5 Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Wajib Tahu
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjadi andalan pemerintah untuk menyediakan perlindungan kesehatan bagi masyarakat Indonesia. Salah satu bentuk pelayanan kesehatan yang ditanggung oleh BPJS adalah tindakan operasi.
Kendati demikian, penting untuk diketahui bahwa tidak semua jenis operasi dapat diklaim melalui BPJS Kesehatan. Berdasarkan informasi berikut beberapa jenis operasi yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan
Daftar operasi yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan
1. Operasi Akibat Dampak Kecelakaan
2. Operasi Kosmetika atau Estetika (operasi yang bersifat tidak membahayakan kesehatan)
3. Operasi Akibat Melukai Diri Sendiri (operasi akibat tindakan ketidaktelitian atau kecerobohan yang mengakibatkan luka)
4. Operasi pada Rumah Sakit Luar Negeri (operasi yang dilakukan di luar jangkauan BPJS Kesehatan)
5. Operasi yang Tidak Sesuai dengan Prosedur BPJS Kesehatan (operasi yang tidak menyelesaikan prosedur pengajuan yang sesuai)
Meskipun demikian, berdasarkan pedoman pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yaitu Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014, ada 19 jenis operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan, yakni.
1. Operasi Jantung
2. Operasi Caesar
3. Operasi Kista
4. Operasi Miom
5. Operasi Tumor
6. Operasi Odontektomi
7. Operasi Bedah Mulut
8. Operasi Usus Buntu
9. Operasi Batu Empedu
10. Operasi Mata
11. Operasi Bedah Vaskuler
12. Operasi Amandel
13. Operasi Katarak
14. Operasi Hernia
15. Operasi Kanker
16. Operasi Kelenjar Getah Bening
17. Operasi Pencabutan Pen
18. Operasi Penggantian Sendi Lutut
19. Operasi Timektomi
Guna memperoleh tanggungan BPJS untuk tindakan operasi, pasien harus berobat di fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama, seperti puskesmas atau klinik yang telah disetujui oleh BPJS Kesehatan.
Jika diperlukan tindakan operasi, pasien akan diberi surat rujukan ke rumah sakit dan memperoleh jadwal operasi dari dokter yang bersangkutan di rumah sakit.
Selain itu, ada tiga syarat yang harus dipenuhi dan diperoleh pasien untuk memperoleh tanggungan operasi dari BPJS Kesehatan yakni Kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS), surat rujukan dari Puskesmas/Faskes tingkat pertama, dan kartu pasien dari rumah sakit.
Berita Lainnya +INDEKS
AHM Best Student 2026 Regional Riau Sukses Digelar
PEKANBARU - Ajang Astra Honda Motor Best Student (AHMBS) 2026 tingkat Regional Riau sukses digela.
346 Guru PJOK Lulus NPET 2026, Dorong Budaya Hidup Sehat di Sekolah
Tantangan gaya hidup anak dan remaja Indonesia semakin kompleks. Pola makan yang belum seimbang, .
Capella Honda Riau Bawa Pulang Tiga Gelar Nasional AHSRIC 2026
PEKANBARU - Komitmen PT Capella Dinamik Nusantara (CDN) Riau dalam membangun budaya keselamatan b.
Capella Honda Aceh Ikut Angkat Prestasi Nasional
PEKANBARU - Prestasi Capella Honda di panggung nasional tak hanya datang dari Riau. Regional Aceh.
Sambut HUT RI, Capella Honda Riau Gelar Lomba Hias Gapura Berhadiah Puluhan Juta
PEKANBARU - Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia, Capella Honda Riau menggel.
Hadir di Pekanbaru, HiLo Strong Fest 2026 Cegah Sarcopenia
PEKANBARU - HiLo kembali menggelar HiLo Strong Fest 2026 di The Zuri Hotel Pekanbaru sebagai bagi.








