Presiden Terbitkan Keppres Berakhirnya Status Pandemi Covid-19 di Indonesia
PEKANBARU - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19 ) di Indonesia.
“Menetapkan status pandemi Corona telah berakhir dan mengubah status faktual Corona Virus menjadi penyakit endemi di Indonesia,” bunyi Keppres yang dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet.
Melalui Keppres ini, Presiden juga mencabut penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 dan penetapan bencana nonalam penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional.
Pada saat Keppres ini mulai berlaku sejumlah Keppres sebelumnya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Peraturan tersebut adalah Keppres Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19, Keppres Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Covid-19 sebagai Bencana Nasional, dan Keppres Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Faktual Pandemi Covid-19 di Indonesia.
"Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2023,” bunyi ketentuan penutup Keppres 17/2023 yang ditetapkan pada tanggal 22 Juni 2023 tersebut.
Berita Lainnya +INDEKS
Legislator Minta OJK Hapus Aturan Tagih Utang Lewat Debt Collector
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghapus Pasal 44 ayat (.
PWI Pusat Prihatin Pencabutan Kartu Liputan Istana Wartawan CNN Indonesia
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyampaikan keprihatinan atas pencabutan kartu liputan .
Anggota DPR-RI Karmila Sari Jadi Penyiar Tamu Hari Jadi RRI ke-80
PEKANBARU - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) Dr Hj Karmila Sari SKom M.
Pemko Pekanbaru Masih Belum Tentukan Sanksi Oknum ASN Terlibat Pungli di RSD Madani
PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, hingga kini masih belum menentukan sanksi terhadap.
Tangis Prabowo Usai Umumkan Kenaikan Gaji Guru
Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan kenaikan gaji guru. Pengumuman itu disampaikan Prabow.
Menkomdigi Tunjuk Perwira Polisi Jadi Pejabat yang Awasi Internet dan Media Sosial
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, secara resmi menunjuk perwira tinggi K.





.jpg)

