Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, eks ajudan Ferdy Sambo divonis 1 tahun 6 bulan tahun penjara. Eliezeer dinilai bersalah turut terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat yang diotaki Sambo.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu 1 tahun 6 bulan penjara," tambahnya.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Sebelumnya yakni 12 tahun penjara. Vonis Eliezer melengkapi vonis para terdakwa kasus pembunuhan Yosua sebelumnya.
Para terdakwa masing-masing yakni Ferdy Sambo diputus pidana mati, Putri Candrawathi 20 tahun pidana penjara, Kuat Ma'ruf 15 tahun penjara, Ricky Rizal 13 tahun penjara.
Berita Lainnya +INDEKS
Terungkap Motif Anak Bunuh Ibu Kandung di Sumsel
Terungkap motif kasus anak bunuh ibu kandung di Musi Banyuasin (Muba) Sumsel. Pelaku tega menusuk.
Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Richard Eliezer 12 Tahun
Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menuntut istri mantan Ke.
Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup. Sambo diyakini jaksa bersama.
Polisi Tangkap 4 Geng Motor di Pekanbaru
PEKANBARU - Polisi menangkap anggota geng motor yang menyerang warga Kota Pekanbaru. Para pelaku .
Jaksa Ungkap Motif Pembunuhan Brigadir J, Kuat Ma'ruf 8 Tahun Penjara 4 Terdakwa Tunggu JPU
Jurnalpekan.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU), menyimpulkan bahwa motif dari pembunhan Brigadir J b.
Jumlah Lakantas Sepanjang 2022 di Pekanbaru
PEKANBARU - Menjelang akhir 2022, sebanyak 57 orang meninggal dunia akibat Kecelakaan Lalulintas .