• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Komoditas
  • Peristiwa
  • Organisasi
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Komunitas
  • Otomotif
  • Daerah
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • More
    • Nasional
    • Olahraga
    • Hukrim
    • Sosbud
    • Ekbis
    • Pendidikan
    • Internasional
    • Video
    • Lifestyle
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Daerah
  • Nasional
  • Olahraga
  • Hukrim
  • Sosbud
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Internasional
  • Video
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Komunitas
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Organisasi
  • Peristiwa
  • Komoditas
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

pilihan +INDEKS


  • Home
  • Hukrim

Tilap Pajak Rp15 Miliar, DJP Riau Serahkan Tersangka ke Kejari Pekanbaru

Redaksi

Kamis, 23 Desember 2021 09:54:50 WIB
Cetak
Tilap Pajak Rp15 Miliar, DJP Riau Serahkan Tersangka ke Kejari Pekanbaru
Ekspos DJP Riau serahkan tersangka penggelapan pajak ke Kejari Pekanbaru

PEKANBARU - Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah DJP Riau melalui Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) PPNS Kepolisian Daerah Riau menyerahkan tersangka RA beserta dengan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Pekanbaru.

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan Kantor DJP Riau Rizal Fahmi mengatakan, tersangka RA merupakan Direktur Utama SSPT, bahwa sesuai dengan Pasal 32 UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) Tersangka RA ialah orang yang bertanggungjawab dalam menjalankan hak dan memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan.

Baca Juga :
  • Digilir 8 Pria, Meninggal Akibat Infeksi Mulut Rahim
  • Sidang Perkara Ruko di PN Pekanbaru Saksi Penggugat Dinilai Berbelit
  • Usai Isi BBM Suzuki Karimun Terbakar, Penumpang Luka

Kegiatan usaha SSPT bergerak di bidang industri minyak kelapa sawit dan turunannya. Tersangka RA menandatangani dokumen faktur pajak yang diterbitkan atas nama SSPT dan Surat Pemberitahuan atas nama SSPT yang dilaporkan pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bangkinang di Jalan Cut Nyak Dien, Pekanbaru.

"Faktur pajak merupakan bukti atas pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) oleh SSPT atas transaksi penjualan/ penyerahan barang dan/ atau jasa. Tersangka RA orang yang mengambil keputusan/ kebijakan untuk membayar sebagian PPN yang telah dipungut oleh perusahaan selama masa pajak Juli 2014 sampai Maret 2015," kata Rizal dalam rilis DJP belum lama ini.

SSPT menerbitkan faktur pajak dan memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari para lawan transaksi pada saat melakukan transaksi penyerahan barang dan/ atau jasa kepada para customer SSPT, namun tidak seluruh PPN yang telah dipungut tersebut disetor ke kas negara dan tidak seluruhnya dilaporkan dalam laporan SPT Masa PPN.

Atas seluruh faktur pajak yang telah diterbitkan oleh SSPT telah dibayar oleh lawan transaksi/ customer. Seluruh faktur pajak yang diterbitkan oleh SSPT untuk masa Juli 2014 sampai dengan Maret 2015, telah dikreditkan dalam laporan SPT Masa PPN para lawan transaksi.

Telah dilakukan upaya persuasif terhadap Wajib Pajak sesuai dengan azas ultimum remedium (hukum pidana menjadi jalan terakhir dan tidak boleh digunakan pada tahapan awal penegakan hukum), namun Wajib Pajak tidak melakukan penyetoran PPN.

"Kerugian Pada Pendapatan Negara yang berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang nyata-nyata telah dipungut dan telah dibayar oleh lawan transaksi tapi tidak disetor ke Kas Negara oleh SSPT adalah sekurang-kurangnya sebesar Rp15 Miliar," sebutnya.

Perbuatan tersangka RA telah melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf i dan Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Sebelumnya telah dilakukan penyitaan sebidang tanah dan bangunan senilai kurang lebih Rp7 Miliar sesuai dengan kewenangan Penyidik berdasarkan Pasal 44 UU KUP dan telah dilakukan Penetapan Penyitaan Barang Bukti oleh Pengadilan Negeri.


Sumber : rls /

[ Ikuti JurnalPekan.com ]


JurnalPekan.com

Berita Lainnya +INDEKS

Hukrim

Terbukti Bersalah, Mantan Ketua Ormas Petir Jekson 6 Tahun Penjara

Rabu, 11 Maret 2026 - 14:06:01 WIB

PEKANBARU - Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis 6 tahun penjara terhadap terdakwa.

Hukrim

Gelapkan Motor Konsumen, Dua Debt Kolektor di Pekanbaru Ditangkap

Ahad, 01 Februari 2026 - 11:27:32 WIB

PEKANBARU - Tim Resmob Jembalang Polresta Pekanbaru berhasil mengungkap praktik penagihan kredit .

Hukrim

Rokok Ilegal Senilai Rp300 Miliar di Pekanbaru Berhasil Diamankan

Kamis, 08 Januari 2026 - 08:14:00 WIB

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, mengamankan 160 juta batang rokok .

Hukrim

Dipakai untuk Curi Data, Kominfo Minta Google Hapus 8 Aplikasi Matel

Senin, 22 Desember 2025 - 09:21:00 WIB

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Republik Indonesia meminta Google untuk menghapus de.

Hukrim

Polisi Bongkar Illegal Logging di Meranti Riau, 8 Ton Kayu Olahan Disita

Jumat, 12 Desember 2025 - 10:36:27 WIB

Pekanbaru - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kepulauan Meranti berhasil mengungkap pr.

Hukrim

Satgas PASTI Blokir 776 Pinjol Ilegal

Sabtu, 22 November 2025 - 13:23:36 WIB

PEKANBARU - Satgas PASTI kembali memblokir 611 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal di sejumla.

tulis komentar +INDEKS



Terkini +INDEKS

Waste Stasion Sudah Beroperasi di Pekanbaru, Warga Bisa Tukar Sampah Jadi Rupiah
22 Maret 2026
Harga Minyak Goreng dan Bawang di Pekanbaru Stabil
21 Maret 2026
Pawai Takbir Idulfitri 1447 Hijriah di Pekanbaru Meriah
21 Maret 2026
Walikota Pekanbaru Salat Idulfitri di Lapangan Hang Jebat, Ada Hadiah Umroh
20 Maret 2026
CDN Riau Sukses Gelar Honda AT Family Day di Pekanbaru
20 Maret 2026
Daftar Kendaraan yang Dilarang Masuk Tol Pekanbaru - Dumai selama Arus Mudik 2026
20 Maret 2026
Disnaker Pekanbaru Sudah Terima Belasan Aduan THR
17 Maret 2026
Kabar Gembira Petani Riau: Harga TBS Umur 9 Tahun Capai Nilai Tinggi Rp3.842
17 Maret 2026
Pemerintah Pekanbaru Ingatkan Pengelola Ritel Modern Jangan Jual Sembako Diatas HET
16 Maret 2026
Tumbuh Positif, Jamkrindo Catat Volume Penjaminan Rp27,68 Triliun hingga Februari 2026
16 Maret 2026

Terpopuler +INDEKS

  • 1 Pemkab Siak Tetap Bayarkan TPP dan THR ASN, Nominal Disesuaikan
  • 2 Walikota Agung: Target Utama Pemasangan Wifi Gratis Seluruh Halte di Pekanbaru
  • 3 Ini Rincian Lengkap Besaran Zakat Fitrah di Pekanbaru Berdasarkan Jenis Beras
  • 4 Awasi Aktivitas Restoran saat Ramadan, Satpol PP Datangi Mal SKA dan Living Word
  • 5 Ramadan dan Idulfitri Tahun Ini, Bank Indonesia Siapkan Rp185,6 Triliun
  • 6 Pemko Pekanbaru Tak Kunjung Bayar Gaji Tenaga Alih Daya, Netizen: Sahur Pakai Indomie
  • 7 Disdik Klaim Pekanbaru Satu-satunya Daerah di Riau Berani Gaji PPPK PW Diatas UMR

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

JurnalPekan.com ©2020 | All Right Reserved