• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Komoditas
  • Peristiwa
  • Organisasi
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Komunitas
  • Otomotif
  • Daerah
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • More
    • Nasional
    • Olahraga
    • Hukrim
    • Sosbud
    • Ekbis
    • Pendidikan
    • Internasional
    • Video
    • Lifestyle
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Daerah
  • Nasional
  • Olahraga
  • Hukrim
  • Sosbud
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Internasional
  • Video
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Komunitas
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Organisasi
  • Peristiwa
  • Komoditas
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

pilihan +INDEKS


  • Home
  • Hukrim

Empat Kurir Narkoba Divonis Mati di PN Siak, Gagal Edarkan 73 Kg Sabu dan Ekstasi

Redaksi

Ahad, 17 Agustus 2025 | 19:25:27 WIB
Cetak
Empat Kurir Narkoba Divonis Mati di PN Siak, Gagal Edarkan 73 Kg Sabu dan Ekstasi
Ilustrasi.(int)

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Siak Sri Indrapura menjatuhkan vonis mati kepada empat terdakwa dalam kasus peredaran gelap narkotika. Keempat terdakwa tersebut terbukti menjadi bagian dari jaringan peredaran narkotika dalam jumlah besar, dengan total barang bukti mencapai 73 kilogram.

Keputusan ini diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada Kamis, 14 Agustus 2025. Ketika itu, sidang digelar di ruang sidang Cakra PN Siak.

Vonis mati tersebut dijatuhkan kepada terdakwa Epi Saputra alias Epi bin Zahabi, Safrudis alias Saf bin Rozali, Satria Adi Putra alias Eya bin (Alm.) Edi Rahman, dan Syafril Hidayat alias Syafril bin Darwizal.

Masing-masing terdakwa diadili dalam empat perkara terpisah dengan nomor perkara 135/Pid.Sus/2025/PN Siak hingga 138/Pid.Sus/2025/PN Siak.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Muhammad Hibrian, didampingi oleh Hakim Anggota Fajri Ikrami dan Rina Wahyu Yuliati. Mereka menyatakan bahwa keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

"Terdakwa melakukan permufakatan jahat dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman. Seperti yang diatur dalam Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Ketua Majelis Hakim, Hibrian dalam keterangan pers, Sabtu (16/8/2025).

Diungkapkan dia, kasus ini bermula dari penangkapan yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau pada Kamis, 9 Januari 2025, sekitar pukul 13.30 WIB. Penangkapan terjadi di sebuah rumah makan di Jalan Lintas Pelalawan-Siak, Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak, Riau.

"Dari operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 54 bungkus sabu dan 20 bungkus pil ekstasi, yang terdiri dari 10 bungkus ekstasi hijau dan 10 bungkus ekstasi biru, yang semuanya ditemukan di dalam sebuah mobil Wuling Confero berwarna putih," ujarnya.

Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, para terdakwa terbukti terlibat aktif dalam pengiriman narkotika dari Bengkalis menuju Pekanbaru. Terdakwa Epi Saputra dan Safrudis mengakui bahwa mereka ditawari pekerjaan ini oleh seseorang bernama Iyan, yang saat ini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang). Sementara itu, Satria Adi Putra mendapatkan tawaran serupa dari Ijal.

Ketiganya kemudian bekerja sama membawa barang haram tersebut untuk diserahkan kepada terdakwa Syafril di wilayah Kabupaten Siak. Syafril sendiri mengaku diperintahkan oleh bosnya yang ia sebut bernama Iwan.

Muhammad Hibrian menjelaskan bahwa jumlah barang bukti yang sangat besar ini, yaitu 54 kilogram sabu dan 19 kilogram ekstasi (50.000 butir), menunjukkan skala kejahatan yang luar biasa. Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai perbuatan para terdakwa tergolong sebagai extraordinary crime atau kejahatan luar biasa, yang memiliki dampak besar terhadap masa depan bangsa.

"Bisa kita bayangkan apabila narkotika sebanyak ini, kurang lebih 73 kilogram, berhasil diedarkan, maka berapa banyak masyarakat yang akan menjadi korban kehilangan masa depan," ucapnya.

Menurutnya, vonis mati yang dijatuhkan merupakan bentuk ketegasan PN Siak dalam menegakkan hukum. Putusan ini diharapkan dapat memberikan efek jera yang tegas terhadap para pelaku kejahatan narkotika dan mencegah peredaran barang terlarang yang merusak generasi penerus bangsa.


Sumber : mcr /

[ Ikuti JurnalPekan.com ]


JurnalPekan.com

Berita Lainnya +INDEKS

Hukrim

Terbukti Bersalah, Mantan Ketua Ormas Petir Jekson 6 Tahun Penjara

Rabu, 11 Maret 2026 - 14:06:01 WIB

PEKANBARU - Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis 6 tahun penjara terhadap terdakwa.

Hukrim

Gelapkan Motor Konsumen, Dua Debt Kolektor di Pekanbaru Ditangkap

Ahad, 01 Februari 2026 - 11:27:32 WIB

PEKANBARU - Tim Resmob Jembalang Polresta Pekanbaru berhasil mengungkap praktik penagihan kredit .

Hukrim

Rokok Ilegal Senilai Rp300 Miliar di Pekanbaru Berhasil Diamankan

Kamis, 08 Januari 2026 - 08:14:00 WIB

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, mengamankan 160 juta batang rokok .

Hukrim

Dipakai untuk Curi Data, Kominfo Minta Google Hapus 8 Aplikasi Matel

Senin, 22 Desember 2025 - 09:21:00 WIB

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Republik Indonesia meminta Google untuk menghapus de.

Hukrim

Polisi Bongkar Illegal Logging di Meranti Riau, 8 Ton Kayu Olahan Disita

Jumat, 12 Desember 2025 - 10:36:27 WIB

Pekanbaru - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kepulauan Meranti berhasil mengungkap pr.

Hukrim

Satgas PASTI Blokir 776 Pinjol Ilegal

Sabtu, 22 November 2025 - 13:23:36 WIB

PEKANBARU - Satgas PASTI kembali memblokir 611 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal di sejumla.

tulis komentar +INDEKS



Terkini +INDEKS

Pengurus PWI Sulawesi Utara Dilantik
13 Mei 2026
Polsek Minas Cek Tanaman Jagung Pipil Usia 35 Hari di Minas Timur
13 Mei 2026
Gubernur Lemhannas: Media dan Jurnalis Punya Peran Strategis dalam Jaga Ketahanan Nasional
13 Mei 2026
Kelapa Sawit Mitra Plasma Minggu Ini Jadi Rp3.900
12 Mei 2026
IKATANI Resmi Dilantik, Siap Tumbuh dan Berdampak bagi Masyarakat
12 Mei 2026
Tiga Pemain PSPS Pekanbaru Masuk Nominasi Best Liga 2
12 Mei 2026
Wakapolsek Minas Cek Kesiapan Lahan 1 Hektare untuk Penanaman Jagung
12 Mei 2026
Aksi Cepat Tim Gabungan DLHK dan Satpol PP Tindak Lanjuti Aduan Masyarakat
12 Mei 2026
Pemerintah Pekanbaru Rencana Bangun Ruang Publik di Jalan Sudirman Ujung
12 Mei 2026
Rangkaian HPN 2026, PWI Riau Gelar Trofeo Sepakbola Mini
11 Mei 2026

Terpopuler +INDEKS

  • 1 ARYADUTA, RS Zainab Dukung Ibu Hamil Lebih Sehat dan Kuat
  • 2 BATIQA Hotel Pekanbaru Hadirkan Promo Menginap Harga Terjangkau
  • 3 CDN Riau Tingkatkan Kapasitas Karyawan Lewat Kontes Layanan Honda 2026
  • 4 Pekanbaru Masih Dihadapkan Persoalan Banjir, Ini Kata Wakil Walikota
  • 5 Komunitas 90 Faperika Unri Bangun Silaturahmi lewat Reuni ke-36
  • 6 City Rolling Motor Listrik Honda, Wujudkan Perjalanan Ramah Lingkungan di Pekanbaru
  • 7 Dispora Pekanbaru Siapkan Iven Skala Nasional

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

JurnalPekan.com ©2020 | All Right Reserved