5 Operasi Ini Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Per Agustus 2025
.jpeg)
BPJS Kesehatan menanggung sejumlah layanan pengobatan bagi semua pesertanya. Layanan medis ini terdiri atas berobat jalan sampai tindakan operasi. Meski begitu, tidak semua jenis operasi termasuk dalam jaminan BPJS Kesehatan.
Untuk memperoleh tanggungan BPJS ketika ingin tindakan operasi, pasien harus berobat di fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama, seperti puskesmas atau klinik yang telah disetujui oleh BPJS Kesehatan.
Jika diperlukan tindakan operasi, pasien akan diberi surat rujukan ke rumah sakit dan memperoleh jadwal operasi dari dokter yang bersangkutan di rumah sakit.
Berikut adalah daftar operasi tidak ditanggung BPJS Kesehatan:
1. Operasi akibat dampak kecelakaan kerja (ditanggung oleh pemberi kerja atau program jaminan kecelakaan kerja)
2. Operasi kosmetika atau estetika (operasi yang bersifat tidak membahayakan kesehatan)
3. Operasi akibat melukai diri sendiri (operasi akibat tindakan ketidaktelitian atau kecerobohan yang mengakibatkan luka)
4. Operasi di rumah sakit luar negeri (operasi yang dilakukan di luar jangkauan BPJS Kesehatan)
5. Operasi yang tidak sesuai dengan prosedur BPJS Kesehatan (operasi yang tidak menyelesaikan prosedur pengajuan yang sesuai)
Kendati demikian, berdasarkan pedoman pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yaitu Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014, ada 19 jenis operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan, yakni.
1. Operasi Jantung
2. Operasi Caesar
3. Operasi Kista
4. Operasi Miom
5. Operasi Tumor
6. Operasi Odontektomi
7. Operasi Bedah Mulut
8. Operasi Usus Buntu
9. Operasi Batu Empedu
10. Operasi Mata
11. Operasi Bedah Vaskuler
12. Operasi Amandel
13. Operasi Katarak
14. Operasi Hernia
15. Operasi Kanker
16. Operasi Kelenjar Getah Bening
17. Operasi Pencabutan Pen
18. Operasi Penggantian Sendi Lutut
19. Operasi Timektomi
Guna memperoleh tanggungan BPJS untuk tindakan operasi, pasien harus berobat di fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama, seperti puskesmas atau klinik yang telah disetujui oleh BPJS Kesehatan.
Jika diperlukan tindakan operasi, pasien akan diberi surat rujukan ke rumah sakit dan memperoleh jadwal operasi dari dokter yang bersangkutan di rumah sakit.
Selain itu, ada tiga syarat yang harus dipenuhi dan diperoleh pasien untuk memperoleh tanggungan operasi dari BPJS Kesehatan yakni Kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS), surat rujukan dari Puskesmas/Faskes tingkat pertama, dan kartu pasien dari rumah sakit.
Berita Lainnya +INDEKS
Jenis Minuman Terbaik untuk Kesehatan Jantung dan Panjang Umur
Teh memiliki sejumlah manfaat baik bagi tubuh. Minum teh secara rutin menawarkan banyak manfaat u.
6 Makanan Terbaik agar Tubuh Tetap Bugar setelah Usia 50 Tahun
Seiring bertambahnya usia, metabolisme tubuh makin melambat. Masuk usia 50-an, penting untuk mela.
Capella Honda Pererat Silaturahmi Jurnalis dan Vlogger lewat Gathering 2025
PEKANBARU - Capella Honda Riau menggelar gathering bersama Jurnalis dan Vlogger di Alahan Panjang.
ShopeeVIP Bawa Pengalaman Belanja Online Lebih Dekat, Lebih Spesial
Belanja online telah mengalami banyak perubahan dalam beberapa tahun terakhir. Lebih dari sekadar.
Nikmati Pengalaman Bermain dan Belanja Mainan Roda Lebih Seru di “On The Wheels” Toys Kingdom
Koleksi mainan roda selalu punya daya tarik tersendiri bagi anak-anak, dengan ini Toys Kingdom me.
Kanker Usus Mengintai Gen Z & Milenial, Kenali 5 Tanda Awalnya
Sejumlah laporan mengungkap bahwa semakin banyak anak muda, kalangan Gen Z dan milenial, yang men.