskan bahwa setiap pejabat/pegawai wajib menolak gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kecuali penerimaan tidak diketahui proses pemberiannya, dan atau tidak diketahui identitan pemberi.
Sedangkan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Gubernur Riau Nomor 10 Tahun 2016 diterangkan setiap pejabat/pegawai wajib melaporkan penerimaan gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG).
"Berdasarkan hal di atas, sebagai upaya percepatan dalam pembangunan budaya kerja anti korupsi kepada setiap pejabat/pegawai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau untuk menyampaikan laporan penerimaan gratifikasi kepada Inspekotrat Provinsi Riau selaku Ketua Tim Unit Pengendalian Gratifikasi Provinsi Riau yang beralamat Jalan Cut Nyak Dien Pekanbaru paling lambat tanggal 25 Agustus 2021," jelas Sigit.
Laporan penerimaan gratifikasi paling kurang memuat data nama dan alamat lengkap penerima dan pemberi gratifikasi, jabatan pejabat/pegawai, tempat atau waktu penerimaan gratifikasi, uraian jenis gratifikasi yang diterima, nilai gratifikasi yang diterima, serta kronologis peristiwa penerimaan gratifikasi.
"Untuk penjelasan dan informasi lebih lanjut dapat menghubungi saudara Reno Aditya 0812 7606 5459, atau Rizky 0811 668 010, atau Faisal Hartawan 0811 7697 010," tutup Sigit.
Berita Lainnya +INDEKS
Jenis Minuman Terbaik untuk Kesehatan Jantung dan Panjang Umur
Teh memiliki sejumlah manfaat baik bagi tubuh. Minum teh secara rutin menawarkan banyak manfaat u.
6 Makanan Terbaik agar Tubuh Tetap Bugar setelah Usia 50 Tahun
Seiring bertambahnya usia, metabolisme tubuh makin melambat. Masuk usia 50-an, penting untuk mela.
Capella Honda Pererat Silaturahmi Jurnalis dan Vlogger lewat Gathering 2025
PEKANBARU - Capella Honda Riau menggelar gathering bersama Jurnalis dan Vlogger di Alahan Panjang.
ShopeeVIP Bawa Pengalaman Belanja Online Lebih Dekat, Lebih Spesial
Belanja online telah mengalami banyak perubahan dalam beberapa tahun terakhir. Lebih dari sekadar.
Nikmati Pengalaman Bermain dan Belanja Mainan Roda Lebih Seru di “On The Wheels” Toys Kingdom
Koleksi mainan roda selalu punya daya tarik tersendiri bagi anak-anak, dengan ini Toys Kingdom me.
Kanker Usus Mengintai Gen Z & Milenial, Kenali 5 Tanda Awalnya
Sejumlah laporan mengungkap bahwa semakin banyak anak muda, kalangan Gen Z dan milenial, yang men.