5 Operasi Ini Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Per Agustus 2025
BPJS Kesehatan menanggung sejumlah layanan pengobatan bagi semua pesertanya. Layanan medis ini terdiri atas berobat jalan sampai tindakan operasi. Meski begitu, tidak semua jenis operasi termasuk dalam jaminan BPJS Kesehatan.
Untuk memperoleh tanggungan BPJS ketika ingin tindakan operasi, pasien harus berobat di fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama, seperti puskesmas atau klinik yang telah disetujui oleh BPJS Kesehatan.
Jika diperlukan tindakan operasi, pasien akan diberi surat rujukan ke rumah sakit dan memperoleh jadwal operasi dari dokter yang bersangkutan di rumah sakit.
Berikut adalah daftar operasi tidak ditanggung BPJS Kesehatan:
1. Operasi akibat dampak kecelakaan kerja (ditanggung oleh pemberi kerja atau program jaminan kecelakaan kerja)
2. Operasi kosmetika atau estetika (operasi yang bersifat tidak membahayakan kesehatan)
3. Operasi akibat melukai diri sendiri (operasi akibat tindakan ketidaktelitian atau kecerobohan yang mengakibatkan luka)
4. Operasi di rumah sakit luar negeri (operasi yang dilakukan di luar jangkauan BPJS Kesehatan)
5. Operasi yang tidak sesuai dengan prosedur BPJS Kesehatan (operasi yang tidak menyelesaikan prosedur pengajuan yang sesuai)
Kendati demikian, berdasarkan pedoman pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yaitu Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014, ada 19 jenis operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan, yakni.
1. Operasi Jantung
2. Operasi Caesar
3. Operasi Kista
4. Operasi Miom
5. Operasi Tumor
6. Operasi Odontektomi
7. Operasi Bedah Mulut
8. Operasi Usus Buntu
9. Operasi Batu Empedu
10. Operasi Mata
11. Operasi Bedah Vaskuler
12. Operasi Amandel
13. Operasi Katarak
14. Operasi Hernia
15. Operasi Kanker
16. Operasi Kelenjar Getah Bening
17. Operasi Pencabutan Pen
18. Operasi Penggantian Sendi Lutut
19. Operasi Timektomi
Guna memperoleh tanggungan BPJS untuk tindakan operasi, pasien harus berobat di fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama, seperti puskesmas atau klinik yang telah disetujui oleh BPJS Kesehatan.
Jika diperlukan tindakan operasi, pasien akan diberi surat rujukan ke rumah sakit dan memperoleh jadwal operasi dari dokter yang bersangkutan di rumah sakit.
Selain itu, ada tiga syarat yang harus dipenuhi dan diperoleh pasien untuk memperoleh tanggungan operasi dari BPJS Kesehatan yakni Kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS), surat rujukan dari Puskesmas/Faskes tingkat pertama, dan kartu pasien dari rumah sakit.
Berita Lainnya +INDEKS
Tak Lagi Bergantung Kunci, Ini Cara Baru Jaga Rumah Tetap Aman di Era Smart Home
Jurnalpekan - Pulang ke rumah sambil membawa belanjaan, mencari kunci di dalam tas, atau panik ka.
Secure Hadirkan Digital Door Lock, Solusi Keamanan Hunian Cerdas
Jurnalpekan.com - Perkembangan tren smart home di Indonesia mendorong perubahan cara masyarakat m.
Toys Kingdom Dorong Anak Belajar Lewat Bermain
Menyambut tahun ajaran baru, Toys Kingdom menghadirkan program SKOOLVENTURE yang berlangsung pada.
Pendaftaran Beasiswa PPBP dan PPTI BCA 2027 Dibuka Hingga 20 Oktober 2026
PT Bank Central Asia Tbk (BCA) membuka pendaftaran Beasiswa Program Pendidikan Bisnis dan Perbank.
Ketan Talam Durian Viera Siap Jadi Ikon Oleh-oleh HUT Pekanbaru 242
PEKANBARU - Produk kuliner khas Ketan Talam Durian milik Viera Oleh-oleh siap meramaikan perayaan.
Layanan Hemodialisis RSD Madani Didukung 6 Mesin dan Tenaga Bersertifikat
PEKANBARU - Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani Kota Pekanbaru terus memperkuat layanan kesehatan bag.








