• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Komoditas
  • Peristiwa
  • Organisasi
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Komunitas
  • Otomotif
  • Daerah
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • More
    • Nasional
    • Olahraga
    • Hukrim
    • Sosbud
    • Ekbis
    • Pendidikan
    • Internasional
    • Video
    • Lifestyle
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Daerah
  • Nasional
  • Olahraga
  • Hukrim
  • Sosbud
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Internasional
  • Video
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Komunitas
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Organisasi
  • Peristiwa
  • Komoditas
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

pilihan +INDEKS


  • Home
  • Nasional

Minyak Goreng Langka, Ini Tips Satgas Pangan Agar Terhindar dari Penipu Minyak Oplosan

Redaksi

Jumat, 04 Maret 2022 07:52:49 WIB
Cetak
Minyak Goreng Langka, Ini Tips Satgas Pangan Agar Terhindar dari Penipu Minyak Oplosan
Ilustrasi minyak goreng kemasan.(int)

Ditengah harga minyak goreng yang sedang melonjak naik, banyak pedagang nakal yang memanfaatkan kondisi ini dengan menjual minyak goreng oplosan.

Dikatakan Satgas Pangan Bareskrim Mabes Polri Kombes Pol Eka Mulyana, mahalnya minyak goreng tidak lepas dari aksi panic buying yang banyak dilakukan masyarakat.

Baca Juga :
  • Mendagri Minta Pemda Segera Salurkan Program Perlindungan Sosial dan Stimulan Ekonomi
  • Perkuat Pasar dan Industri Logistik, J-Express Ganti Nama JDL Express Indonesia
  • Riau Jadi Pertimbangan Investor untuk Investasi

"Jadi harus waspada, sebenarnya yang diantisipasi ada panic buying. Sebenarnya minyak tidak langka, karena banyak pemberitaan harga naik, mereka berduyun-duyun membeli," kata Eka dilansir dari suara.com, Jumat (4/3)./2022

Ia mengatakan, bahwa panic buying membuat masyarakat tidak teliti saat membeli minyak, alhasil mudah termakan bujuk rayu dan iming-iming minyak goreng murah.

Hal ini sebagaimana kejadian yang terjadi di Jawa Tengah, ditemukan beberapa penjual nakal minyak goreng oplosan yang modusnya dijual door to door (rumah ke rumah) atau dijual online, dengan dalih minyak goreng murni premium.

"Minyak goreng industri rumahan diakui sebagai premium, setelah itu diberi kemasan dan dikasih label. Jadi kena izin edar undang-undang perlindungan konsumen," ungkap Eka.

Sehingga ia menegaskan tips terhindar dari penipuan minyak oplosan, yaitu tidak panic buying dan lebih waspada untuk mengetahui modus penjualan minyak goreng pedagang nakal yang biasanya tidak dari supplier resmi.

"Pokoknya ketetapan harga dari pemerintah yaitu minyak goreng curah Rp 11.500, dan Rp 14.500 untuk minyak kemasan atau pemium," tutup Eka.


[ Ikuti JurnalPekan.com ]


JurnalPekan.com

Berita Lainnya +INDEKS

Nasional

Menteri PPPA Minta Maaf soal Usul Gerbong KRL Wanita Pindah Ditengah

Kamis, 30 April 2026 - 14:38:30 WIB

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi meminta maaf atas pernya.

Nasional

Menaker Teken Aturan Pembayaran THR Keagamaan 2026

Rabu, 04 Maret 2026 - 09:38:42 WIB

PEKANBARU - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/3/H.

Nasional

Mendagri Instruksikan Pemerintah Daerah Sukseskan Gerakan Indonesia ASRI

Jumat, 20 Februari 2026 - 10:56:19 WIB

PEKANBARU - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE).

Nasional

Pemerintah Blokir Akses AI Grok

Senin, 12 Januari 2026 - 09:13:20 WIB

Kementerian Komunikasi dan Digital mengumumkan langkah drastis dengan memutuskan akses sementara .

Nasional

Bantuan dari Luar Negeri Masuk ke Sumatra Kena Pajak Bencana

Selasa, 16 Desember 2025 - 09:26:37 WIB

Bantuan luar negeri untuk Aceh, seperti barang kemanusiaan akibat bencana, dikenakan pajak impor .

Nasional

Legislator Minta OJK Hapus Aturan Tagih Utang Lewat Debt Collector

Ahad, 12 Oktober 2025 - 11:43:44 WIB

Anggota Komisi III DPR RI Abdullah meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghapus Pasal 44 ayat (.

tulis komentar +INDEKS



Terkini +INDEKS

Pengurus PWI Sulawesi Utara Dilantik
13 Mei 2026
Polsek Minas Cek Tanaman Jagung Pipil Usia 35 Hari di Minas Timur
13 Mei 2026
Gubernur Lemhannas: Media dan Jurnalis Punya Peran Strategis dalam Jaga Ketahanan Nasional
13 Mei 2026
Kelapa Sawit Mitra Plasma Minggu Ini Jadi Rp3.900
12 Mei 2026
IKATANI Resmi Dilantik, Siap Tumbuh dan Berdampak bagi Masyarakat
12 Mei 2026
Tiga Pemain PSPS Pekanbaru Masuk Nominasi Best Liga 2
12 Mei 2026
Wakapolsek Minas Cek Kesiapan Lahan 1 Hektare untuk Penanaman Jagung
12 Mei 2026
Aksi Cepat Tim Gabungan DLHK dan Satpol PP Tindak Lanjuti Aduan Masyarakat
12 Mei 2026
Pemerintah Pekanbaru Rencana Bangun Ruang Publik di Jalan Sudirman Ujung
12 Mei 2026
Rangkaian HPN 2026, PWI Riau Gelar Trofeo Sepakbola Mini
11 Mei 2026

Terpopuler +INDEKS

  • 1 ARYADUTA, RS Zainab Dukung Ibu Hamil Lebih Sehat dan Kuat
  • 2 BATIQA Hotel Pekanbaru Hadirkan Promo Menginap Harga Terjangkau
  • 3 CDN Riau Tingkatkan Kapasitas Karyawan Lewat Kontes Layanan Honda 2026
  • 4 Pekanbaru Masih Dihadapkan Persoalan Banjir, Ini Kata Wakil Walikota
  • 5 Komunitas 90 Faperika Unri Bangun Silaturahmi lewat Reuni ke-36
  • 6 City Rolling Motor Listrik Honda, Wujudkan Perjalanan Ramah Lingkungan di Pekanbaru
  • 7 Dispora Pekanbaru Siapkan Iven Skala Nasional

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

JurnalPekan.com ©2020 | All Right Reserved