• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Komoditas
  • Peristiwa
  • Organisasi
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Komunitas
  • Otomotif
  • Daerah
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • More
    • Nasional
    • Olahraga
    • Hukrim
    • Sosbud
    • Ekbis
    • Pendidikan
    • Internasional
    • Video
    • Lifestyle
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Daerah
  • Nasional
  • Olahraga
  • Hukrim
  • Sosbud
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Internasional
  • Video
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Komunitas
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Organisasi
  • Peristiwa
  • Komoditas
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

pilihan +INDEKS


  • Home
  • Ekonomi

Terkait Scam yang Colong Duit Rakyat Rp9 Triliun, OJK Blokir 127.000 Rekening

Redaksi

Senin, 12 Januari 2026 | 07:54:17 WIB
Cetak
Terkait Scam yang Colong Duit Rakyat Rp9 Triliun, OJK Blokir 127.000 Rekening

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi menyatakan sebanyak 127.047 rekening sudah diblokir karena terkait dengan penipuan atau scam dengan total kerugian Rp9 triliun.

"Selama ini IASC (Indonesia Anti Scam Center) telah menjadi wadah untuk mendukung komitmen nasional dalam pemberantasan scam, di mana jumlah rekening yang sudah diblokir dari aduan masyarakat adalah sebanyak 127.047 rekening," ujar Kiki, sapaan akrabnya, Jakarta, dikutip Minggu (11/1/2026).

Secara detail, IASC telah menerima 411.055 laporan yang terdiri atas 218.665 laporan disampaikan oleh korban melalui pelaku usaha sektor keuangan (bank dan penyedia sistem pembayaran) yang kemudian dimasukkan ke dalam sistem IASC, sedangkan 192.390 laporan langsung dilaporkan oleh korban ke dalam sistem IASC.

Jumlah rekening dilaporkan sebanyak 681.890 dan jumlah rekening sudah diblokir sebanyak 127.047. Sejauh ini, total kerugian dana yang telah dilaporkan sebesar Rp9 triliun dan total dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp402,5 miliar.

Selanjutnya, jumlah pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) terkait yang dilaporkan adalah sebanyak 193 PJK. "IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan," kata dia.

Dalam rangka penegakan ketentuan pelindungan konsumen, selama periode 2025, OJK telah memberikan 175 peringatan tertulis kepada 144 PUJK, 40 instruksi tertulis kepada 40 PUJK, dan 43 sanksi denda kepada 40 PUJK.

Selain itu, pada periode 1 Januari sampai dengan 14 Desember 2025, terdapat 177 PUJK yang melakukan penggantian kerugian konsumen dengan total kerugian Rp82,46 miliar, 3.281 dolar AS, serta 27.365 dolar Singapura.

Terkait penegakan ketentuan mengenai kewajiban penyampaian laporan penilaian sendiri tahun 2024 dan tahun 2025, OJK telah mengenakan 6 sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan 26 sanksi administratif berupa denda sebesar Rp612,15 juta yang terdiri dari sanksi administratif keterlambatan pelaporan, tidak disampaikannya laporan, dan tetap tidak disampaikannya laporan setelah dinyatakan tak menyampaikan.

Pihaknya menegaskan bahwa PUJK yang tidak menyampaikan laporan tetap diwajibkan untuk menyampaikan laporan penilaian sendiri sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan

Mengenai pengawasan perilaku PUJK (market conduct), OJK disebut telah melakukan penegakan ketentuan berupa sanksi administratif atas hasil pengawasan langsung/tidak langsung.

Sejak 1 Januari sampai dengan 31 Desember 2025, OJK sudah mengenakan 19 sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan 19 sanksi administratif berupa denda sebesar Rp3,82 miliar atas pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen dalam penyediaan informasi dalam iklan, petugas penagihan, dan klaim asuransi.

"Guna mencegah terulangnya pelanggaran serupa, OJK juga mengeluarkan perintah untuk melakukan tindakan tertentu termasuk menghapus iklan yang tidak sesuai dengan ketentuan, menyesuaikan kebijakan, serta pembayaran klaim konsumen sebagai hasil dari pengawasan langsung/tidak langsung dalam rangka pembinaan agar PUJK senantiasa patuh terhadap ketentuan terkait pelindungan konsumen dan masyarakat," ungkap Kiki.

Sehubungan dengan kewajiban penyampaian laporan terkait dengan kegiatan literasi dan inklusi keuangan sebagaimana diatur dalam POJK 22/2023, lanjutnya, OJK telah melakukan penegakan ketentuan atas kewajiban penyampaian laporan literasi dan inklusi keuangan.

Mulai dari pengenaan sanksi administratif atas keterlambatan dan/atau tidak disampaikannya laporan realisasi literasi dan inklusi semester II tahun 2024, laporan rencana literasi dan inklusi tahun 2025, serta laporan realisasi literasi dan inklusi semester I tahun 2025.

"Hingga 31 Desember 2025, OJK telah mengenakan 111 sanksi administratif yang terdiri dari 21 sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan 90 sanksi administratif berupa denda sebesar Rp6,1 miliar," ucap dia.


Sumber : inilah.com /

[ Ikuti JurnalPekan.com ]


JurnalPekan.com

Berita Lainnya +INDEKS

Ekonomi

Antam 26 Desember 2025, Naik Lagi Jadi Rp2,5 Juta

Jumat, 26 Desember 2025 - 13:09:00 WIB

Pekanbaru - Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali menunjukkan tren po.

Ekonomi

OJK Riau dan Industri Keuangan Peduli Bencana Sumatra

Sabtu, 20 Desember 2025 - 08:39:00 WIB

PEKANBARU - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Riau bersama Forum Komunikasi Industri Jasa Keu.

Ekonomi

OJK Nilai Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga

Kamis, 11 Desember 2025 - 15:42:32 WIB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan stabilitas Sektor Jasa Keuangan (SJK) tetap terjaga. Seca.

Ekonomi

Kanwil DJP Gencarkan Sosialisasi Coretax di Seluruh Provinsi Riau

Rabu, 17 Desember 2025 - 16:35:24 WIB

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Riau terus menunjukkan komitmennya dalam me.

Ekonomi

Perkuat Tata Kelola Keuangan, Kanwil DJP Riau bersama Kodam Tuanku Tambusai Sosialisasi Coretax

Rabu, 10 Desember 2025 - 12:47:13 WIB

Kodam XIX/Tuanku Tambusai bekerjasama dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP.

Ekonomi

Ekspor Luar Negeri Dukung Laju Pertumbuhan Ekonomi Riau

Sabtu, 29 November 2025 - 20:19:23 WIB

PEKANBARU - Pertumbuhan ekonomi Riau, sepanjang 2025 didukung oleh kinerja ekspor luar negeri yan.

tulis komentar +INDEKS



Terkini +INDEKS

Pemerintah Blokir Akses AI Grok
12 Januari 2026
Pekerja di Riau Bisa Lapor Jika Terima Upah Dibawah UMK
12 Januari 2026
Terkait Scam yang Colong Duit Rakyat Rp9 Triliun, OJK Blokir 127.000 Rekening
12 Januari 2026
Skutik Baru Yamaha 2026: Evolusi Efisiensi dan Desain Kompak Mesin 155cc Mirip Lexi, Lebih Padat dan Irit
11 Januari 2026
1.026 Peserta Ramaikan Forki Open Championship
11 Januari 2026
PWI Perpanjang Batas Pengumpulan Karya AJP Award 2025
11 Januari 2026
Mudahkan Konsumen Milik Sepeda Motor Baru, CDN Riau Hadirkan Program TRENDI
10 Januari 2026
Pemprov Banten dan Panitia Matangkan Persiapan HPN 2026
10 Januari 2026
Puskesmas di Pekanbaru Buka Sampai Malam, Walikota Agung: Jika Tak Dilayani Lapor Saya
10 Januari 2026
Awali Tahun 2026, Mandiri Inhealth Salurkan Bantuan di Sibolga dan Tapteng
09 Januari 2026

Terpopuler +INDEKS

  • 1 Direktur RSD Madani Gencar Rombak Internal, ASN Bagian Umum Tak Tersentuh
  • 2 Bantah Punya Beking APH dan Istri Gemar Flexing, Plt Kadis Perkim Pekanbaru: Itu Tidak Benar
  • 3 Gelar Fun Drag Matic 160, Capella Honda Honda Ajak Komunitas Salurkan Hobi Positif
  • 4 Bantuan dari Luar Negeri Masuk ke Sumatra Kena Pajak Bencana
  • 5 OJK Nilai Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga
  • 6 Walikota Pekanbaru Lepas Truk Bawa Logistik Rumah Zakat Riau ke Tapanuli Selatan
  • 7 Indosat Beri Bantuan Kemanusiaan bagi Warga Terdampak Bencana di Langkat

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

JurnalPekan.com ©2020 | All Right Reserved