• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Komoditas
  • Peristiwa
  • Organisasi
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Komunitas
  • Otomotif
  • Daerah
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • More
    • Nasional
    • Olahraga
    • Hukrim
    • Sosbud
    • Ekbis
    • Pendidikan
    • Internasional
    • Video
    • Lifestyle
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Daerah
  • Nasional
  • Olahraga
  • Hukrim
  • Sosbud
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Internasional
  • Video
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Komunitas
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Organisasi
  • Peristiwa
  • Komoditas
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

pilihan +INDEKS


  • Home
  • Lifestyle

4 Kecelakaan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Redaksi

Senin, 21 Agustus 2023 08:41:11 WIB
Cetak
4 Kecelakaan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan merupakan badan hukum publik yang memberikan jaminan biaya untuk sebagian besar penyakit. Berlaku sejak 2014 lalu, Undang-Undang menetapkan, sejatinya setiap warga negara Indonesia wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Sama seperti asuransi, untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan, ada iuran yang dibayarkan peserta setiap bulan. Selama status kepesertaan aktif, peserta bisa mendapat layanan kesehatan gratis di klinik dan rumah sakit yang bekerjasama.

Baca Juga :
  • Makanan Penurun Darah Tinggi Bisa Dicoba
  • Kombinasi Jus Jaga Kondisi Tubuh
  • Obat yang Disarankan Pengidap Covid-19 di Rumah dan RS

Meski begitu, ada sejumlah layanan kesehatan yang tak bisa ditanggung oleh BPJS. Dan layanan ini berkaitan dengan kecelakaan yang menimpa peserta BPJS Kesehatan.

Tipe kecelakaan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan:

1. Kecelakaan tunggal akibat kelalaian sendiri

Kecelakaan lalu lintas tunggal merupakan kecelakaan yang terjadi pada satu kendaraan bermotor saja tanpa melibatkan pengguna jalan dan pengemudi lain. Biasanya kecelakaan ini terjadi akibat kelalaian pengemudi.

BPJS Kesehatan tidak akan menanggung kecelakaan akibat kelalaian, seperti mengonsumsi miras atau narkoba ketika berkendara.

Selain itu, kecelakaan akibat melaju dengan kecepatan tinggi dalam rangka melakukan kejahatan seperti merampok, melakukan tindak kekerasan maupun seksualitas juga tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Kecelakaan yang terjadi karena pengemudi berusaha untuk mengakhiri hidup dan adanya pertikaian antar kelompok tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan karena masuk dalam kategori kesengajaan.

2. Kecelakaan ganda yang telah ditanggung Jasa Raharja

Kecelakaan lalu lintas ganda adalah kecelakaan yang terjadi antara dua pengendara atau lebih. Kecelakaan ganda juga bisa terjadi antara pengemudi dengan pejalan kaki atau pengguna jalan lainnya.

BPJS Kesehatan tidak akan menanggung korban kecelakaan ganda yang sudah ditanggung oleh Jasa Raharja.

Jasa Raharja sendiri merupakan pelaksana program jaminan kecelakaan lalu lintas dengan memberi manfaat asuransi pada korban kecelakaan ganda mencapai 20 juta rupiah. Jika layanan kesehatan bagi korban kecelakaan masih di bawah 20 juta rupiah, maka pihak Jasa Raharja akan menanggung biaya sepenuhnya. Namun apabila lebih dari itu, maka BPJS Kesehatan akan menanggung selisih kurang dari batas plafon Jasa Raharja.

3. Kecelakaan ganda terhadap penumpang transportasi umum

Kecelakaan ganda terhadap penumpang terhadap transportasi umum juga sudah ditanggung oleh Jasa Raharja sehingga BPJS Kesehatan tidak menanggung kecelakaan jenis ini.

4. Kecelakaan Kerja

Merujuk pada Buku Panduan Layanan Bagi Peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), dinyatakan bahwa BPJS Kesehatan tidak menjamin pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.

Program jaminan kecelakaan kerja dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan, bukan BPJS Kesehatan. Oleh karena itu, kecelakaan kerja menjadi kecelakaan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Itulah empat jenis kecelakaan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Perlu diingat bahwa di luar empat jenis kecelakaan tersebut, maka dapat dibiayai oleh program JKN-KIS. Namun, diperlukan surat keterangan kecelakaan untuk BPJS Kesehatan dari pihak kepolisian untuk mendapatkan manfaat biaya berobat.


Sumber : cnbcindonesia.com /

[ Ikuti JurnalPekan.com ]


JurnalPekan.com

Berita Lainnya +INDEKS

Lifestyle

Jenis Minuman Terbaik untuk Kesehatan Jantung dan Panjang Umur

Jumat, 17 Oktober 2025 - 07:41:00 WIB

Teh memiliki sejumlah manfaat baik bagi tubuh. Minum teh secara rutin menawarkan banyak manfaat u.

Lifestyle

6 Makanan Terbaik agar Tubuh Tetap Bugar setelah Usia 50 Tahun

Selasa, 14 Oktober 2025 - 07:50:51 WIB

Seiring bertambahnya usia, metabolisme tubuh makin melambat. Masuk usia 50-an, penting untuk mela.

Lifestyle

Capella Honda Pererat Silaturahmi Jurnalis dan Vlogger lewat Gathering 2025

Senin, 13 Oktober 2025 - 10:51:57 WIB

PEKANBARU - Capella Honda Riau menggelar gathering bersama Jurnalis dan Vlogger di Alahan Panjang.

Lifestyle

ShopeeVIP Bawa Pengalaman Belanja Online Lebih Dekat, Lebih Spesial

Senin, 13 Oktober 2025 - 09:08:28 WIB

Belanja online telah mengalami banyak perubahan dalam beberapa tahun terakhir. Lebih dari sekadar.

Lifestyle

Nikmati Pengalaman Bermain dan Belanja Mainan Roda Lebih Seru di “On The Wheels” Toys Kingdom

Senin, 13 Oktober 2025 - 08:37:49 WIB

Koleksi mainan roda selalu punya daya tarik tersendiri bagi anak-anak, dengan ini Toys Kingdom me.

Lifestyle

Kanker Usus Mengintai Gen Z & Milenial, Kenali 5 Tanda Awalnya

Jumat, 10 Oktober 2025 - 08:29:37 WIB

Sejumlah laporan mengungkap bahwa semakin banyak anak muda, kalangan Gen Z dan milenial, yang men.

tulis komentar +INDEKS



Terkini +INDEKS

Indosat dan Kominfo Perkuat Ekosistem Registrasi eSIM Digital Berbasis Biometrik
21 Oktober 2025
Capella Group Kumpulkan 200 Kantong Darah Lewat CSR Donor
20 Oktober 2025
Financial Expo 2025, OJK Harap Masyarakat Percaya Gunakan Jasa Keuangan
19 Oktober 2025
Hasil Imbang 1-1 PSPS Pekanbaru vs Sumsel United
19 Oktober 2025
Hingga September, Satgas Gakkum DLHK Pekanbaru Tindak Sejumlah Pelanggaran
19 Oktober 2025
New Honda ADV 160 Resmi Meluncur di Pekanbaru
18 Oktober 2025
Dorong Generasi Muda Jadi Kreator, IM3 dan TikTok Ajak Mahasiswa UNRI Berkarya di Dunia Digital
18 Oktober 2025
ROHTO Peduli Kembali Bagikan 1.200 Kacamata Gratis Peringati Hari Penglihatan Dunia 2025
18 Oktober 2025
Jenis Minuman Terbaik untuk Kesehatan Jantung dan Panjang Umur
17 Oktober 2025
Manfaatkan Program Service Sepeda Motor Selama Oktober, Ada Potongan Hingga 50 Persen
16 Oktober 2025

Terpopuler +INDEKS

  • 1 Dihadiri Dua Ribu Lebih Tamu, Festival Kue Bulan 2025 di Pekanbaru Meriah
  • 2 Komunikasi Efektif Kunci Utama Cari Aman Naik Motor
  • 3 BATIQA Hotel Pekanbaru Luncurkan Promo Table Manner
  • 4 Zurich bersama Rekanan Dorong Pelestarian Lingkungan Lewat Gerakan Tanam Mangrove
  • 5 Walikota Agung Perintahkan Camat dan Lurah Buat Program Pengurangan Sampah
  • 6 Kadiskes Tekankan Petugas Puskesmas di Pekanbaru Harus Melayani dengan Ramah
  • 7 Harga Sawit Mitra Swadaya Rp3.647 Perkilo

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

JurnalPekan.com ©2020 | All Right Reserved