Tilap Pajak Rp15 Miliar, DJP Riau Serahkan Tersangka ke Kejari Pekanbaru
PEKANBARU - Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah DJP Riau melalui Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) PPNS Kepolisian Daerah Riau menyerahkan tersangka RA beserta dengan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Pekanbaru.
Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan Kantor DJP Riau Rizal Fahmi mengatakan, tersangka RA merupakan Direktur Utama SSPT, bahwa sesuai dengan Pasal 32 UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) Tersangka RA ialah orang yang bertanggungjawab dalam menjalankan hak dan memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan.
Kegiatan usaha SSPT bergerak di bidang industri minyak kelapa sawit dan turunannya. Tersangka RA menandatangani dokumen faktur pajak yang diterbitkan atas nama SSPT dan Surat Pemberitahuan atas nama SSPT yang dilaporkan pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bangkinang di Jalan Cut Nyak Dien, Pekanbaru.
"Faktur pajak merupakan bukti atas pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) oleh SSPT atas transaksi penjualan/ penyerahan barang dan/ atau jasa. Tersangka RA orang yang mengambil keputusan/ kebijakan untuk membayar sebagian PPN yang telah dipungut oleh perusahaan selama masa pajak Juli 2014 sampai Maret 2015," kata Rizal dalam rilis DJP belum lama ini.
SSPT menerbitkan faktur pajak dan memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari para lawan transaksi pada saat melakukan transaksi penyerahan barang dan/ atau jasa kepada para customer SSPT, namun tidak seluruh PPN yang telah dipungut tersebut disetor ke kas negara dan tidak seluruhnya dilaporkan dalam laporan SPT Masa PPN.
Atas seluruh faktur pajak yang telah diterbitkan oleh SSPT telah dibayar oleh lawan transaksi/ customer. Seluruh faktur pajak yang diterbitkan oleh SSPT untuk masa Juli 2014 sampai dengan Maret 2015, telah dikreditkan dalam laporan SPT Masa PPN para lawan transaksi.
Telah dilakukan upaya persuasif terhadap Wajib Pajak sesuai dengan azas ultimum remedium (hukum pidana menjadi jalan terakhir dan tidak boleh digunakan pada tahapan awal penegakan hukum), namun Wajib Pajak tidak melakukan penyetoran PPN.
"Kerugian Pada Pendapatan Negara yang berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang nyata-nyata telah dipungut dan telah dibayar oleh lawan transaksi tapi tidak disetor ke Kas Negara oleh SSPT adalah sekurang-kurangnya sebesar Rp15 Miliar," sebutnya.
Perbuatan tersangka RA telah melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf i dan Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Sebelumnya telah dilakukan penyitaan sebidang tanah dan bangunan senilai kurang lebih Rp7 Miliar sesuai dengan kewenangan Penyidik berdasarkan Pasal 44 UU KUP dan telah dilakukan Penetapan Penyitaan Barang Bukti oleh Pengadilan Negeri.
Berita Lainnya +INDEKS
OJK Tangkap Pelaku Asuransi Ilegal di Pekanbaru
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai kewenangan penyidikan di sektor jasa keuangan berhasil menang.
Eks Bupati Meranti Akui Kepala BPKAD Istrinya
PEKANBARU - Hubungan Eks Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil dengan Eks Kepala Badan Pengelola.
DJP Riau Sita Rp3,69 Miliar Aset Wajib Pajak
PEKANBARU - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau kembali menyita serentak.
Menkominfo Tersangka Kasus BTS Rp8 Triliun Resmi Ditahan
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika .
Terungkap Motif Anak Bunuh Ibu Kandung di Sumsel
Terungkap motif kasus anak bunuh ibu kandung di Musi Banyuasin (Muba) Sumsel. Pelaku tega menusuk.
Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, eks ajudan Ferdy Sambo divonis 1 tahun 6 bulan tahun penj.