Masyarakat Masih Bisa Lapor SPT Tahunan hingga 30 April Tanpa Beban Tambahan
PEKANBARU - Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau YFR Hermiyana menyatakan, batas waktu pelaporan SPT Tahunan Individu untuk Tahun Pajak 2025 secara resmi diperpanjang hingga 30 April 2026. Sebelumnya, batas waktu pelaporan dijadwalkan hingga 30 Maret.
"Masyarakat masih memiliki kesempatan untuk melapor tanpa beban tambahan," kata Hermiyana di Pekanbaru, Senin (30/3/2026).
Dikatakannya, kebijakan ini sebagai bentuk kemudahan serta memberikan ruang adaptasi ditengah implementasi sistem baru, Coretax DJP. Dalam suasana yang santai namun produktif, kegiatan ini juga digunakan untuk memperkuat hubungan antara DJP dan media yang telah menjadi jembatan informasi bagi masyarakat.
“Kami memandang media sebagai mitra strategis dalam membangun kepercayaan publik terhadap Direktorat Jenderal Perpajakan. Apa yang kami lakukan akan memiliki dampak yang jauh lebih besar ketika dapat disampaikan dengan baik kepada masyarakat melalui media," sebutnya.
Di sisi lain, angka kepatuhan pelaporan SPT di Riau masih menjadi perhatian. Hingga 25 Maret 2026, hanya 237.891 SPT yang masuk dari total 493.529 wajib pajak, atau sekitar 48,22 persen.
Untuk mengejar angka tersebut, DJP Riau bergerak cukup agresif. Mulai dari membentuk gugus tugas khusus, membuka layanan pengambilan bola, hingga menambah layanan di akhir pekan.
Pendidikan juga terus diintensifkan melalui berbagai saluran, baik media massa maupun media digital. Bahkan, dukungan dari berbagai pihak seperti ASN, TNI/Polri, dan bahkan sektor swasta didorong untuk segera melaporkan SPT.
“Peran media diakui sangat penting dalam memperluas jangkauan informasi. Sepanjang awal tahun 2026, berbagai informasi dari DJP Riau tersebar secara masif melalui media lokal,” jelasnya.
DJP Riau berharap dengan tambahan waktu, masyarakat tidak lagi menunda pelaporan. Dengan dukungan semua pihak, termasuk media diharapkan tingkat kepatuhan sukarela Wajib Pajak di Provinsi Riau dapat terus meningkat guna mendukung optimalisasi penerimaan negara dan pembangunan berkelanjutan.
Berita Lainnya +INDEKS
BI Siapkan Platform Konsumen Aman, Edukasi hingga Sistem Reward
Jakarta - Bank Indonesia (BI) mendorong penguatan edukasi dan perlindungan konsumen melalui penge.
BI Riau Ingatkan Risiko di Balik Percepatan Layanan: Konsumen Harus Tetap Terlindungi
Jakarta - Percepatan layanan dan transaksi di sektor keuangan harus diikuti dengan penguatan perl.
BPR Cempaka Wadah Sejahtera Perluas Jaringan hingga Padang dan Pelalawan
PEKANBARU - Penggabungan sejumlah badan usaha memperluas jaringan pelayanan PT BPR Cempaka Wadah .
Delapan Bulan, Pajak Ekonomi Digital Setor Rp57,23 Triliun ke Kas Negara
Penerimaan pajak dari aktivitas ekonomi digital terus mengalir ke kas negara. Hingga 31 Agustus 2.
BULOG Percepat Penyaluran 18.578 Ton Beras Bantuan di Riau
PEKANBARU - Perum BULOG bersama Badan Pangan Nasional (Bapanas) mempercepat penyaluran Bantuan Pa.
Batas Pinjaman di Tiga Pindar Dihapus, Risiko Gali Lubang Disorot
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut ketentuan yang membatasi masyarakat mengambil pendanaan dar.








