• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Komoditas
  • Peristiwa
  • Organisasi
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Komunitas
  • Otomotif
  • Daerah
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • More
    • Nasional
    • Olahraga
    • Hukrim
    • Sosbud
    • Ekbis
    • Pendidikan
    • Internasional
    • Video
    • Lifestyle
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Daerah
  • Nasional
  • Olahraga
  • Hukrim
  • Sosbud
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Internasional
  • Video
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Komunitas
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Organisasi
  • Peristiwa
  • Komoditas
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

pilihan +INDEKS


  • Home
  • Hukrim

Empat Kurir Narkoba Divonis Mati di PN Siak, Gagal Edarkan 73 Kg Sabu dan Ekstasi

Redaksi

Ahad, 17 Agustus 2025 | 19:25:27 WIB
Cetak
Empat Kurir Narkoba Divonis Mati di PN Siak, Gagal Edarkan 73 Kg Sabu dan Ekstasi
Ilustrasi.(int)

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Siak Sri Indrapura menjatuhkan vonis mati kepada empat terdakwa dalam kasus peredaran gelap narkotika. Keempat terdakwa tersebut terbukti menjadi bagian dari jaringan peredaran narkotika dalam jumlah besar, dengan total barang bukti mencapai 73 kilogram.

Keputusan ini diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada Kamis, 14 Agustus 2025. Ketika itu, sidang digelar di ruang sidang Cakra PN Siak.

Vonis mati tersebut dijatuhkan kepada terdakwa Epi Saputra alias Epi bin Zahabi, Safrudis alias Saf bin Rozali, Satria Adi Putra alias Eya bin (Alm.) Edi Rahman, dan Syafril Hidayat alias Syafril bin Darwizal.

Masing-masing terdakwa diadili dalam empat perkara terpisah dengan nomor perkara 135/Pid.Sus/2025/PN Siak hingga 138/Pid.Sus/2025/PN Siak.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Muhammad Hibrian, didampingi oleh Hakim Anggota Fajri Ikrami dan Rina Wahyu Yuliati. Mereka menyatakan bahwa keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

"Terdakwa melakukan permufakatan jahat dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman. Seperti yang diatur dalam Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Ketua Majelis Hakim, Hibrian dalam keterangan pers, Sabtu (16/8/2025).

Diungkapkan dia, kasus ini bermula dari penangkapan yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau pada Kamis, 9 Januari 2025, sekitar pukul 13.30 WIB. Penangkapan terjadi di sebuah rumah makan di Jalan Lintas Pelalawan-Siak, Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak, Riau.

"Dari operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 54 bungkus sabu dan 20 bungkus pil ekstasi, yang terdiri dari 10 bungkus ekstasi hijau dan 10 bungkus ekstasi biru, yang semuanya ditemukan di dalam sebuah mobil Wuling Confero berwarna putih," ujarnya.

Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, para terdakwa terbukti terlibat aktif dalam pengiriman narkotika dari Bengkalis menuju Pekanbaru. Terdakwa Epi Saputra dan Safrudis mengakui bahwa mereka ditawari pekerjaan ini oleh seseorang bernama Iyan, yang saat ini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang). Sementara itu, Satria Adi Putra mendapatkan tawaran serupa dari Ijal.

Ketiganya kemudian bekerja sama membawa barang haram tersebut untuk diserahkan kepada terdakwa Syafril di wilayah Kabupaten Siak. Syafril sendiri mengaku diperintahkan oleh bosnya yang ia sebut bernama Iwan.

Muhammad Hibrian menjelaskan bahwa jumlah barang bukti yang sangat besar ini, yaitu 54 kilogram sabu dan 19 kilogram ekstasi (50.000 butir), menunjukkan skala kejahatan yang luar biasa. Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai perbuatan para terdakwa tergolong sebagai extraordinary crime atau kejahatan luar biasa, yang memiliki dampak besar terhadap masa depan bangsa.

"Bisa kita bayangkan apabila narkotika sebanyak ini, kurang lebih 73 kilogram, berhasil diedarkan, maka berapa banyak masyarakat yang akan menjadi korban kehilangan masa depan," ucapnya.

Menurutnya, vonis mati yang dijatuhkan merupakan bentuk ketegasan PN Siak dalam menegakkan hukum. Putusan ini diharapkan dapat memberikan efek jera yang tegas terhadap para pelaku kejahatan narkotika dan mencegah peredaran barang terlarang yang merusak generasi penerus bangsa.


Sumber : mcr /

[ Ikuti JurnalPekan.com ]


JurnalPekan.com

Berita Lainnya +INDEKS

Hukrim

Polisi Bongkar Illegal Logging di Meranti Riau, 8 Ton Kayu Olahan Disita

Jumat, 12 Desember 2025 - 10:36:27 WIB

Pekanbaru - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kepulauan Meranti berhasil mengungkap pr.

Hukrim

Satgas PASTI Blokir 776 Pinjol Ilegal

Sabtu, 22 November 2025 - 13:23:36 WIB

PEKANBARU - Satgas PASTI kembali memblokir 611 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal di sejumla.

Hukrim

Diduga Kerab Sebar Berita Hoax dan Pemerasan, Akhirnya LSM Petir Dibekukan Dirjen AHU

Kamis, 13 November 2025 - 17:57:10 WIB

PEKANBARU - Dikutip dari berita news.detik.com tentang "Pembekuan Ormas Petir Riau Dalam Proses D.

Hukrim

Masuk Gedung Diminta KTP & Difoto, Itu Langgar Undang-Undang

Ahad, 02 November 2025 - 07:26:17 WIB

Kebiasaan meninggalkan kartu identitas seperti KTP di meja resepsionis sebelum memasuki gedung ma.

Hukrim

Tim RAGA Polda Riau Bekuk Jaringan Pembobol Minimarket dan Pelaku Penculikan di Tol Pekanbaru-Dumai

Rabu, 15 Oktober 2025 - 07:59:18 WIB

PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau melalui Tim RAGA mengungka.

Hukrim

Bandara SSK II Pekanbaru Gagalkan Pengiriman 2 Kilo Sabu ke Kendari

Ahad, 05 Oktober 2025 - 14:08:17 WIB

PEKANBARU - Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat dua kilogram ke Kendari berhasil dig.

tulis komentar +INDEKS



Terkini +INDEKS

Program Pemutihan Denda Pajak Berakhir Senin
13 Desember 2025
PWI Pusat Terbitkan Edaran Rangkap Jabatan, Perpanjangan KTA dan Donasi Kemanusiaan Bencana Sumatera
12 Desember 2025
Penasaran Sama Harga Moge Honda? Ada 9 Tipe, Termurah Motor Ini
12 Desember 2025
Pupuk Kaltim Perkuat Program Penghijauan Tanam 1.977 Pohon
12 Desember 2025
Polisi Bongkar Illegal Logging di Meranti Riau, 8 Ton Kayu Olahan Disita
12 Desember 2025
Buruan Nikmati Promo Pembelian Sepeda Motor Honda hingga Akhir Desember
11 Desember 2025
Wawako Dorong Penguatan Media Siber Profesional Berdaya Saing
11 Desember 2025
Jamkrindo Perkuat Ekosistem Pelatihan Pidana Kerja Sosial di Lampung
11 Desember 2025
Harga TBS Mitra Swadaya Riau Kembali Naik
11 Desember 2025
Amanah dari Masyarakat Pekanbaru untuk Korban Bencana Sumatra Telah Diserahkan Walikota Agung
10 Desember 2025

Terpopuler +INDEKS

  • 1 150 Peserta Ikut Donor Darah OJK Riau
  • 2 Hari Diabetes Sedunia, Tropicana Slim Gelar Gerakan Nasional Hidup Sehat Serentak di 27 Kota
  • 3 Gagal Bayar Pinjol Marak, OJK Minta Bank Perketat Channeling
  • 4 Satgas PASTI Blokir 776 Pinjol Ilegal
  • 5 Unri Perkuat Tata Kelola Informasi dalam Presentasi Uji Publik
  • 6 Satgas Pasti Imbau Masyarakat Waspada Penipuan Gunakan Artificial Intelligence
  • 7 VIDA Perkuat Keamanan Data di Era Digitalisasi Layanan Kesehatan

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

JurnalPekan.com ©2020 | All Right Reserved