Aturan Baru PNS Boleh Poligami
Pegawai Negeri Sipil (PNS) pria yang akan beristri lebih dari satu dan dalam agamanya membolehkan, ada syarat yang harus dipenuhi. Hal itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS.
Dalam pasal 1 ayat 1 PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS menyatakan, pegawai negeri sipil yang melangsungkan perkawinan pertama, wajib memberitahukannya secara tertulis kepada pejabat melalui saluran hierarki dalam waktu selambat-lambatnya satu tahun setelah perkawinan itu dilangsungkan.
Analis Hukum Ahli Madya Badan Kepegawaian Negara (BKN) Yuyud Yuchi Susanta menyampaikan hal itu saat sosialisasi dan bimbingan penyelesaian permasalahan kepegawaian pada Kamis, 25 Mei 2023.
"PNS wanita tidak diizinkan untuk menjadi isteri kedua/ketiga/keempat. Untuk PNS pria yang akan beristri lebih dari satu dan dalam agamanya membolehkan, wajib memperoleh izin dari pejabat dan memenuhi syarat-syarat," kata Yuyud demikian dikutip dari laman BKN.
Berikut syarat-syaratnya.
Syarat alternatif
Ini terdiri dari isteri yang tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri. Isteri mendapat cacat badan atau penyakit lain yang tidak dapat disembuhkan yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, dan atau isteri tidak dapat melahirkan keturunan setelah menikah sekurang-kurangnya 10 tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
Syarat Kumulatif
Syarat ini ada persetujuan tertulis dari isteri sah PNS yang bersangkutan dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai, PNS pria yang bersangkutan mempunyai penghasilan yang cukup dan ada jaminan tertulis dari PNS pria yang bersangkutan, ia berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anaknya.
Yuyud menuturkan, ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil menyatakan pegawai negeri sipil yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh izin atau surat keterangan lebih dahulu dari pejabat. Hal ini berlaku bagi PNS yang melakukan perceraian baik sebagai penggugat dan tergugat.
Ia juga menyampaikan mengenai larangan hidup bersama diluar ikatan perkawinan yang sah bagi PNS.
Berita Lainnya +INDEKS
Legislator Minta OJK Hapus Aturan Tagih Utang Lewat Debt Collector
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghapus Pasal 44 ayat (.
PWI Pusat Prihatin Pencabutan Kartu Liputan Istana Wartawan CNN Indonesia
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyampaikan keprihatinan atas pencabutan kartu liputan .
Anggota DPR-RI Karmila Sari Jadi Penyiar Tamu Hari Jadi RRI ke-80
PEKANBARU - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) Dr Hj Karmila Sari SKom M.
Pemko Pekanbaru Masih Belum Tentukan Sanksi Oknum ASN Terlibat Pungli di RSD Madani
PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, hingga kini masih belum menentukan sanksi terhadap.
Tangis Prabowo Usai Umumkan Kenaikan Gaji Guru
Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan kenaikan gaji guru. Pengumuman itu disampaikan Prabow.
Menkomdigi Tunjuk Perwira Polisi Jadi Pejabat yang Awasi Internet dan Media Sosial
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, secara resmi menunjuk perwira tinggi K.





.jpg)

