Awal 2026, DJP Riau Terima Rp1,37 Triliun
PEKANBARU - Kantor Wilayah DJP Riau mencatatkan kinerja penerimaan pajak yang positif. Hingga 31 Januari 2026, realisasi penerimaan pajak di Provinsi Riau tercatat sebesar Rp1,37 triliun secara neto atau sekitar 6,20% dari target penerimaan pajak tahun 2026 yang ditetapkan sebesar Rp22,16 triliun.
Secara tahunan (year on year), penerimaan pajak neto tersebut mengalami pertumbuhan sebesar 15,47 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.
Komposisi penerimaan pajak hingga Januari 2026 didominasi oleh:
a. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan kontribusi sebesar 65,81 persen;
b. Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 39,53 persen;
c. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar 0,06 persen; serta
d. Pajak lainnya sebesar kontraksi 5,40 persen
Pertumbuhan penerimaan terutama ditopang oleh peningkatan penerimaan pada kelompok pajak PPh dan PPN. Kelompok PPh tumbuh sebesar 20,11 persen (yoy), sementara kelompok PPN secara neto mengalami pertumbuhan sebesar 24,35 persen (yoy), antara lain dipengaruhi oleh penurunan restitusi yang didominasi oleh Wajib Pajak sektor kelapa sawit.
Dari sisi sektoral, sektor pertanian mencatatkan pertumbuhan sebesar 2,34 persen, didukung oleh peningkatan penerimaan dari Wajib Pajak sektor kelapa sawit. Selain itu, sektor industri pengolahan juga menunjukkan pertumbuhan neto sebesar 128,42 persen, yang dipengaruhi oleh penurunan restitusi serta dinamika harga komoditas pada akhir tahun 2025.
Dari sisi kepatuhan pajak, sampai dengan 31 Januari 2026, jumlah Wajib Pajak di Provinsi Riau yang telah melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2025 tercatat sebanyak 26.177 Wajib Pajak, yang terdiri dari 25.638 Wajib Pajak Orang Pribadi dan 539 Wajib Pajak Badan.
Sehubungan dengan hal tersebut, Kanwil DJP Riau mengimbau seluruh Wajib Pajak untuk segera menyampaikan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 sebelum batas waktu yang ditetapkan, yaitu:
a. 31 Maret 2026 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi; dan
b. 30 April 2026 bagi Wajib Pajak Badan
Sementara itu, merujuk pada Surat Menteri PANRB Nomor B/7/M.SM.00.00/2026, batas waktu pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 bagi ASN, TNI, dan Polri adalah 28 Februari 2026 sebagai bentuk keteladanan kepada masyarakat.
Untuk memastikan kelancaran pelaporan SPT Tahunan, Wajib Pajak diimbau untuk memperhatikan tahapan berikut:
a. Melakukan aktivasi akun Coretax DJP;
b. Membuat Kode Otorisasi DJP;
c. Menyiapkan bukti potong PPh A1/A2; serta
d. Menyampaikan SPT Tahunan melalui aplikasi Coretax DJP
Sebagai bentuk komitmen pelayanan kepada masyarakat, Kanwil DJP Riau juga menyediakan berbagai kanal asistensi, seperti layanan di luar kantor, bimbingan teknis, sosialisasi perpajakan, serta helpdesk WhatsApp untuk mendukung kelancaran pelaporan SPT Tahunan
Direktorat Jenderal Pajak melalui Kanwil DJP Riau berkomitmen untuk terus mengoptimalkan pelayanan perpajakan serta mendorong kepatuhan sukarela Wajib Pajak sebagai bagian dari upaya mendukung penerimaan negara dan pembangunan nasional.
Berita Lainnya +INDEKS
Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Pajak Riau Audiensi dengan Kapolda
PEKANBARU - Kantor Wilayah DJP Riau, melakukan audiensi dengan kepala Kepolisian Daerah Riau Irje.
Ramadan dan Idulfitri Tahun Ini, Bank Indonesia Siapkan Rp185,6 Triliun
Bank Indonesia menyiapkan Rp185,6 triliun uang tunai untuk memenuhi kebutuhan Ramadan dan Idulfit.
DJP Riau dan Pemkab Meranti Tekan Kerjasama Layanan Pajak
Kantor Wilayah DJP Riau bersama Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti secara resmi menandatangan.
321 Relawan Pajak Renjani Riau 2026 Siap Asistensi Wajib Pajak
Kantor Wilayah DJP Riau mengukuhkan 321 Relawan Pajak untuk Negeri (Renjani) Tahun 2026 sekaligus.
Bos Pinjol CMB Ditangkap, Berikut Kasusnya
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menyelesaikan penyidikan kasus tindak pidana di sektor jasa ke.
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Juga Mengundurkan Diri
Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Mirza Adityaswara menyatakan pengunduran diri.







