• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Komoditas
  • Peristiwa
  • Organisasi
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Komunitas
  • Otomotif
  • Daerah
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • More
    • Nasional
    • Olahraga
    • Hukrim
    • Sosbud
    • Ekbis
    • Pendidikan
    • Internasional
    • Video
    • Lifestyle
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Daerah
  • Nasional
  • Olahraga
  • Hukrim
  • Sosbud
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Internasional
  • Video
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Komunitas
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Organisasi
  • Peristiwa
  • Komoditas
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

pilihan +INDEKS


  • Home
  • Nasional

KSPI Desak Jokowi Pecat Menaker Banyak Rugikan Pekerja

Redaksi

Ahad, 13 Februari 2022 12:02:48 WIB
Cetak
KSPI Desak Jokowi Pecat Menaker Banyak Rugikan Pekerja
Ilustrasi (int)

Jakarta - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mendesak Presiden Joko Widodo untuk segera memecat Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Hal ini merupakan buntut Kementerian Ketenagakerjaan yang memberlakukan Permenaker nomor 2 tahun 2022 tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat jaminan hari tua (JHT). Di dalam aturan baru ini, pekerja baru bisa mengambil dana JHT ketika memasuki usia 56 tahun. 

"Kami minta bapak Presiden Jokowi pecat atau berhentikan Menaker yang sekarang. Ganti dengan yang lebih memahami dunia ketenagakerjaan. Boleh Menaker dari kalangan pengusaha atau serikat buruh. Carilah pengusaha yang bisa menjaga keseimbangan antara kepentingan buruh dan pengusaha," kata Said ketika menyampaikan keterangan pers pada Sabtu, (12/2/2022) dan dikutip dari YouTube Bicaralah Buruh.

Baca Juga :
  • Presiden Minta Percepatan Vaksinasi COVID-19 Daerah dengan Capaian Rendah
  • DIPA 2022 Diserahkan Presiden, Pelaksanaan APBN Dapat Dilakukan Awal Tahun
  • Presiden Jokowi Tegaskan Vaksinasi Dosis Ketiga Gratis

Ia mengusulkan Menaker selanjutnya jangan dipilih dengan latar belakang politikus. Sebab, sering kali mereka lebih memihak pengusaha dibandingkan buruh atau pekerja. 

Said mengaku bingung mengapa Kemenaker malah merilis Permenaker yang membatasi untuk bisa mencairkan dana JHT ketika pandemik Covid-19 masih melanda Indonesia. Sebab, dana JHT kerap dijadikan pegangan terakhir para buruh atau pekerja yang terkena dampak PHK akibat pandemi Covid-19.

Ia juga menyentil penjelasan dari Kemenaker yang menyebut Permenaker itu dibuat sebagai aturan turunan dari UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) nomor 40 tahun 2004.

Menurut Said, sudah sejak lama Presiden Jokowi memberikan instruksi bahwa dana JHT harus dicairkan satu bulan setelah pekerja mengalami PHK. 

"Presiden Jokowi menginstruksikan setelah pekerja di-PHK maka BP Jamsostek wajib membayarkan setelah satu bulan. Kok sekarang menteri ketenagakerjaan menjilat ludah sendiri" tanya Said.


Sumber : idntimes.com /

[ Ikuti JurnalPekan.com ]


JurnalPekan.com

Berita Lainnya +INDEKS

Nasional

Legislator Minta OJK Hapus Aturan Tagih Utang Lewat Debt Collector

Ahad, 12 Oktober 2025 - 11:43:44 WIB

Anggota Komisi III DPR RI Abdullah meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghapus Pasal 44 ayat (.

Nasional

PWI Pusat Prihatin Pencabutan Kartu Liputan Istana Wartawan CNN Indonesia

Senin, 29 September 2025 - 10:00:03 WIB

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyampaikan keprihatinan atas pencabutan kartu liputan .

Nasional

Anggota DPR-RI Karmila Sari Jadi Penyiar Tamu Hari Jadi RRI ke-80

Senin, 08 September 2025 - 07:43:49 WIB

PEKANBARU - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) Dr Hj Karmila Sari SKom M.

Nasional

Pemko Pekanbaru Masih Belum Tentukan Sanksi Oknum ASN Terlibat Pungli di RSD Madani

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 20:50:03 WIB

PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, hingga kini masih belum menentukan sanksi terhadap.

Nasional

Tangis Prabowo Usai Umumkan Kenaikan Gaji Guru

Jumat, 29 November 2024 - 07:09:00 WIB

Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan kenaikan gaji guru. Pengumuman itu disampaikan Prabow.

Nasional

Menkomdigi Tunjuk Perwira Polisi Jadi Pejabat yang Awasi Internet dan Media Sosial

Selasa, 26 November 2024 - 13:07:37 WIB

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, secara resmi menunjuk perwira tinggi K.

tulis komentar +INDEKS



Terkini +INDEKS

Realisasi Investasi Triwulan III di Riau Tembus Rp21 Triliun, Naik 26 Persen
22 Oktober 2025
Indosat dan Kominfo Perkuat Ekosistem Registrasi eSIM Digital Berbasis Biometrik
21 Oktober 2025
Capella Group Kumpulkan 200 Kantong Darah Lewat CSR Donor
20 Oktober 2025
Financial Expo 2025, OJK Harap Masyarakat Percaya Gunakan Jasa Keuangan
19 Oktober 2025
Hasil Imbang 1-1 PSPS Pekanbaru vs Sumsel United
19 Oktober 2025
Hingga September, Satgas Gakkum DLHK Pekanbaru Tindak Sejumlah Pelanggaran
19 Oktober 2025
New Honda ADV 160 Resmi Meluncur di Pekanbaru
18 Oktober 2025
Dorong Generasi Muda Jadi Kreator, IM3 dan TikTok Ajak Mahasiswa UNRI Berkarya di Dunia Digital
18 Oktober 2025
ROHTO Peduli Kembali Bagikan 1.200 Kacamata Gratis Peringati Hari Penglihatan Dunia 2025
18 Oktober 2025
Jenis Minuman Terbaik untuk Kesehatan Jantung dan Panjang Umur
17 Oktober 2025

Terpopuler +INDEKS

  • 1 Dihadiri Dua Ribu Lebih Tamu, Festival Kue Bulan 2025 di Pekanbaru Meriah
  • 2 Komunikasi Efektif Kunci Utama Cari Aman Naik Motor
  • 3 BATIQA Hotel Pekanbaru Luncurkan Promo Table Manner
  • 4 Zurich bersama Rekanan Dorong Pelestarian Lingkungan Lewat Gerakan Tanam Mangrove
  • 5 Walikota Agung Perintahkan Camat dan Lurah Buat Program Pengurangan Sampah
  • 6 Kadiskes Tekankan Petugas Puskesmas di Pekanbaru Harus Melayani dengan Ramah
  • 7 Harga Sawit Mitra Swadaya Rp3.647 Perkilo

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

JurnalPekan.com ©2020 | All Right Reserved