• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Daerah
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Nasional
  • Olahraga
  • Hukrim
  • Sosbud
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Internasional
  • More
    • Video
    • Lifestyle
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Daerah
  • Nasional
  • Olahraga
  • Hukrim
  • Sosbud
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Internasional
  • Video
  • Lifestyle
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

pilihan +INDEKS


  • Home
  • Hukrim

Hakim Vonis Bebas Syafri Harto, Puluhan Mahasiswa UNRI Menangis Kecewa

Redaksi

Kamis, 31 Maret 2022 | 08:02:00 WIB
Cetak
Hakim Vonis Bebas Syafri Harto, Puluhan Mahasiswa UNRI Menangis Kecewa
Puluhan mahasiswa UNRI menangis saat mengetahui hakim vonis bebas terdakwa pelecehan seksual.

PEKANBARU - Puluhan mahasiswa Universitas Riau (UNRI) menangis saat mengetahui terdakwa pelecehan seksual sekaligus Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unri non aktif, Syafri Harto, divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (30/3/2022).

Ratusan mahasiswa itu berkumpul di depan PN Pekanbaru untuk memberi dukungan moral kepada korban serta sebagai bentuk pengawalan terhadap jalannya sidang.

Baca Juga :
  • Digilir 8 Pria, Meninggal Akibat Infeksi Mulut Rahim
  • Sidang Perkara Ruko di PN Pekanbaru Saksi Penggugat Dinilai Berbelit
  • Usai Isi BBM Suzuki Karimun Terbakar, Penumpang Luka

Mereka tampak terkejut dan saling berpelukan ketika mengetahui Hakim Ketua Estiono, telah mengetuk palu dan menyatakan Syafri Harto tidak terbukti secara sah melakukan pelecehan seksual kepada L (21) yang merupakan mahasiswi bimbingannya.

Dari pantauan wartawan di lapangan, tampak puluhan mahasiswa laki-laki dan perempuan menangis. Suasana sempat mencekam dan yang terdengar hanya tangisan. Mereka kemudian mencoba saling menguatkan dan berpelukan satu sama lain.

"Perjuangan kita untuk mendapatkan keadilan bagi korban tidak selesai sampai di sini saja kawan-kawan, masih ada kelanjutan. Maka dari itu kami harapkan kita semua tetap membersamai kasus ini," teriak salah satu masiswa.

Salah seorang mahasiswa yang enggan disebutkan namanya mengaku tidak sanggup membayangkan nasib korban selanjutnya.

"Bagaimana dengan teman kami (korban)? Ini enggak adil, demi Allah ini enggak adil," ujarnya tak kuasa menahan tangis. Dua temannya pun langsung memeluk dan ikut menangis.

Untuk diketahui, sidang pembacaan vonis kepada Syafri Harto seharusnya dilakukan Selasa (29/3/2022). Namun majelis hakim meminta penundaan dengan alasan masih ingin mempelajari berkas. Sidang pun dilanjutkan Rabu.

Dalam pembacaan vonis, hakim anggota sempat menjabarkan bahwa tidak cukup alat bukti untuk menghukum Syafri Harto, selain itu ditemukan pula ketidak konsistenan keterangan saksi.

"Pertama, menyatakan terdakwa doktor Syafri Harto Msi tidak terbukti secara sah bersalah melakukan tindakan pidana sebagaimana dakwaan primer pasal 289 KUHP dan dakwaan subsider," kata Hakim Ketua Estiono.

"Kedua, membebaskan terdakwa dari dakwaan primer dan subsider. Tiga, memerintahkan jaksa penuntut umum untuk membebaskan terdakwa dari tahanan."

Sebelumnya Syafri Harto dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp10.700.000 rupiah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU mengatakan bahwa Syafri Harto terbukti melakukan tindakan pemaksaan dan pencabulan kepada korban L yang tak lain mahasiswinya sendiri.


Sumber : halloriau.com /

[ Ikuti JurnalPekan.com ]


JurnalPekan.com

Berita Lainnya +INDEKS

Hukrim

Korban Begal jadi Tersangka di Lombok Dibebaskan

Sabtu, 16 April 2022 - 20:12:13 WIB

Polres Lombok Tengah, Pulau Lombok, Nusa Tenggara Barat menyatakan korban begal S (34) yang sempa.

Hukrim

Ibu di Kuansing Suruh Anak Kandung Gantian Layani Ayah Tiri

Ahad, 10 April 2022 - 08:21:05 WIB

Kuansing - Seorang ibu kandung di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Riau, tega menyuruh anak .

Hukrim

Bercumbu saat Zoom Kuliah Umum, Mahasiswi UIN Suska Riau Dipecat

Kamis, 03 Maret 2022 - 16:58:02 WIB

PEKANBARU - Pihak Universitas Islam Negeri  (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau akhirnya .

Hukrim

Tilap Pajak Rp15 Miliar, DJP Riau Serahkan Tersangka ke Kejari Pekanbaru

Kamis, 23 Desember 2021 - 09:54:50 WIB

PEKANBARU - Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah DJP Riau melalui Koordinasi dan P.

Hukrim

Ibu Muda di Pekanbaru Nekat Bunuh Diri

Ahad, 10 Oktober 2021 - 06:35:16 WIB

PEKANBARU - Warga jalan Fajar III kelurahan Labuh Baru Barat, Pekabaru, belum lama ini dihebohkan.

Hukrim

Dugaan Pungli Pengurusan SKGR Tanah, Lurah Tirta Siak Terjaring OTT

Kamis, 23 September 2021 - 23:29:12 WIB

PEKANBARU - Lurah Tirta Siak, Kecamatan Payung Sekaki, berinisial AN terjaring Operasi Tangkap Ta.

tulis komentar +INDEKS



Terkini +INDEKS

Liga Voli Antarklub Provinsi se-Sumatera Digela di Kampar
27 Juni 2022
Baru Tiga Jenis Honorer Bisa Dijadikan Outsourcing
27 Juni 2022
Ini Tujuh Rekomendasi Susu Ibu Hamil
27 Juni 2022
Melalui POPDA XV Riau, Wagubri Harap Lahir Atlet Berbakat
26 Juni 2022
Walikota Harap HUT Pekanbaru Jadi Momen Bersama Masyarakat
26 Juni 2022
CDN Riau Konsisten Ajak Generasi Muda Selamat di Jalan Raya
25 Juni 2022
Lepas JCH Siak, Bupati Minta Doa Keselamatan
25 Juni 2022
Kunjungi Rumah Tahfidz, Wabup Husni Ajak Masyarakat Bersama Beri Bantuan
25 Juni 2022
Siapkan 5.600 Kouta, UIN Suska Riau Buka Enam Jalur Masuk
25 Juni 2022
Bujang Kampung ke-18 di Sungai Apit, Warga Senang Bisa Dekat Bupati
24 Juni 2022

Terpopuler +INDEKS

  • 1 Pilot dan Pramugari Digerebek
  • 2 Hotel Ayola Pekanbaru Sediakan Paket Halal bihalal
  • 3 Walikota Pekanbaru Dijadwalkan Salat Id di Masjid Agung Paripurna Al Firdaus
  • 4 Nikmati Libur Idulfitri di Labersa Waterpark Riau Fantasi, Tiket Masuk Hanya Rp50 Ribu
  • 5 Pengurus LAM Riau 2022-2027 Resmi Dilantik
  • 6 Mulai Hari Ini Disdukcapil Pekanbaru Layani Warga Kecamatan Pemekaran Ubah Adminduk
  • 7 KLHK Minta Validasi Proyek Karbon Hutan Harus Sesuai Regulasi RI

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

JurnalPekan.com ©2020 | All Right Reserved