• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Daerah
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Nasional
  • Olahraga
  • Hukrim
  • Sosbud
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Internasional
  • More
    • Video
    • Lifestyle
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Daerah
  • Nasional
  • Olahraga
  • Hukrim
  • Sosbud
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Internasional
  • Video
  • Lifestyle
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

pilihan +INDEKS


  • Home
  • Nasional

KSPI Desak Jokowi Pecat Menaker Banyak Rugikan Pekerja

Redaksi

Ahad, 13 Februari 2022 | 12:02:48 WIB
Cetak
KSPI Desak Jokowi Pecat Menaker Banyak Rugikan Pekerja
Ilustrasi (int)

Jakarta - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mendesak Presiden Joko Widodo untuk segera memecat Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Hal ini merupakan buntut Kementerian Ketenagakerjaan yang memberlakukan Permenaker nomor 2 tahun 2022 tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat jaminan hari tua (JHT). Di dalam aturan baru ini, pekerja baru bisa mengambil dana JHT ketika memasuki usia 56 tahun. 

"Kami minta bapak Presiden Jokowi pecat atau berhentikan Menaker yang sekarang. Ganti dengan yang lebih memahami dunia ketenagakerjaan. Boleh Menaker dari kalangan pengusaha atau serikat buruh. Carilah pengusaha yang bisa menjaga keseimbangan antara kepentingan buruh dan pengusaha," kata Said ketika menyampaikan keterangan pers pada Sabtu, (12/2/2022) dan dikutip dari YouTube Bicaralah Buruh.

Baca Juga :
  • Presiden Minta Percepatan Vaksinasi COVID-19 Daerah dengan Capaian Rendah
  • DIPA 2022 Diserahkan Presiden, Pelaksanaan APBN Dapat Dilakukan Awal Tahun
  • Presiden Jokowi Tegaskan Vaksinasi Dosis Ketiga Gratis

Ia mengusulkan Menaker selanjutnya jangan dipilih dengan latar belakang politikus. Sebab, sering kali mereka lebih memihak pengusaha dibandingkan buruh atau pekerja. 

Said mengaku bingung mengapa Kemenaker malah merilis Permenaker yang membatasi untuk bisa mencairkan dana JHT ketika pandemik Covid-19 masih melanda Indonesia. Sebab, dana JHT kerap dijadikan pegangan terakhir para buruh atau pekerja yang terkena dampak PHK akibat pandemi Covid-19.

Ia juga menyentil penjelasan dari Kemenaker yang menyebut Permenaker itu dibuat sebagai aturan turunan dari UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) nomor 40 tahun 2004.

Menurut Said, sudah sejak lama Presiden Jokowi memberikan instruksi bahwa dana JHT harus dicairkan satu bulan setelah pekerja mengalami PHK. 

"Presiden Jokowi menginstruksikan setelah pekerja di-PHK maka BP Jamsostek wajib membayarkan setelah satu bulan. Kok sekarang menteri ketenagakerjaan menjilat ludah sendiri" tanya Said.


Sumber : idntimes.com /

[ Ikuti JurnalPekan.com ]


JurnalPekan.com

Berita Lainnya +INDEKS

Nasional

Mantan Walikota Blitar Jadi Tersangka Aksi Perampokan Rumah Dinas Walikota Blitar

Jumat, 27 Januari 2023 - 21:47:50 WIB

Polisi menangkap mantan Walikota Blitar Muhammad Samanhudi Anwar karena diduga terlibat dalam aks.

Nasional

Gempa M 6,2 Guncang Aceh Singkil

Senin, 16 Januari 2023 - 08:42:58 WIB

Gempa berkekuatan magnitudo (M) 6,2 terjadi di Kabupaten Aceh Singkil, Aceh. Gempa tersebut berpu.

Nasional

Pemerintah Hati-hati Buru Setoran Pajak di 2023

Jumat, 13 Januari 2023 - 14:40:33 WIB

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara buka-bukaan alasan utama pemerintah mematok target penerim.

Nasional

Kuota Haji Tahun Ini 221 Ribu, Tak Ada Pembatasan Usia

Senin, 09 Januari 2023 - 13:45:02 WIB

Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi telah menandatangani kesepakatan penyelenggaraan iba.

Nasional

Mobil Bawa Uang Rp25 Miliar Terbalik di Pariaman

Sabtu, 07 Januari 2023 - 21:15:11 WIB

Mobil Bank BRI yang membawa uang Rp25,5 miliar terbalik di Jalan Manggopoh, Kabupaten Padang Pari.

Nasional

Presiden Umumkan Pencabutan PPKM

Jumat, 30 Desember 2022 - 19:15:04 WIB

PEKANBARU - Pemerintah memutuskan untuk mencabut kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masya.

tulis komentar +INDEKS



Terkini +INDEKS

Pekerja Dibayar Tak Sesuai UMK Lapor Disnaker Riau
30 Januari 2023
Vaksin Covid di Pekanbaru Masih Gratis
30 Januari 2023
Partai Demokrat Gotong Royong Perbaiki Jalan Berlubang di Pekanbaru
30 Januari 2023
4 Masalah Gizi Ini Berisiko Anak Stunting
29 Januari 2023
Pasangan Ini Naik Veloz dari Indonesia ke China
29 Januari 2023
Peringati K3 Nasional, CDN Riau Edukasi Berkendara Karyawan RAPP
29 Januari 2023
Daftar 10 Orang Terkaya Indonesia Pekan Ini
29 Januari 2023
CDN Riau Raih 10 Besar Terbaik Public Relations se-Indonesia
28 Januari 2023
Under Armour Buka Kembali Brand House di Bali
28 Januari 2023
Mantan Walikota Blitar Jadi Tersangka Aksi Perampokan Rumah Dinas Walikota Blitar
27 Januari 2023

Terpopuler +INDEKS

  • 1 Berikut Cara Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT
  • 2 Pasien Keluhkan Layanan Klinik Sansani Pekanbaru
  • 3 Jual Beli Jabatan, Bupati Bangkalan Ditahan
  • 4 Pemkab Kampar Rapat Persiapan MTQ ke-52
  • 5 PT KPI RU Dumai Capai Target 103,4 Persen
  • 6 Film Seri Dokumenter dari Canon, Abadikan Kisah Perjuangan Pekerja Masa Pandemi  
  • 7 SMKN 1 Pangkalan Lesung Tuan Rumah POP IV se-Riau

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

JurnalPekan.com ©2020 | All Right Reserved