Antam 26 Desember 2025, Naik Lagi Jadi Rp2,5 Juta
Pekanbaru - Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali menunjukkan tren positif pada perdagangan hari ini, Jumat (26/12/2025). Kenaikan ini memperkuat posisi emas sebagai aset aman (safe haven) di tengah dinamika ekonomi akhir tahun, sekaligus memberikan angin segar bagi para investor logam mulia yang menantikan penguatan harga.
Berdasarkan data resmi dari laman Logam Mulia, harga emas Antam hari ini terpantau naik sebesar Rp 13.000, sehingga kini berada di level Rp 2,576 juta per gram. Meskipun mengalami penguatan yang signifikan, angka ini masih berada sedikit di bawah rekor tertinggi sepanjang sejarah yang pernah dicapai pada 17 Oktober 2025 lalu, yakni sebesar Rp 2,734 juta per gram.
Sejalan dengan kenaikan harga jual, harga pembelian kembali atau buyback oleh Antam juga mengalami penyesuaian. Hari ini, harga buyback melonjak Rp 13.000 menjadi Rp 2,448 juta per gram. Selisih (spread) antara harga jual dan harga beli kembali ini menjadi pertimbangan penting bagi investor dalam menghitung potensi keuntungan jangka pendek maupun jangka panjang.
Kenaikan ini dipicu oleh tingginya permintaan menjelang pergantian tahun. Sentimen pasar saat ini sangat dipengaruhi oleh volatilitas mata uang global dan persiapan portofolio investor untuk tahun 2026. Emas tetap menjadi instrumen paling diminati saat terjadi ketidakpastian pasar.
Penting bagi konsumen untuk memperhatikan aspek perpajakan dalam setiap transaksi. Sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% bagi pemegang NPWP, sementara non-NPWP dikenakan tarif lebih tinggi yakni 0,9%. Setiap transaksi akan disertai dengan bukti potong pajak sebagai bentuk kepatuhan administrasi negara.
Aturan pajak juga berlaku pada transaksi buyback atau penjualan kembali emas ke Antam. Untuk transaksi dengan nilai di atas Rp 10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% bagi pemilik NPWP dan 3% bagi mereka yang tidak memiliki NPWP. Potongan pajak ini akan langsung diambil dari total nilai transaksi yang diterima oleh penjual.
Secara rinci, harga emas hari ini tersedia dalam berbagai ukuran mulai dari pecahan terkecil 0,5 gram yang dibanderol Rp 1.344.500 hingga ukuran terbesar 1.000 gram seharga Rp 2.529.600.000. Untuk ukuran populer seperti 10 gram, investor perlu merogoh kocek sebesar Rp 25.385.000, sedangkan ukuran 100 gram berada di posisi Rp 253.112.000.
Berita Lainnya +INDEKS
OJK Riau dan Industri Keuangan Peduli Bencana Sumatra
PEKANBARU - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Riau bersama Forum Komunikasi Industri Jasa Keu.
OJK Nilai Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan stabilitas Sektor Jasa Keuangan (SJK) tetap terjaga. Seca.
Kanwil DJP Gencarkan Sosialisasi Coretax di Seluruh Provinsi Riau
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Riau terus menunjukkan komitmennya dalam me.
Perkuat Tata Kelola Keuangan, Kanwil DJP Riau bersama Kodam Tuanku Tambusai Sosialisasi Coretax
Kodam XIX/Tuanku Tambusai bekerjasama dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP.
Ekspor Luar Negeri Dukung Laju Pertumbuhan Ekonomi Riau
PEKANBARU - Pertumbuhan ekonomi Riau, sepanjang 2025 didukung oleh kinerja ekspor luar negeri yan.
Gagal Bayar Pinjol Marak, OJK Minta Bank Perketat Channeling
Masalah gagal bayar fintech lending atau pinjaman daring (pindar) yang kembali bermunculan membua.







