• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Edukasi
  • Olahraga
  • Komoditas
  • Peristiwa
  • Organisasi
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Komunitas
  • More
    • Otomotif
    • Daerah
    • Nasional
    • Politik
    • Hukrim
    • Sosbud
    • Ekbis
    • Pendidikan
    • Parlemen
    • Video
    • Lifestyle
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Sosbud
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Video
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Komunitas
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Organisasi
  • Peristiwa
  • Komoditas
  • Olahraga
  • Edukasi
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

pilihan +INDEKS


  • Home
  • Lifestyle

Pelunasan Biaya Haji 1444 Hijriah Diperpanjang Hingga 19 Mei 2023

Redaksi

Senin, 15 Mei 2023 11:39:22 WIB
Cetak
Pelunasan Biaya Haji 1444 Hijriah Diperpanjang Hingga 19 Mei 2023

Kementerian Agama kembali memperpanjang kesempatan bagi jemaah Indonesia untuk melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 Hijriah/2023 Masehi.

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab mengatakan bahwa pelunasan biaya haji diperpanjang mulai hari ini hingga 19 Mei 2023.

Indonesia tahun ini mendapat 221.000 kuota jemaah haji, terdiri atas 203.320 jemaah reguler dan 17.680 jemaah haji khusus. Pelunasan Bipih berlangsung sejak 11 April hingga 5 Mei 2023. Saat itu, ada 188.964 jemaah yang melunasi biaya haji.

Proses pelunasan lalu diperpanjang hingga 12 Mei 2023. Sampai penutupan, ada 196.377 jemaah yang melunasi. Karena masih ada sisa kuota, maka pelunasan kembali diperpanjang.

“Tahap pelunasan biaya haji kita perpanjang lagi mulai hari ini hingga 19 Mei 2023," kata Saiful Mujab, Senin (15/5/2023).

Menurut Saiful, jemaah yang namanya tercantum dalam daftar jemaah berhak melunasi 1444 H sejak 11 April 2023, namun belum melakukan pelunasan atau konfirmasi pelunasan, tetap diberi kesempatan. “Jemaah yang masuk kuota tahun ini namun belum sempat melunasi, kami harap pada perpanjangan kali ini bisa segera melunasi,” tuturnya.

“Termasuk bagi jemaah lunas tunda tahun 2020 dan 2022 yang diberi kesempatan pada tahun ini hanya melakukan konfirmasi pelunasan saja, masih diberi kesempatan. Ini agar dimanfaatkan karena tahun depan belum tentu diberlakukan kebijakan yang sama,” sambungnya.

Selain itu, lanjut Saiful Mujab, pada tahap perpanjangan ini, pihaknya juga tetap memberikan kesempatan kepada jemaah haji reguler yang masuk dalam kategori cadangan untuk melakukan pelunasan Bipih. Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah bahkan menambah jumlah jemaah cadangan dari awalnya diberlakukan secara merata sebesar 15?ri kuota masing-masing provinsi, menjadi dihitung secara proporsional.

Provinsi dengan sisa kuota masih cukup banyak, jumlah cadangan yang diberi kesempatan melunasi mencapai 40%. Sementara jika sisa kuotanya tinggal sedikit, jumlah cadangan ditambah menjadi 20%.
“Kuota cadangan setiap provinsi pada tahap perpanjangan ini kita hitung secara proporsional, dengan besaran prosentase dari 20% sampai 40%,” sebut Saiful.

Ada sembilan provinsi dengan kuota cadangan 20%, yaitu Jambi, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, NTB, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara.

Sebanyak 12 provinsi dengan kuota cadangan 25%, yaitu Aceh, Sumatera Barat, Riau, Bengkulu, Lampung, Kalimantan Tengah, Sulawesi Tengah, Bangka Belitung, Banten, Gorontalo, Maluku Utara, dan Sulawesi Barat.

Provinsi dengan kuota cadangan 30?alah Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, Papua, Kepulauan Riau, Papua Barat, dan Kalimantan Utara. “Kuota Cadangan di Provinsi Jawa Timur dan Maluku sebesar 35%. Sedang DKI Jakarta mencapai 40%,” jelas Saiful.

“Jemaah yang melunasi biaya haji dengan status cadangan akan diberangkatkan jika sampai dengan penutupan seluruh tahapan pelunasan masih ada sisa kuota pada masing-masing provinsi. Jika mereka tidak bisa berangkat tahun ini akan menjadi prioritas untuk keberangkatan tahun depan,” sambungnya.

Jemaah cadangan yang berhak melunasi adalah mereka yang berada pada urutan nomor porsi berikutnya berdasarkan data SISKOHAT dengan ketentuan: a) berstatus cicil aktif; b) belum pernah menunaikan Ibadah Haji atau sudah pernah menunaikan Ibadah Haji paling singkat 10 (sepuluh) tahun; dan c) telah berusia paling rendah 18 tahun pada tanggal 24 Mei 2023 atau sudah menikah.

“Jemaah yang tidak memenuhi kriteria ini, berarti belum berhak melakukan pelunasan haji 1444 H. Jangan tergiur jika ada pihak-pihak yang menjanjikan keberangkatan. Apalagi dengan meminta biaya pelunasan dengan dalih mereka yang akan membayarkan ke bank,” tegas Saiful.

“Hanya yang memenuhi kriteria yang berhak dan akan diterima proses pelunasannya,” lanjutnya.

Ditegaskan Saiful bahwa pembayaran setoran lunas Bipih dilakukan pada BPS Bipih yang sama dengan setoran awal atau BPS Bipih pengganti. Jadwal pelunasan Bipih reguler dilakukan setiap hari kerja mulai 11 April sampai dengan tanggal 19 Mei 2023.

“Waktu pelunasan Bipih dilakukan mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB,” tandasnya.


[ Ikuti JurnalPekan.com ]


JurnalPekan.com

Berita Lainnya +INDEKS

Lifestyle

25 Tahun L-Men, Perluas Gerakan Gaya Hidup Sehat Lewat Komunitas dan Atlet

Selasa, 27 Oktober 2026 - 09:22:31 WIB

PEKANBARU - L-Men memperluas keterlibatannya dalam gerakan gaya hidup sehat melalui dukungan terh.

Lifestyle

L-Men Perkuat Strategi Bisnis Lewat Inovasi Berbasis Sains

Selasa, 27 Oktober 2026 - 08:31:00 WIB

PEKANBARU - L-Men menandai 25 tahun perjalanan di industri nutrisi pria dengan memperkuat inovasi.

Lifestyle

Hermina Soroti Golden Period 60 Menit, Integrasi dengan Jasa Raharja Disiapkan

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 19:33:53 WIB

PEKANBARU - Penanganan korban kecelakaan lalu lintas pada 60 menit pertama atau golden period men.

Lifestyle

Jasa Raharja Integrasikan Sistem Rumah Sakit, Percepat Penjaminan Korban Kecelakaan

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 16:09:06 WIB

PEKANBARU - Proses penjaminan biaya perawatan korban kecelakaan lalu lintas ditargetkan lebih cep.

Lifestyle

Lidah Mertua Tak Sekadar Tanaman Hias, Disebut Bantu Bersihkan Udara di Rumah

Kamis, 08 Oktober 2026 - 09:10:05 WIB

Pekanbaru - Tanaman lidah mertua tak hanya dikenal sebagai tanaman hias. Tanaman yang memiliki da.

Lifestyle

Honda Ingatkan 350 Mahasiswa UMRI Bahaya Berkendara saat Ngantuk

Senin, 21 September 2026 - 10:57:37 WIB

PEKANBARU - Sebanyak 350 mahasiswa Universitas Muhammadiyah Riau (UMRI) mendapat edukasi tentang .

tulis komentar +INDEKS



Terkini +INDEKS

Walikota Tekankan Satpol PP Pekanbaru Humanis dalam Penegakan Ketertiban
31 Oktober 2026
MTQ Kecamatan di Pekanbaru Jadi Momentum Perkuat Syiar Alquran
31 Oktober 2026
Pesantren di Pekanbaru Didorong Garap Lahan Kosong Jadi Sentra Pertanian
31 Oktober 2026
Pemko Pekanbaru Gandeng MDI, 1.000 Mubaligh Jadi Garda Edukasi HIV/AIDS
31 Oktober 2026
Walikota Agung Siapkan Crossing Drainase di Jalan Sudirman, Atasi Luapan Air Depan RS Awal Bros
30 Oktober 2026
Atlet Bina Muda Pekanbaru Borong 14 Emas di Medan
30 Oktober 2026
Akses Danau Buatan Rumbai Jadi Perhatian, Pemko Siapkan Pengaspalan Jalan Lingkar
30 Oktober 2026
Walikota Serahkan Ijazah yang Sempat Tertahan, Pastikan Hak Pendidikan Anak Terpenuhi
30 Oktober 2026
Bina Muda Pekanbaru Bawa Pulang Dua Gelar Juara Umum dari Medan
30 Oktober 2026
Hampir 20 Ribu Siswa Pekanbaru Terima Seragam Gratis, Ringankan Beban Orangtua
29 Oktober 2026

Terpopuler +INDEKS

  • 1 Atlet Bina Muda Pekanbaru Borong 14 Emas di Medan
  • 2 Pasokan Gas Terganggu, Pekanbaru Berpotensi Alami Pemadaman Listrik Bergilir hingga 3 November
  • 3 Forum LSM Riau Bersatu Desak OJK Periksa BRI Pekanbaru, Dugaan Instruksi Penagihan Hari Libur
  • 4 Dishub Pekanbaru Manfaatkan CCTV untuk Tegur Pelanggar Lalu Lintas
  • 5 Terindikasi Abaikan Aturan OJK, BRI Pekanbaru Instruksikan Penagihan Hari Libur
  • 6 OJK Riau: Perlindungan Nasabah Tak Berarti Membebaskan Debitur dari Kewajiban
  • 7 FIFGROUP Edukasi 85 Siswa SMKN 4 Pekanbaru, Bekali Generasi Muda Kelola Keuangan

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

JurnalPekan.com ©2020 | All Right Reserved