• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Komunitas
  • Otomotif
  • Daerah
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Nasional
  • Olahraga
  • Hukrim
  • Sosbud
  • Ekbis
  • More
    • Pendidikan
    • Internasional
    • Video
    • Lifestyle
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Daerah
  • Nasional
  • Olahraga
  • Hukrim
  • Sosbud
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Internasional
  • Video
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Komunitas
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

pilihan +INDEKS


  • Home
  • Hukrim

Ibu di Kuansing Suruh Anak Kandung Gantian Layani Ayah Tiri

Redaksi

Ahad, 10 April 2022 | 08:21:05 WIB
Cetak
Ibu di Kuansing Suruh Anak Kandung Gantian Layani Ayah Tiri
Ilustrasi paksa berhubungan.(int)

Kuansing - Seorang ibu kandung di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Riau, tega menyuruh anak gadis kandungnya untuk melayani nafsu bejat ayah tirinya sebanyak 6 kali. Hal tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Kuantan Singingi AKP Boy Marudut Tua yang mengatakan, pelaku berinisial SF (45) sudah melakukan berulang kali. 

"Pelaku yang tak lain ayah tiri korban berinisial SF itu terakhir kali melakukan aksi bejatnya pada Selasa 5 April 2022," kata Akp Boy Marudut, Sabtu (9/4/2022).

Baca Juga :
  • Digilir 8 Pria, Meninggal Akibat Infeksi Mulut Rahim
  • Sidang Perkara Ruko di PN Pekanbaru Saksi Penggugat Dinilai Berbelit
  • Usai Isi BBM Suzuki Karimun Terbakar, Penumpang Luka

Diketahui korban yang masih berusia 17 tahun itu, merupakan anak kandung dari IN. "IN dan SF ini tinggal satu rumah. Ngaku sudah menikah, tapi tidak ada surat yang mengatakan tentang pernikahan. Hanya sebatas pengakuan," sebutnya.

Kejadian bermula saat pelaku SF meminta kepada IN untuk berhubungan badan, tapi ia beralasan sedang sakit. Ironisnya, IN yang tak lain ibu kandung korban malah menyuruh anak kandungnya untuk menggantikannya. Mendengar hal tersebut, pelaku SF setuju untuk tidur dengan anak tirinya.

"Korban ini dipaksa oleh ibunya untuk mau berhubungan badan dengan bapak tirinya. Si korban sempat menolak, tetapi dipukul oleh ibunya, bahkan korban diancam akan diusir keluar dari rumah," kata Boy.

Tidak hanya sekali, pelaku malah berulang kali minta tidur dengan korban. Namun sebelumnya ia selalu menyampaikan pada istrinya.

"Pelaku SF selalu menunjuk korban sambil mengatakan 'bagaimana kalau itu', lalu ibu korban jawab 'kalau dia mau ya pakai lah'. Kemudian pelaku mengatakan 'sampaikan lah dulu' dan disampaikan kepada korban," kata Boy.

Tidak sampai di situ, kedua pelaku bahkan melarang anak-anaknya keluar rumah. Hal itulah yang membuat tetangga curiga dan akhirnya dilaporkan ke Polres pada Kamis (7/4/2022) lalu.

"Menurut pengakuan korban, sudah ada 6 kali perbuatan itu dilakukan. Semuanya dilakukan di rumah mereka, di mana anak ini sebelumnya sekolah di Pekanbaru, tapi karena ini jadi putus sekolah," kata Boy.

Atas perbuatan tersebut, IN dan SF harus mendekam di balik jeruji besi. Keduanya dijerat Pasal 76 huruf D Jo Pasal 81 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.


Sumber : tvonenews.com /

[ Ikuti JurnalPekan.com ]


JurnalPekan.com

Berita Lainnya +INDEKS

Hukrim

Menkominfo Tersangka Kasus BTS Rp8 Triliun Resmi Ditahan

Rabu, 17 Mei 2023 - 21:12:37 WIB

Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika .

Hukrim

Terungkap Motif Anak Bunuh Ibu Kandung di Sumsel

Sabtu, 01 April 2023 - 12:12:10 WIB

Terungkap motif kasus anak bunuh ibu kandung di Musi Banyuasin (Muba) Sumsel. Pelaku tega menusuk.

Hukrim

Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Rabu, 15 Februari 2023 - 12:41:03 WIB

Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, eks ajudan Ferdy Sambo divonis 1 tahun 6 bulan tahun penj.

Hukrim

Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Richard Eliezer 12 Tahun

Rabu, 18 Januari 2023 - 21:38:56 WIB

Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menuntut istri mantan Ke.

Hukrim

Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup

Selasa, 17 Januari 2023 - 13:23:46 WIB

Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup. Sambo diyakini jaksa bersama.

Hukrim

Polisi Tangkap 4 Geng Motor di Pekanbaru

Selasa, 17 Januari 2023 - 11:59:14 WIB

PEKANBARU - Polisi menangkap anggota geng motor yang menyerang warga Kota Pekanbaru. Para pelaku .

tulis komentar +INDEKS



Terkini +INDEKS

DPRD Inhil Paripurna ke-3 Masa Sidang I 2023
01 Juni 2023
Ketua DPRD Inhil Buka Turnamen Voli Pemuda Cup di Desa Terusan
01 Juni 2023
DPRD Inhil Rapat Paripurna ke-5, Penyampaian Rekomendasi LKPJ Bupati
01 Juni 2023
Libur Nasional, Layanan MPP Pekanbaru Kembali Buka 5 Juni
31 Mei 2023
UNRI Tutup Kompetisi Debat Perguruan Tinggi Skala Nasional 2023
31 Mei 2023
Logo IKN Resmi Diluncurkan
31 Mei 2023
Pengguna Nanovest Tumbuh Lebih dari 20% di Kuartal Satu 2023
30 Mei 2023
OJK Ajak Perbarindo Perkenalkan Wisata di Riau
30 Mei 2023
Pemprov Riau Perpanjang Penghapusan Denda Pajak Kendaraan
30 Mei 2023
Honda Premium Matic Day Tajaan CDN Sukses
30 Mei 2023

Terpopuler +INDEKS

  • 1 Undang Buka Puasa Bersama, Hotel Mutiara Merdeka Santuni 80 Yatim & Dhuafa
  • 2 Honorer Dihapus November, Menpan RB Janji Tak Ada PHK
  • 3 Ramadan Ya Habib Kembali Digelar, SEF Pekanbaru Berbagi untuk Panti Asuhan Al-Ilham
  • 4 Hadirkan Dapoer Kampoeng, Hotel Grand Elite Sajikan Paket Buka Puasa Sambil Beramal
  • 5 Hotel Mutiara Merdeka Hadirkan Paket Buka Puasa Harga Terjangkau
  • 6 Buka Puasa di Kampoeng Bedug Labersa Hanya Rp135 Ribu Makan Sepuasnya
  • 7 Resmi Hadir di Pekanbaru, Chery Omoda 5 Sudah Bisa Dipesan

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

JurnalPekan.com ©2020 | All Right Reserved