Serapan Anggaran OPD Capai 55 Persen
PEKANBARU - Serapan anggaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru hingga kini rata-rata telah mencapai 55 persen.
Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Muhammad Jamil menyebut, serapan anggaran itu terungkap dalam rapat evaluasi pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022 yang dipimpin Pj Walikota Muflihun, Selasa (20/9/2022).
"Secara keselurahan, serapan keuangan itu 55 persen, itu rata-rata semua OPD. Untuk OPD yang serapan anggarannya masih rendah, langsung ditegur pak Pj," kata Jamil, Rabu (21/9/2022).
Sementara untuk pelaksanaan kegiatan fisik OPD, rata-rata sudah mencapai 70 persen. "Jadi serapan fisik dan keuangan berbeda. Kalau keuangan itu rata-rata 55 persen, tapi kalau fisik rata-rata sudah sampai 70 persen," sebutnya.
Sesuai arahan Pj, untuk kegiatan OPD yang pelaksanaannya masih rendah dan diperkirakan tidak akan selesai tepat waktu agar tidak dilanjutkan.
"Jadi untuk kegiatan yang tidak mungkin dikerjakan lagi tahun ini, itu kita hentikan. Karena ada OPD yang belum sampai 70 persen, ini yang di cut langsung supaya tidak dikerjakan lagi," tutupnya.
Berita Lainnya +INDEKS
BI Riau Gelar Capacity Building Nazhir Wakaf Produktif
PEKANBARU - Bank Indonesia Provinsi Riau kembali menggelar rangkaian kegiatan Riau Sharia Week 20.
Harga Pinang Kering di Riau Minggu Ini Rp4.725 per Kg
PEKANBARU - Harga komoditas perkebunan yakni pinang kering di provinsi Riau, pekan ini mengalami .
Kemenag Pekanbaru Terbitkan Qimat Zakat Fitrah 1445 Hijriah
PEKANBARU - Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru mengeluarkan surat pemberitahuan terkait Qima.
Selama Ramadan, Rumah Makan dan Restoran di Pekanbaru Buka Bersyarat
PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru telah membuat peraturan terkait aturan berdag.
Oktober 2024, Produk Usaha Wajib Bersertifikat Halal
PEKANBARU - Produk barang / jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kim.
Satpol Pekanbaru Tunggu Surat Edaran Penutupan Tempat Hiburan Malam saat Ramadan
PEKANBARU - Hingga saat ini Satpol-PP Kota Pekanbaru masih menunggu Surat Edaran (SE) terkai.