• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Komoditas
  • Peristiwa
  • Organisasi
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Komunitas
  • Otomotif
  • Daerah
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • More
    • Nasional
    • Olahraga
    • Hukrim
    • Sosbud
    • Ekbis
    • Pendidikan
    • Internasional
    • Video
    • Lifestyle
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Daerah
  • Nasional
  • Olahraga
  • Hukrim
  • Sosbud
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Internasional
  • Video
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Komunitas
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Organisasi
  • Peristiwa
  • Komoditas
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

pilihan +INDEKS


  • Home
  • Hukrim

Empat Kurir Narkoba Divonis Mati di PN Siak, Gagal Edarkan 73 Kg Sabu dan Ekstasi

Redaksi

Ahad, 17 Agustus 2025 | 19:25:27 WIB
Cetak
Empat Kurir Narkoba Divonis Mati di PN Siak, Gagal Edarkan 73 Kg Sabu dan Ekstasi
Ilustrasi.(int)

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Siak Sri Indrapura menjatuhkan vonis mati kepada empat terdakwa dalam kasus peredaran gelap narkotika. Keempat terdakwa tersebut terbukti menjadi bagian dari jaringan peredaran narkotika dalam jumlah besar, dengan total barang bukti mencapai 73 kilogram.

Keputusan ini diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada Kamis, 14 Agustus 2025. Ketika itu, sidang digelar di ruang sidang Cakra PN Siak.

Vonis mati tersebut dijatuhkan kepada terdakwa Epi Saputra alias Epi bin Zahabi, Safrudis alias Saf bin Rozali, Satria Adi Putra alias Eya bin (Alm.) Edi Rahman, dan Syafril Hidayat alias Syafril bin Darwizal.

Masing-masing terdakwa diadili dalam empat perkara terpisah dengan nomor perkara 135/Pid.Sus/2025/PN Siak hingga 138/Pid.Sus/2025/PN Siak.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Muhammad Hibrian, didampingi oleh Hakim Anggota Fajri Ikrami dan Rina Wahyu Yuliati. Mereka menyatakan bahwa keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

"Terdakwa melakukan permufakatan jahat dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman. Seperti yang diatur dalam Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Ketua Majelis Hakim, Hibrian dalam keterangan pers, Sabtu (16/8/2025).

Diungkapkan dia, kasus ini bermula dari penangkapan yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau pada Kamis, 9 Januari 2025, sekitar pukul 13.30 WIB. Penangkapan terjadi di sebuah rumah makan di Jalan Lintas Pelalawan-Siak, Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak, Riau.

"Dari operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 54 bungkus sabu dan 20 bungkus pil ekstasi, yang terdiri dari 10 bungkus ekstasi hijau dan 10 bungkus ekstasi biru, yang semuanya ditemukan di dalam sebuah mobil Wuling Confero berwarna putih," ujarnya.

Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, para terdakwa terbukti terlibat aktif dalam pengiriman narkotika dari Bengkalis menuju Pekanbaru. Terdakwa Epi Saputra dan Safrudis mengakui bahwa mereka ditawari pekerjaan ini oleh seseorang bernama Iyan, yang saat ini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang). Sementara itu, Satria Adi Putra mendapatkan tawaran serupa dari Ijal.

Ketiganya kemudian bekerja sama membawa barang haram tersebut untuk diserahkan kepada terdakwa Syafril di wilayah Kabupaten Siak. Syafril sendiri mengaku diperintahkan oleh bosnya yang ia sebut bernama Iwan.

Muhammad Hibrian menjelaskan bahwa jumlah barang bukti yang sangat besar ini, yaitu 54 kilogram sabu dan 19 kilogram ekstasi (50.000 butir), menunjukkan skala kejahatan yang luar biasa. Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai perbuatan para terdakwa tergolong sebagai extraordinary crime atau kejahatan luar biasa, yang memiliki dampak besar terhadap masa depan bangsa.

"Bisa kita bayangkan apabila narkotika sebanyak ini, kurang lebih 73 kilogram, berhasil diedarkan, maka berapa banyak masyarakat yang akan menjadi korban kehilangan masa depan," ucapnya.

Menurutnya, vonis mati yang dijatuhkan merupakan bentuk ketegasan PN Siak dalam menegakkan hukum. Putusan ini diharapkan dapat memberikan efek jera yang tegas terhadap para pelaku kejahatan narkotika dan mencegah peredaran barang terlarang yang merusak generasi penerus bangsa.


Sumber : mcr /

[ Ikuti JurnalPekan.com ]


JurnalPekan.com

Berita Lainnya +INDEKS

Hukrim

Tim RAGA Polda Riau Bekuk Jaringan Pembobol Minimarket dan Pelaku Penculikan di Tol Pekanbaru-Dumai

Rabu, 15 Oktober 2025 - 07:59:18 WIB

PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau melalui Tim RAGA mengungka.

Hukrim

Bandara SSK II Pekanbaru Gagalkan Pengiriman 2 Kilo Sabu ke Kendari

Ahad, 05 Oktober 2025 - 14:08:17 WIB

PEKANBARU - Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat dua kilogram ke Kendari berhasil dig.

Hukrim

Dua Kurir 44 Kg Sabu Jaringan Internasional Ditangkap di Lampu Merah

Senin, 25 Agustus 2025 - 18:39:38 WIB

PEKANBARU - Upaya penyelundupan narkotika jaringan internasional kembali digagalkan tim Subdit I .

Hukrim

OJK Perkuat Wewenang Penyidik, 144 Kejahatan Keuangan Telah Diselesaikan

Selasa, 24 Juni 2025 - 12:29:00 WIB

PEKANBARU - Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK Yuliana menyatakan, Otoritas Jasa Keuangan.

Hukrim

Penyelundupan Sabu dalam Sepatu Anak Terbongkar di Bandara Pekanbaru

Jumat, 06 Juni 2025 - 22:54:05 WIB

Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 47 gram berhasil digagalkan di Bandara Internasi.

Hukrim

4 Kurir Narkoba di Riau Terancam Hukuman Mati

Selasa, 14 Januari 2025 - 22:18:49 WIB

PEKANBARU - Polda Riau berhasil mengungkap dan melumpuhkan jaringan pengedar narkoba internasiona.

tulis komentar +INDEKS



Terkini +INDEKS

Indosat dan Kominfo Perkuat Ekosistem Registrasi eSIM Digital Berbasis Biometrik
21 Oktober 2025
Capella Group Kumpulkan 200 Kantong Darah Lewat CSR Donor
20 Oktober 2025
Financial Expo 2025, OJK Harap Masyarakat Percaya Gunakan Jasa Keuangan
19 Oktober 2025
Hasil Imbang 1-1 PSPS Pekanbaru vs Sumsel United
19 Oktober 2025
Hingga September, Satgas Gakkum DLHK Pekanbaru Tindak Sejumlah Pelanggaran
19 Oktober 2025
New Honda ADV 160 Resmi Meluncur di Pekanbaru
18 Oktober 2025
Dorong Generasi Muda Jadi Kreator, IM3 dan TikTok Ajak Mahasiswa UNRI Berkarya di Dunia Digital
18 Oktober 2025
ROHTO Peduli Kembali Bagikan 1.200 Kacamata Gratis Peringati Hari Penglihatan Dunia 2025
18 Oktober 2025
Jenis Minuman Terbaik untuk Kesehatan Jantung dan Panjang Umur
17 Oktober 2025
Manfaatkan Program Service Sepeda Motor Selama Oktober, Ada Potongan Hingga 50 Persen
16 Oktober 2025

Terpopuler +INDEKS

  • 1 Dihadiri Dua Ribu Lebih Tamu, Festival Kue Bulan 2025 di Pekanbaru Meriah
  • 2 BATIQA Hotel Pekanbaru Luncurkan Promo Table Manner
  • 3 Zurich bersama Rekanan Dorong Pelestarian Lingkungan Lewat Gerakan Tanam Mangrove
  • 4 Walikota Agung Perintahkan Camat dan Lurah Buat Program Pengurangan Sampah
  • 5 Kadiskes Tekankan Petugas Puskesmas di Pekanbaru Harus Melayani dengan Ramah
  • 6 Harga Sawit Mitra Swadaya Rp3.647 Perkilo
  • 7 Tak Kantongi Izin Diskotek, Satpol PP Cek HW Livehouse Pekanbaru

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

JurnalPekan.com ©2020 | All Right Reserved