• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Tekno
  • Komunitas
  • Otomotif
  • Daerah
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Nasional
  • Olahraga
  • Hukrim
  • Sosbud
  • More
    • Ekbis
    • Pendidikan
    • Internasional
    • Video
    • Lifestyle
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Daerah
  • Nasional
  • Olahraga
  • Hukrim
  • Sosbud
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Internasional
  • Video
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Komunitas
  • Tekno
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

pilihan +INDEKS


  • Home
  • Hukrim

Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Richard Eliezer 12 Tahun

Redaksi

Rabu, 18 Januari 2023 | 21:38:56 WIB
Cetak
Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Richard Eliezer 12 Tahun
Ilustrasi.(int)

Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menuntut istri mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, selama delapan tahun penjara.

Putri Candrawathi dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca Juga :
  • Jaksa Ungkap Motif Pembunuhan Brigadir J, Kuat Ma'ruf 8 Tahun Penjara 4 Terdakwa Tunggu JPU
  • Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup
  • Lebih Berat dari Tuntutan, Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun

Menurut jaksa, pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua dilakukan bersama-sama empat terdakwa lain, yakni Ferdy Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.

“Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama delapan tahun,“ ujarnya.

Tepat setelah jaksa menyatakan tuntutannya, pengunjung bersorak tanda tidak suka pada tuntutan tersebut.
Hakim kemudian mengingatkan pengunjung untuk bersikap sopan menghormati pengadilan.

Dalam perkara ini, eks Bendahara Umum (Bendum) Bhayangkari itu dinilai jaksa terbukti dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana dakwaan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 340 berbunyi, “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”.

Atas tuntutan jaksa tersebut, kubu Putri Candrawathi bakal menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pada sidang selanjutnya.

Richard Eliezer 

Ketua tim penasihat hukum terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ronny Talapessy menilai tuntutan 12 tahun penjara terhadap kliennya telah mengusik rasa keadilan.

Diketahui, Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara setelah dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Persidangan hari ini, agenda tuntutan ini, terkait dengan rasa keadilan, ini mengusik rasa keadilan kami tim penasihat hukum dan juga dari Richard, serta masyarakat luas," kata Ronny di Pengadilan Jakarta Selatan.

Kendati demikian, Ronny Talapessy menghormati tuntutan Jaksa yang telah dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum.

Namun, pihaknya bakal memberikan bantahan atas analisa Jaksa yang telah tertuang dalam surat tuntutan dalam pleidoi atau nota pembelaan.


Sumber : kompas.com /

[ Ikuti JurnalPekan.com ]


JurnalPekan.com

Berita Lainnya +INDEKS

Hukrim

OJK Tangkap Pelaku Asuransi Ilegal di Pekanbaru

Kamis, 21 September 2023 - 12:02:36 WIB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai kewenangan penyidikan di sektor jasa keuangan berhasil menang.

Hukrim

Eks Bupati Meranti Akui Kepala BPKAD Istrinya

Sabtu, 22 Juli 2023 - 14:09:43 WIB

PEKANBARU - Hubungan Eks Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil dengan Eks Kepala Badan Pengelola.

Hukrim

DJP Riau Sita Rp3,69 Miliar Aset Wajib Pajak

Selasa, 18 Juli 2023 - 16:09:38 WIB

PEKANBARU - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau kembali menyita serentak.

Hukrim

Menkominfo Tersangka Kasus BTS Rp8 Triliun Resmi Ditahan

Rabu, 17 Mei 2023 - 21:12:37 WIB

Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika .

Hukrim

Terungkap Motif Anak Bunuh Ibu Kandung di Sumsel

Sabtu, 01 April 2023 - 12:12:10 WIB

Terungkap motif kasus anak bunuh ibu kandung di Musi Banyuasin (Muba) Sumsel. Pelaku tega menusuk.

Hukrim

Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Rabu, 15 Februari 2023 - 12:41:03 WIB

Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, eks ajudan Ferdy Sambo divonis 1 tahun 6 bulan tahun penj.

tulis komentar +INDEKS



Terkini +INDEKS

Tri Ajak Gen Z Manfaatkan Dunia Digital & Jaga Lingkungan Lewat Festival
29 September 2023
Institus Bisnis dan Teknologi Indragiri Siap Jadi Mitra DJP  
29 September 2023
BPS Sebut Ekspor Nonmigas Riau Alami Tren Positif
29 September 2023
PSPS Riau Kalah, Pelatih Minta Maaf
26 September 2023
Honda Premium Matic Day di Living Word Sukses
25 September 2023
Capella Honda & Satlantas Polres Kampar Edukasi Berkendara 159 Pelajar
23 September 2023
Kominfo Rohil Segera Luncurkan Website Resmi TP PKK
22 September 2023
Panselnas Pastikan Kelancaran CASN 2023
22 September 2023
Minggu Ini Pinang Kering di Riau Rp5.600 per Kg
22 September 2023
Pramana Tarigan Anak Rantau Medan Sukses di Pekanbaru
21 September 2023

Terpopuler +INDEKS

  • 1 Nyaleg Lewat PKB, Mohammad Soleh Ingin Perjuangkan Nasib Petani
  • 2 Babak Penentuan Akhir UniPin Ladies Series S3
  • 3 GPX Basreng Mantap di Final Upper Bracket UniPin Ladies Series S3
  • 4 Nyaris Tersingkir, Bigetron Era Dipaksa Habis-habisan di UniPin Ladies Series Season 3 Day 2
  • 5 Capella Honda Edukasi Berkendara 150 Peserta dari SMPN 5 Tambang
  • 6 vivo V29 Resmi Meluncur di Indonesia
  • 7 Harpelnas, Manajemen Kawan Lama Group Sapa Pelanggan di 61 Kota

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

JurnalPekan.com ©2020 | All Right Reserved